Beli emas kena pajak? Mulai 2 Oktober 2017, jika Anda ingin investasi emas dan membeli emas di seluruh PT Aneka Tambang (ANTAM) dikenakan Pajak Penghasilan.

Dengan kondisi seperti ini, apakah investasi emas masih bisa menguntungkan? Yuk cari tahu jawabannya pada rubrik berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Investasi Emas: Beli Emas Kena Pajak

Muncul aturan pajak pembelian emas ANTAM atau emas batangan beriringan dengan terseoknya harga emas. Saat ini, harga emas mengalami penurunan global dipengaruhi oleh angka dolar AS yang mengalami penguatan.

Walaupun demikian, sebagian besar menganggap investasi emas masih dinilai sebagai sebuah investasi yang menjanjikan untuk masa depan.

 

 

 

Adanya pajak untuk setiap pembelian emas Antam dan penurunan harga emas menimbulkan dua kemungkinan, sebagian akan membeli emas untuk diinvestasikan hingga harganya mengalami kenaikan secara signifikan, atau sebaliknya.

Sebelum berinvestasi emas batangan ada baiknya Anda mempelajari aturan pajak.

Saat ini, setiap pembelian emas ANTAM dikenai pajak penghasilan (PPh), berlaku sejak 2 Oktober kemarin sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/0.10/1017.

Beli Emas Kena Pajak, Apakah Investasi Emas Masih Menguntungkan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Menghitung Keuntungan Investasi Emas Dengan Aplikasi Finansialku]

 

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, Rabu (4/10/17) ujar Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama:

“Tarifnya sebesar 0,45% untuk pembeli yang punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan 0,9% untuk pembeli yang tidak punya NPWP.”

 

Tarif pajak pembelian emas dibagi menjadi dua, untuk pembeli yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP, tertuang dalam PPh Pasal 22 yang mengatur pembelian emas batangan oleh badan usaha penjualnya.

Hestu Yoga mengatakan adanya pemungutan pajak untuk setiap pembelian emas itu merupakan hal yang wajar. Hestu berasumsi setiap yang membeli emas batangan adalah orang kaya.

Dilansir oleh Liputan6.com, Rabu (4/10/17):

“Pembeli emas batangan itu lazimnya orang kaya, jadi wajar kalau membayar pajak. Namun demikian, PPh pasal 22 yang dipungut penjual dapat dikreditkan oleh pembeli”.

 

Pajak yang dipungut penjualan bisa dikreditkan oleh pembeli dengan cara dikurangkan dari PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan. Jadi, pajak emas yang sudah dibayarkan tidak dimasukkan lagi ke dalam PPh dalam SPT tahunan.

Pungkas Hestu Yoga Saksama:

“PPh pasal 22 yang dipungut penjualan dapat dikreditkan adalah dikurangkan dari PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan. Melalui SPT Tahunan sebagai kredit pajak.”

 

Download Ebook Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Apakah Investasi Emas Masih menguntungkan?

Emas merupakan komoditi investasi tradisional yang telah digeluti sejak zaman dahulu kala.

Faktanya emas diasosiasikan pada sesuatu yang bernilai tinggi, menjadikan emas sebagai lambang kebesaran dan kekuatan bagi kebanyakan kerajaan pada zaman dahulu.

Emas menjadi komoditi investasi yang secara garis besar terus meningkat setiap tahunnya. Anda hanya perlu menunggu hingga waktu yang tepat untuk menjual emas Anda hingga nilai jual emas mencapai 2 kali lipat atau lebih.

5 Cara Investasi Logam Mulia Antam - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Wow! Investasi Emas Dengan Kartu Kredit? Ini Baru Keren]

 

Dikenakannya pajak dalam setiap pembelian emas ANTAM atau emas batangan tentunya menimbulkan reaksi bagi masyarakat yang berinvestasi emas batangan.

Sebagai contoh, harga emas hari ini berkisar Rp607.000 per gram dengan buyback berkisar Rp544.000 per gram.

Pada website Logammulia.com dijelaskan harga emas batangan sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%, untuk memperoleh pajak yang lebih rendah sebesar 0,45% pembeli bisa menyertakan NPWP.

 

 

 

Mengutip dari Finance.detik.com, Rabu (4/10/17):

“Aturan ini ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 1 Maret 2017. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak konsumen yang bingung akan regulasi tersebut.”

 

Buyback emas diatas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% dengan NPWP.

Jika tanpa NPWP, pajak beli emas menjadi 3%. Untuk mengetahui informasi lengkap harga emas silakan klik di sini.

 

Sumber Referensi:

  • Yoga Sukmana. 4 Oktober 2017. Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak. Ekonomi.kompas.com – https://goo.gl/MY2QFi
  • Agustina Meilani. 4 Oktober 2017. Beli Emas Antam Kena Pajak, Ini Tanggapan DJP. Bisnis.liputan6.com – https://goo.gl/4Ud9gg
  • Danang Sugianto. 4 Oktober 2017. Beli Emas Tak Punya NPWP, Tarif Pajaknya Lebih Tinggi. Finance.detik.com – https://goo.gl/VwcWYy

 

Sumber Gambar:

  • Investasi Emas – https://goo.gl/es4tuE dan https://goo.gl/qJJQfp

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up