Ojol sudah diperbolehkan untuk membawa penumpang Senin depan, tapi tetap harus dengan ketentuan. Berikut ulasannya.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Penumpang Ojol Disarankan Bawa Helm Sendiri

Angin segar datang untuk para ojek online alias ojol.

Mulai Senin (08/06), pemerintah provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojol membonceng penumpang dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, mulai Senin depan masyarakat Jakarta bisa naik ojek online (ojol) lagi.

Kebijakan tersebut terkait juga dengan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menuju pada pemulihan ekonomi.

Sementara itu, Kementrian Perhubungan menyebutkan ojol diperbolehkan angkut penumpang untuk hal tertentu dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat dan harus memenuhi protokol kesehatan.

MK Tolak Legalkan Ojek Online 02 Finansialku

[Baca Juga: 4 Aturan KRL Baru Selama New Normal yang Perlu Diketahui]

 

Selain itu juga, ojol wajib melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Kemudian, driver ojol wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Driver juga wajib dalam keadaan sehat, dan suhu tubuhnya tidak di atas normal.

Berbagai protokol kesehatan telah disiapkan bagi pengemudi ojol, mulai dari kelengkapan atribut hingga meminimalisasi kontak dengan penumpang.

Perlu diingat, Sobat Finansialku, jika ingin menumpang ojol disarankan untuk membawa helm sendiri demi menekan potensi penyebaran Covid-19.

 

Jakarta Masuk Tahap Transisi

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSSB hingga 18 Juni 2020.

Kegiatan sosial maupun ekonomi termasuk kegiatan keagamaan dapat dilakukan kembali dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati,” ucap Anies Baswedan dikutip dari Zona Jakarta, Jumat (05/06).

Selebihnya Anies memaparkan di masa transisi PSBB DKI Jakarta, kegiatan yang dapat dilakukan adalah salah satunya, mobil dapat dimuati hingga 100 persen dari kapasitas.

“Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas, motor silakan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah,” jelas Anies.

Sementara itu, asosiasi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik keputusan tersebut.

“Garda menyambut baik dan positif kebijakan PSBB transisi ini, di mana pada 8 Juni 2020 nanti ojol diperbolehkan membawa penumpang kembali,” ujar Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono dikutip dari Kompas, Jumat (05/06).

 

GRATISSS Download!!! Ebook Asuransi Kesehatan Bisa Menyelamatkan Hidup

Mockup Ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Herdi Alif Al Hikam. 05 Juni 2020. Senin Depan Ojol Boleh Bawa Penumpang. Detik.com – https://bit.ly/3eKplc6
  • Rully R. Ramli . 02 Juni 2020. Boleh Bawa Penumpang Lagi, AsosiasiOjol: Protokol Kesehatan Akan Digalakkan. Kompas.com – https://bit.ly/30hOcjg
  • Herdi Alif Al Hikam. 04 Juni 2020. Ojol di DKI Boleh Bawa Penumpang Lagi, Kemenhub Sudah buat Protokol?. Detik.com – https://bit.ly/2Uf3NMK
  • Richard Tamon. 05 Juni 2020. Anies: PSBB Transisi Ojol Dapat Beroperasi Normal, Ini Syaratnya. Zona Jakarta – https://bit.ly/2XAljxi