Pemerintah berencana mengganti sistem UMP menjadi Sistem Gaji Per Jam lewat kebijakan Omnibus Law.

Rencana tersebut tentu memicu reaksi negatif dari kalangan Buruh dan Serikat Pekerja.

Agar lebih jelas, simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Omnibus Law Memicu Reaksi Negatif

Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, termasuk Omnibus Law, kini sudah selesai dibahas pemerintah.

Kebijakan baru ini akan mengubah beberapa sistem yang telah lama diterapkan, salah satunya sektor ketenagakerjaan.

Namun sayang, kebijakan baru ini malah memicu reaksi negatif dari Serikat Pekerja karena dianggap dapat merugikan pihak pekerja.

Demo Buruh dan Serikat Pekerja 01 - Finansialku

[Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2020, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Buruh]

 

Para buruh menilai Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Justru sebaliknya, Omnibus Law akan mengurangi kesejahteraan pekerja.

Salah satu kebijakan yang menimbulkan kontra di kalangan Serikat Pekerja adalah soal kabar adanya penghapusan pesangon.

Buruh menganggap pemerintah sengaja menggunakan istilah baru, yakni tunjangan PHK, untuk bisa mengurangi jumlah pesangon menjadi 6 bulan upah.

Padahal, berdasarkan UU No 13 tahun 2003, besaran pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK adalah 38 bulan upah bahkan lebih.

“Para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancaman. Turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus, jelas akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecat karyawannya. Karyawan akan bekerja tanpa posisi tawar,” kata ketua umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Nining Elitos.

 

Nining juga mengatakan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja membuat pekerjaan kontrak (outsourcing) diperluas dari segi waktu dan jenis pekerjaan.

Sistem ini dianggap sebagai fleksibilitas pasar kerja. Padahal sistem kerja outsourcing memiliki dampak negatif, yakni meningkatkan kerentanan buruh.

 

Pergantian Sistem UMP

Kabarnya, upaya pemerintah mengganti sistem UMP menjadi sistem upah per jam kabarnya akan dilaksanakan.

Kebijakan ini dianggap merugikan pekerja karena jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka secara otomatis upah yang didapat akan berada di bawah upah minimum.

Hal ini akan sangat merugikan pekerja terutama jika pekerja kebetulan berhalangan kerja karena sakit atau menjalankan ibadah, maka upahnya akan berkurang karena dianggap tidak bekerja.

“Puluhan ribu buruh KSPI aksi 20 Januari serentak di 20 provinsi,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, pada Selasa (14/01/2020).

 

Sebenarnya, apa yang dikhawatirkan para buruh pernah disampaikan oleh asosiasi pengusaha dan pejabat pemerintah.

Namun, pengusaha menganggap kebijakan upah per jam dapat membuat para buruh mendapat upah yang lebih besar dari UMP, sehingga bisa merugikan kalangan pengusaha.

 

Naiknya Iuran BPJS dan Isu Tenaga Kerja Asing

Serikat Pekerja pun tidak menyetujui adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang sudah berlaku sejak Januari 2020.

Perubahan sistem gaji sangat tidak selaras dengan kenaikan tarif iuran BPJS yang dinilai menaikkan beban para buruh.

Para buruh juga menilai ada upaya pemerintah mengurangi jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Demo Buruh dan Serikat Pekerja 02 - Finansialku

 [Baca Juga: Sejarah Hari Buruh di Indonesia & Fakta Terbentuknya Hari Buruh Internasional]

 

Tak hanya itu, hal lain yang menimbulkan kontra di kalangan buruh adalah isu tenaga kerja asing tak terlatih yang kini akan menjadi lebih mudah bekerja di dalam negeri.

Padahal Dalam UU 13/2003, tenaga kerja asing harus memenuhi syarat keterampilan tertentu.

Tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan khusus alias unskill workers tidak diizinkan bekerja di Indonesia.

 

Menghilangkan Sanksi Pidana Pengusaha yang Seharusnya

Terakhir, serikat buruh menilai dalam Omnibus Law, ada upaya-upaya pemerintah untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

Hal tersebut tentu menguntungkan bagi investor dan pengusaha, tetapi sangat merugikan bagi buruh.

“Mencermati wacana Omnibus Law, tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalahan pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia,” kata Iqbal.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Apa pendapat Anda mengenai kasus yang baru terjadi ini? Tulis pendapat dan komentar Anda pada kolom bawah ini.

Jangan lupa, manfaatkan selalu aplikasi Finansialku  yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

 

Sumber Referensi:

  • Efrem Siregar. 14 Januari 2020. Gertak Lawan Omnibus Law, Ribuan Buruh akan Turun ke Jalan. CnbcIndonesia.com – http://bit.ly/384FRjM
  • Efrem Siregar. 14 Januari 2020. Ssst! Ada Rumor Pesangon Mau Dihapus & Bebas Outsourcing. CnbcIndonesia.com – http://bit.ly/2uPC3oh
  • Haris Prabowo. 14 Januari 2020. Mengapa Buruh Menolak RUU Cipta Lapangan Kerja?. Tirto.id – http://bit.ly/2RlaRp1
  • Rahajeng Kusumo Hastuti. 14 Januari 2020. Pesangon Benar-Benar Mau Dihapus Nih Bu Menaker?. CnbcIndonesia.com – http://bit.ly/30tvJi4

 

Sumber Gambar:

  • Aksi Tolak Omnibus Law – http://bit.ly/3a8ToIV
  • Demo Buruh dan Serikat Pekerja 1 – http://bit.ly/35QX3Yn
  • Demo Buruh dan Serikat Pekerja 2 – http://bit.ly/3a6QKDH