20 Januari 2020 kemarin, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak Omnibus Law yang dirasa merugikan pihak buruh.

Lalu apa, sih, Omnibus Law itu?

Kali ini, Finansialku akan mengupas soal omnibus law yang menimbulkan kontroversi di antara para buruh. Kita pelajari bersama-sama, yuk!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Apa Itu Omnibus Law?

Melansir dari laman hukumonline.com, Omnibus law atau omnibus bill biasanya digunakan di negara yang menganut sistem common law, seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi, dalam konsep ini adalah UU baru yang bertujuan untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Sedang Viral, Ini yang Harus Diketahui Soal Omnibus Law 02

[Baca Juga: Terapkan Sistem Gaji Per Jam, Buruh Siap Protes Lawan OmnibusLaw]

 

Omnibus bill juga dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU, yang mana dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU.

Oktober 2019 kemarin, Presiden Joko Widodo sempat menyinggung soal omnibus law ini di dalam pidato pelantikannya.

Menurutnya, Omnibus atau UU Sapu Jagat ini adalah salah satu kunci agar Indonesia maju, mengingat UU Sapu Jagat ini juga diakui sebagai sebuah loncatan revolusi hukum.

Mirza, peraih PhD dari University of Queensland, Australia, dikutip dari laman finance.detik.com, menyatakan:

 “Praktik omnibuslaw pernah dilakukan Irlandia untuk melakukan perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus menghapus sekitar 3.225 UU. Capaian Irlandia dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibuslaw.”

 

Jika dilihat dari pengertian dan contoh praktikal dari negara lain, Indonesia sebenarnya bisa-bisa saja mengimplementasikan UU Sapu Jagat ini, mengingat, masih banyak regulasi di Indonesia yang tumpang tindih dan cenderung ambigu di beberapa aspek kenegaraan.

Untuk lebih mengetahui lebih dalam mengenai hukum ini, simak beberapa poin penting mengenai omnibus law di bawah ini.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

#1 Omnibus Law Secara Harfiah dan Segi Hukum

Dijelaskan oleh laman business-law.binus.ac.id, secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak.

Lazimnya dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre atau dunia perfilman yang menggambarkan sebuah film yang terbuat dari kumpulan film pendek.

Sedangkan dalam hukum, kata omnibus lazimnya erat dengan kata law atau bill yang berarti peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatan yang berbeda.

 

#2 Bertentangan dengan Undang-Undang

Jika dilihat dari artinya, dapat kita akui kalau omnibus sebetulnya cocok-cocok saja jika diimplementasikan di Indonesia, mengingat regulasi di Indonesia masih banyak yang tumpang tindih.

Hal ini menyebabkan beberapa pasal yang ada di dalamnya tidak berlaku secara maksimal dan sebagaimana mestinya.

Sedang Viral, Ini yang Harus Diketahui Soal Omnibus Law 03

[Baca Juga: Karyawan Menjadi Pengusaha?? BISA Lho! Ini Rahasia Suksesnya]

 

Meski begitu, sebenarnya omnibus ini bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal ini terjadi karena Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem civil law. Sementara, omnibus law ini banyak digunakan oleh negara penganut common law.

 

#3 Memancing Investor

Meski sebenarnya bertentangan dengan sistem yang dianut oleh Indonesia, jika dilihat dari sisi positif, omnibus law sebenarnya merupakan salah satu pancingan untuk Indonesia mendapatkan kucuran dana segar dari investor baru.

Karena harus diakui, meski sudah banyak ekspansi perusahaan luar ke Indonesia, tidak membantu Indonesia untuk keluar dari catatan buruk investasi terendah dalam kurun waktu 2014-2015.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari laman business-law.binus.ac.id mengatakan, perlu adanya perombakan pasal-pasal terkait perizinan di bidang investasi dalam 72 UU lewat satu UU baru yang akan menjadi payung regulasi baru.

Dengan begitu, Indonesia akan memiliki daya jangkau yang lebih luas dan membuka kesempatan untuk mendapatkan investor baru.

 

Omnibus Law Bak Dua Mata Pisau

Omnibus memang akan menjadi angin segar untuk proses memajukan Indonesia menjadi lebih baik.

Tapi pemerintah juga harus ingat berbagai risiko yang membayangi seperti yang baru saja terjadi, demo.

Karena tidak bisa dipungkiri, Indonesia lagi-lagi adalah negara penganut civil law yang mana, bukan hal mudah untuk melakukan perombakan besar-besaran pada UU yang berlaku.

 

Apapun yang disahkan, Finansialku berharap agar Undang-Undang yang berlaku akan semakin adil dan tidak memberatkan satu pihak saja. Bagaimana menurut Anda?

 

Sumber Referensi:

  • Paulus Aluk Fajar. Oktober 2019. Memahami Gagasan OmnibusLaw. Business-law.binus.ac.id – http://bit.ly/37fUXCS
  • Andi Saputra. 23 Oktober 2019. Mengenal OmnibusLaw, Revolusi Hukum yang Digaungkan Jokowi. Detik.com – http://bit.ly/36fVcwq
  • Admin. 17 Februari 2017. Menimbang Konsep OmnibusLaw Bila Diterapkan di Indonesia. Hukumonline.com – http://bit.ly/2NIXpdG

 

Sumber Gambar:

  • Omnibus 01 – https://bit.ly/30JCVGI
  • Omnibus 02 – https://bit.ly/36hQdLO
  • Omnibus 03 – https://bit.ly/2RiDmF3