Sejumlah pasal kontroversial RUU KUHP 2019 dan UU KPK tidak terlepas dari denda-denda yang ditetapkan. Berapakah jumlah denda yang ditetapkan dalam setiap pasal RUU KUHP?

Mari simak penjelasannya di artikel di bawah ini. Selamat membaca.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Isi Pasal Kontroversial RUU KUHP 2019 Hingga Denda RUU KUHP 2019

Demo yang dilakukan oleh mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia dalam rangka menolak rancangan undang-undang, yang menjadi sorotan utama dari demo ini ialah RUU KUHP 2019 dan UU KPK.

Revisi UU KPK telah disahkan DPR, sedangkan RUU KUHP yang awalnya akan disahkan pada Selasa, namun DPR memutuskan untuk menunda pengesahannya.

Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan RUU KUHP, 15 September lalu. Pembahasan akhir dikebut pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP (koalisi 40 LSM) menilai pembahasan itu ‘diam-diam’ dan menghasilkan draf yang memuat sejumlah masalah.

Dalam pasal ini pun terdapat jumlah denda yang tidak sedikit yang tentunya menjadi bahan berbincangan masyarakat.

Dampak dari Aksi Demo RUU KUHP Terhadap Saham, Investor Asing Kabur 01 - Finansialku

[Baca Juga: Dampak Aksi Demo RUU KUHP Terhadap Saham, Investor Asing Kabur?]

 

Denda dalam hukum pidana sendiri merupakan hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu.

Denda biasanya dibayarkan di pengadilan, namun polisi di negara-negara tertentu bisa menjatuhkan tilang terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Tindak pidana denda sebenarnya sudah diatur dalam hukum pidana positif namun konsep denda yang ada di dalam hukum pidana bukankah seperti konsep ganti rugi yang harus dibayarkan kepada korban, tetapi dibayarkan kepada negara.

Hal yang sama bisa juga diterapkan kepada tindak pidana korupsi, misalnya dengan konsep memiskinkan dengan cara mengenakan ganti rugi dua atau tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi.

Inilah isi beserta denda dari pasal RUU KUHP yang dinilai bermasalah yang menjadi pemicu aksi demo mahasiswa di berbagai kota.

Berikut rincian pasal dari RUU KUHP:

 

#1 Pasal RUU KUHP 278 – Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak

Bunyi Pasal “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.”
Denda Denda yang harus dibayar Rp10.000.000

 

Bahkan di pasal 279 ayat 2 menyatakan, hewan ternak (ayam, bebek, dan lain-lain) yang dilibatkan dalam pelanggaran ini dapat dirampas negara.

Pidana ini dinilai lebih tepat menjadi pelanggaran administratif yang diatur Perda, jika memang dibutuhkan.

 

#2 Pasal RUU KUHP 432 – Gelandangan

Bunyi Pasal “Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.”
Denda Denda yang dikenakan paling banyak Rp1.000.000

 

Pasal ini sudah berlaku di berbagai daerah, salah satunya Jakarta. Di Ibu Kota gelandangan maksimal didenda Rp20.000.000 dan di Pekanbaru maksimal didenda Rp50.000.000.

Pasal ini pun menimbulkan kontroversi di kalangan wanita, pasalnya Wanita Pekerja pulang malam hari dan terlunta-lunta hingga dianggap gelandangan akan dikenai denda juga senilai Rp1.000.000.

 

#3 Pasal RUU KUHP 219 – Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Bunyi Pasal “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Denda Denda yang harus dibayar Rp200.000.000
Hukuman Penjara 4 tahun 6 bulan

 

Ketentuan dari pasal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan demokrasi.

Pasal ini juga menuai kritik dari masyarakat karena berpotensi sebagai pasal karet. Masyarakat jadi tidak bisa memiliki kebebasan berpendapat dan bersuara.

