Rencananya pemerintah akan memberlakukan aturan pajak bagi para pebisnis online shop atau e-commerce. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pajak Untuk Para Pedagang Online

Yunirwansyah selaku Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, pebisnis e-commerce akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final, seperti yang berlaku bagi usaha kecil menengah (UKM).

Dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, saat ini tarif PPh final adalah 1% dari omzet untuk UKM.

Bersamaan dengan penerapannya, tarif PPh final tersebut akan diturunkan menjadi 0,5% dari omzet per tahun.

Penurunan tarif tersebut juga akan menurunkan pendapatan negara dari pajak, harapannya penurunan hasil perolehan pajak bisa digantikan oleh peningkatan jumlah wajib pajak (WP) UKM yang membayar pajak.

Menurut Yunirwansyah, agar penurunan penerimaan negara dari pajak tidak terlalu besar, pemerintah akan menurunkan batasan omzet UKM dari saat ini Rp4,8 miliar per tahun.

Kendati demikian, Yunirwansyah mengaku, belum ada kejelasan berapa penurunan batasan omzet untuk UKM yang akan ditetapkan.

Selain itu, penurunan tarif PPh final 0,5% tidak akan berlaku selamanya.

Seperti yang dilansir dari Koran Kontan, Jumat (26/1/18), Yunirwansyah mengungkapkan:

“Kami memberikan periode tertentu. Misalnya, sampai dengan X maka tahun ke Y-nya dia sudah kena tarif normal lagi. Itu sedang kami kaji.”

 

Ia menambahkan:

“PPh final juga hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Sebab, Kami anggap wajib badan itu sudah bisa melakukan pembukuan.”

 

Selain PPh, pemerintah juga akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di setiap transaksi e-commerce. Alasannya, agar adil, karena di bisnis offline sudah dipungut PPN sebesar 10%.

Pajak-Ecommerce-2

[Baca Juga: Beli Emas Kena Pajak, Apakah Investasi Emas Masih Menguntungkan?]

 

Tarif PPN e-commerce akan disamakan dengan di toko offline. Yang masih membingungkan pemerintah adalah cara pemungutan PPN.

Pemerintah berencana menetapkan setiap pebisnis jual beli online sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga harus memungut PPN di setiap penjualan.

Lalu, PPN itu dikumpulkan melalui marketplace, tempat transaksi jual beli terjadi. Pemilik marketplace yang menyetorkan seluruh PPN ke kantor pajak.

Namun, skema ini tidak bisa terlaksana di semua marketplace. Pasalnya, beberapa marketplace tidak melayani transaksi jual beli.

Seperti OLX, di mana transaksi antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan platform-nya.

Peneliti Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai pengaturan perpajakan e-commerce bakal sulit terlaksana dalam waktu dekat. Soalnya pemerintah belum memiliki data yang mumpuni:

“Pengenaan pajak seharusnya berdasarkan jenis barang, tidak bisa disamaratakan. Namun bagaimana mau bicara tarif pajak, jika pemerintah belum memiliki data barang yang dijual apa saja, yang laku berapa, stoknya berapa.”

 

Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan baru dari Kementerian Keuangan ini? Apakah Anda setuju? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa bagikan juga artikel ini kepada rekan dan kerabat Anda yang merupakan pebisnis online!

 

Sumber Referensi:

  • Adinda Ade Mustami, Maizal Walfajri. 26 Januari 2018. Pedagang di toko online akan kena pajak final 0,5%. Koran Kontan.

 

Sumber Gambar:

  • Pajak Ecommerce – https://goo.gl/AakXTX, https://goo.gl/r1oah1
  • Pajak Ecommerce 2 – https://goo.gl/mq6JZC

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg