Kementerian Keuangan memotong pajak reksa dana sebesar 5%. Rencana pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) kupon obligasi infrastruktur tentu membuat investor surat utang sedikit gembira.

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai pajak reksa dana. Yuk simak ulasannya berikut ini, Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pajak Reksa Dana Turun 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan untuk memangkas pajak reksa dana.

Mau Sukses Berinvestasi Yuk Ketahui Pengertian Reksadana dan Cara Membelinya! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pengertian Reksa Dana dan Cara Mudah Membelinya]

 

Ketua OJK Wimboh Santoso saat memberikan sambutan di Capital Market Summit and Expo 2019 di Jakarta pada Jumat (23/8/2019) mengatakan:

“Kami menyambut baik sinergi Kemenkeu mengubah pengenaan pajak di reksa dana menjadi 15% dari yang awalnya 20%, disamakan dengan surat utang pemerintah.”

 

Wimboh pun menambahkan, OJK akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membuat kebijakan-kebijakan yang bisa menjadi lompatan bagi pasar modal Indonesia. Wimboh mengatakan:

“Kita mendorong para emiten baru baik besar maupun kecil, termasuk investornya, kita akan perluas jaringan.”

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sempat relaksasi yang diberikan otoritas pajak yaitu kepada wajib pajak (WP) pemilik reksa dana, dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE) hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan tarif pajak untuk keempat instrumen itu akan diberikan sebesar 5%.

Relaksasi ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100/2013 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Bunga Obligasi. Aturan ini nantinya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Relaksasi yang diberikan otoritas pajak merupakan upaya untuk menjalankan visi misi pemerintah yang saat ini tengah memperkuat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.

Rencananya, tarif pajak yang diberikan kepada keempat instrumen tersebut akan berlaku sampai 2020, sebelum dikenakan tarif sebesar 10%.

Penurunan pajak bunga obligasi dapat berpengaruh negatif ke industri pengelolaan investasi, yakni para fund manager

Selama ini, pasar reksa dana pendapatan tetap (RD fixed income) dan reksa dana terproteksi (RD proteksi), yang sebagian besar portofolionya berupa obligasi, mendapatkan insentif pajak. 

Aturan insentif reksa dana itupun akan berakhir pada 2020, entah diperpanjang atau tidak karena relaksasi sudah pernah dilakukan pada 2014 silam dengan memperpanjang insentif PPh 5% hingga tahun depan. 

Per akhir Mei, data OJK menunjukkan dana kelolaan reksa dana pendapatan tetap mencapai Rp109,51 triliun dan reksa dana terproteksi Rp133,15 triliun.

Artinya, dua produk reksa dana yang hampir seluruhnya berisi obligasi itu yang berjumlah total Rp242,66 triliun dari 1.245 produk, dan berporsi 47,95% dari total reksa dana Rp506.08 triliun. 

Jual-beli reksa dana masih jauh lebih likuid jika dibandingkan dengan pasar obligasi karena ada manajer investasi yang menjadi pembeli siaga, terlebih obligasi korporasi yang tidak setiap hari terjadi transaksi di pasar sekunder.

Masih bingung tentang reksa dana? yuk cari referensi terpercaya, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, selamat membaca.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Syahrizal Sidik. 23 Agustus 2019. Pajak Reksa Dana Turun, Ini Kata Bos OJK. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2zh9zCO
  • Muhammad Ikhsan B. 21 Juni 2019. Sri Mulyani Pangkah Pajak Obligasi, Apa Dampak ke Reksadana Pasar Uang?. Bareska.com – https://bit.ly/2TX4itz

 

Sumber Gambar:

  • Reksa Dana – http://bit.ly/31XrydF