 

#4 Pasal RUU KUHP 417 ayat 1 – Perzinaan

Bunyi Pasal “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.”
Denda Denda yang harus dibayar Rp10.000.000
Hukuman Penjara 1 tahun

 

Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.

 

#5 Pasal RUU KUHP 419 ayat 1 – Kohabitasi

Bunyi Pasal “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.”
Denda Denda yang harus dibayar Rp10.000.000
Hukuman Penjara 6 bulan

 

Pasal ini oleh beberapa kalangan dinilai bisa menyasar perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis, terancam dilaporkan ke kepala desa dan di penjara 6 bulan.

 

#6 Pasal RUU KUHP 470 ayat 1 – Aborsi/Pengguguran Kandungan

Bunyi Pasal “Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Denda
Hukuman Penjara 4 tahun

 

Pasal ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan yang hamil dan memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.

 

#7 Pasal RUU KUHP 471 ayat 1 – Aborsi/Pengguguran Kandungan

Bunyi Pasal “Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
Denda
Hukuman Penjara 5 tahun

 

Pasal ini dianggap meresahkan yakni mengenai pengguguran kandungan (aborsi) yang dinilai sangat kontroversial.

Pasal itu dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya, serta bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah terlebih dahulu ada.

 

#8 Pasal RUU KUHP 604 – Korupsi

Bunyi Pasal

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.”

Denda Denda yang harus dibayar Rp10.000.000 – Rp200.000.000
Hukuman Penjara 2 – 20 tahun

 

Pasal ini menuai banyak kritikan karena dianggap ancaman hukumannya lebih rendah dari UU Tipikor yang hukumannya 3-15 tahun bagi penyuap hakim

 

#9 Pasal RUU KUHP 607 ayat 2

Bunyi Pasal “Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana.”
Denda Denda yang harus dibayar Rp200.000.000
Hukuman Penjara 4 tahun

 

#10 Pasal RUU KUHP 414 – Alat Kontrasepsi

Bunyi Pasal “Orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah kehamilan [kontrasepsi] kepada anak dipidana.”
Denda Denda yang harus dibayar Rp1.000.000
Hukuman

 

Pasal 414 menghambat penyebaran info soal alat kontrasepsi dan kesehatan reproduksi. Pasal ini pun bertentangan dengan program KB pemerintah.

 

#11 Pasal RUU KUHP 421 – Pencabulan

Bunyi Pasal
  1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
    • di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
    • secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
    • yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Denda Denda untuk kategori III ini dibayarkan Rp50.000.000
Hukuman 9 tahun

 

Itulah sederet pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP masih multitafsir.

Tidak sedikit juga pasal-pasal bermasalah yang berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di masyarakat.

 

Apa pendapat Anda terkait RUU KUHP 2019 ini? Apakah denda yang ditetapkan dan sanksinya relevan dengan isi dari pasalnya?

Berikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini. Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Ratu Annisaa Suryasumirat. 24 September 2019. HEADLINE: Kontroversi Pasal di RUU KUHP, Ancaman Demokrasi Bila Disahkan? Liputan6.com – https://bit.ly/2lInM8O
  • Addi M Idhom. 25 September 2019. Isi RUU KHUP dan Pasal Kontroversial Penyebab Demo Mahasiswa Meluas. Tirto.id – https://bit.ly/2l1wK0u
  • Tirta Citradi. 24 September 2019. Sederet Pasal Kontroversial RUU KUHP yang Sebabkan Demo Besar. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2lReKpV
  • Miftah Salis. 24 September 2019. Pasal-Pasal Kontroversial di RKUHP Denda Rp 10 Juta bagi Peternak yang Unggasnya Keluyuran. Tribunnews.com – https://bit.ly/2nn5VVb

 

Sumber Gambar:

  • Pasal Kontroversial RUU KUHP – https://bit.ly/2n32jYs

 

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Finansialku.com. Mohon menghubungi kami jika Anda mendapatkan kasus tersebut.

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama