Omnibus Law ubah pesangon PHK menjadi 19 kali tambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Besaran Pesangon PHK Diubah Lagi

Pemerintah kembali mengusulkan perubahan besaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengusulkan, penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.

Sebelumnya, dalam rapat panja pekan lalu disepakati bahwa besaran pesangon yang diterima buruh maksimal 32 kali gaji, dengan komposisi 23 gaji dari pemberi kerja dan 9 kali gaji dari pemerintah.

Jumlah besaran itu sesuai dengan UU eksisting yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kini pemerintah mengusulkan untuk diubah menjadi maksimal 25 kali, dengan komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja, dan 6 kali gaji dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, terutama dampak pandemi Covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang.” ungkap Elen sebagaimana dikutip dari Kompas, Minggu (04/10).

“Penghitungannya adalah sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali,” ujarnya.

Cara Menghitung Pesangon PHK Karena Sakit 2020 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kena PHK? Intip Cara Mendapatkan Pendapatan saat Pandemi]

 

JKP sepenuhnya dikelola oleh pemerintah. Elen menjelaskan, melalui JKP, pemerintah sekaligus memberikan manfaat berupa upscalling dan upgrading bagi pekerja yang di-PHK.

Menurutnya, saat ini besaran pesangon PHK pekerja di Indonesia terbilang besar jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Ia membandingkan dengan Vietnam dan Malaysia.

Masih dari laman yang sama, Elen memaparkan, hal ini menyebabkan investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.

“Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali. Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa. Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk. Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya. Ini jadi pertimbangan,” ujarnya.

Adapun alasan pemerintah mengusulkan skema baru ini dikarenakan banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sanggup membayarkan pesangon PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu pesangon PHK dibayar 32 kali upah.

“Dengan konsep ini kita ingin adanya kepastian bahwa setiap terjadi PHK, hak-hak yang menjadi hak pekerja atau buruh tetap dapat diterima oleh pekerja atau buruh, yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu,” ungkapnya.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

12 Ebook Perencanaan Keuangan 30an

 

Sumber Referensi:

  • Budiarti Utami Putri. 03 Oktober 2020. Pemerintah Ubah Lagi Skema Pesangon di Omnibus Law, dari 32 Jadi 25 Kali Upah. Nasional.tempo.co – https://bit.ly/36vxr7C
  • Hendara Kusuma. 03 Oktober 2020. Pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja Turun Jadi 25 Kali Upah. Finance.detik.com – https://bit.ly/3letMPM
  • Tsarina Maharani. 03 Oktober 2020. Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah. Kompas.com – https://bit.ly/34pwevM
  • Febrianto Adi Saputro. 03 Oktober 2020. Usulan Pemerintah Diterima DPR, Pesangon PHK 25 Kali Gaji. Republika.co.id – https://bit.ly/2Sqmjk8