Aksi demo RUU KUHP 2019 yang dilakukan mahasiswa pada 23-24 September membuat para investor asing kabur dari bursa saham. Kira-kira berapa ya kerugian yang ditanggung Indonesia?

Kali ini Finansialku akan membahas beritanya secara rinci. Agar lebih jelas, yuk simak penjelasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Demo RUU KUHP 2019 Terhadap Saham (Kinerja IHSG)

Dua hari kebelakang, Indonesia sedang ramai diperbincangkan dari berbagai lini terkait aksi demo mahasiswa pada 23-24 September 2019 yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KHUP).

RUU KUHP ini menimbulkan protes dari berbagai elemen masyarakat terutama mahasiswa, pasalnya setiap rancangan yang tertera tidak sesuai dengan mandat reformasi.

Maka dari itu, aksi demonstrasi dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap RUU KHUP dan RUU KPK tersebut.

Aksi demonstrasi mahasiswa ini tentu menimbulkan kecemasan pelaku pasar terutama pada investor asing.

Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia, investor asing membukukan aksi jual bersih (net sell) hingga Rp993,94 miliar di pasar reguler.

Ini menambah tren dana asing yang keluar dalam sebulan terakhir yang tercatat mencapai Rp7,15 triliun.

Banyaknya dana asing yang keluar pada perdagangan kemarin menjadi salah satu pemicu koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1,1% menjadi 6.137,61.

Koreksi tersebut merupakan yang terburuk di bursa saham Asia.

Dalam tiga hari berturut-turut, kinerja pasar modal terus berada di zona merah, meskipun pada penutupan perdagangan hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona hijau dan menguat 9 poin di posisi 6.146.

HEBAT! Bursa Saham Kini Mendapat Kenaikan Rangking 01 - Finansialku

[Baca Juga: Lebih Untung yang Mana, Beli Saham Sekaligus atau Berkala?]

 

Berdasarkan data perdagangan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada Senin (23/9/2019) ditutup di level 6.206 turun 25,27 poin atau 0,41 persen. Kemudian pada Selasa IHSG kembali merosot 68,59 poin ke level 6.137. 

Jual bersih oleh investor asing tercatat sebesar Rp773,35 miliar. Pada pra pembukaan perdagangan hari ini, IHSG turun ke level 6.121,49. Pada pembukaan pukul 09.00 waktu JATS, IHSG terjun bebas hingga 49 poin.

Sementara itu, indeks saham LQ45 juga turun 1,36 persen ke posisi 948,50. Sebagian besar indeks saham acuan bergerak di zona merah. Adapun di awal pembukaan perdagangan, IHSG sempat menyentuh level tertinggi 6.126,86 dan terendah di 6.086,16.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, isu politik menjadi hal yang sentiment yang bisa berpengaruh secara signifikan dalam kinerja IHSG. Ia mengatakan:

“Memang kebetulan berita yang keluar di Indonesia lebih banyak berita politik, itu tentunya cukup membawa pengaruh ke pasar.”

 

Selanjutnya Laksono menjelaskan, perspektif investor memiliki hubungan yang sangat erat terhadap dinamika politik di dalam negeri. Namun, mereka lebih mengincar kondisi positif.

Namun berbeda dengan Direktur Investa Saran Mandiri, Hans Kwee yang mengatakan melemahnya bursa saham di Indonesia ini bukan akibat aksi demo, tapi lebih disebabkan oleh isu serta kondisi ketidakpastian global.

Hans menjelaskan, isu global yang mempengaruhi pelemahan pasar saham adalah mengenai pertemuan delegasi China dengan Amerika Serikat (AS) yang tidak menghasilkan solusi apapun. Hans mengatakan:

“Ini menunjukkan kekhawatiran pasar bahwa Amerika dan Tiongkok tidak menemukan solusi perang dagang yang baik. Jadi itu sih masalahnya hari ini pasar melemah.”

 

Sementara itu Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menuturkan hal yang sama bahwa aksi demo penolakan RUU KPK san RUU KUHP tidak berdampak signifikan terhadap bursa saham nasional. Ia mengatakan:

“Penurunan IHSG pada hari ini menurut saya bukan disebabkan oleh aksi demo tersebut melainkan respon terhadap perkembangan global khususnya terkait perang dagang, ketegangan di Timur Tengah dan ketidakpastian arah kebijakan The Fed.”

 

Pasal Kontroversial dalam Demo RUU KUHP 2019

Setidaknya ada 8 pasal kontroversial yang memicu aksi demonstrasi terjadi. Banyak yang menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan urgensi saat ini, dan terlalu membatasi hak-hak warga negara Indonesia.

Berikut 8 pasal kontroversial tersebut:

 

#1 Pasal Penghinaan Presiden

Pasal 218 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

#2 Pasal Aborsi

Pasal aborsi yang dianggap meresahkan adalah pada pasal 470 dan 471 karena dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan yang telah dulu ada.

 

#3 Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah

RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

 

#4 Pasal Pencabulan Sesama Jenis

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

    1. Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
      6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
    2. Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
    3. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

 

#5 Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan

Pasal 340 RKUHP: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:

  1. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
  2. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
  3. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
  4. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

 

#6 Pasal Pidana Perilaku Kumpul Kebo

Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp10 juta).

 

#7 Pasal Hukum Adat

Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat.

Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

 

#8 Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan

RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya.

Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp50 juta.

 

Pengesahan Ditunda

Hingga saat ini disahkannya RUU KUHP dan RUU KPK ditunda oleh pemerintah dan DPR.

Namun meski begitu, masyarakat masih resah jika RUU KUHP ini masih ditunda, karena bentuk protes yang dilakukan adalah keinginan untuk membatalkan RUU KUHP.

Meskipun demo dilakukan secara besar-besaran, Presiden Jokowi sudah memantapkan untuk tidak merevisi UU KPK. Jika aksi demo masih tetap berlanjut maka nasib IHSG pun semakin hari dikhawatirkan akan semakin anjlok.

Jadi takut untuk memulai investasi saham? Tenang, Anda bisa mengantisipasinya jika Anda mempelajari investasi saham dengan tepat.

Nah, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini agar Anda bisa berinvestasi saham dengan tepat. Selamat membaca..

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada kerabat dan sahabat Anda. Semoga bermanfaat. Terimakasih

 

Sumber Referensi:

  • Chandra Gian Asmara. 26 September 2019. Simak! Sederet Pasal Kontroversial RUU KUHP – KPK. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2ldxkIu
  • Admin. 25 September 2019. Bursa Tak Menampik Demonstrasi Pengaruhi Kinerja IHSG. Kompas.com – https://bit.ly/2lHnsXV
  • Hendra Kusuma. 23 September 2019. Aksi Demo Tolak RUU KUHP Pengaruhi Kinerja Pasar Modal?. Detik.com – https://bit.ly/2lTSpYT

 

Sumber Gambar:

  • Demo RUU KUHP 2019 – http://bit.ly/2lfO0zb