Setiap orang (umat muslim) tentunya perlu mengeluarkan Zakat. Begitu juga dengan PNS hingga jajaran Kepresidenan. Berapa besaran zakat PNS dan Jajaran Kepresidenan yang dikeluarkan?

Kali ini Finansialku akan memuat artikelnya. Agar lebih jelas, mari simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Jajaran Kepresidenan Bayar Zakat Rp55 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membayar zakat mal dengan para menteri dan sejumlah Pemangku kepentingan terkait di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Di tahun ini, Jokowi membayar zakat sebesar Rp55 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan zakat yang dibayarkan kepala negara pada tahun lalu sebesar Rp50 juta.

Jokowi Sebarkan Modal Bank Wakaf Mikro 2 Finansialku

[Baca Juga: Quiz: Sebelum Bayar, Pahami Dulu Cara Mudah Menghitung Zakat]

 

Jokowi sendiri menekankan jika zakat penting untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, hingga mendorong Indonesia jadi pusat keuangan syariah dunia. Jokowi mengatakan:

“Ke depan saya harapkan dalam pengumpulan zakat ini akan terintegrasi dengan digital dan zakat betul-betul bisa kita kerjakan dengan sistem yang lebih baik sehingga penyalurannya bisa berjalan efektif dan efisien.”

 

Mulai dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil Menyalurkan zakat melalui Baznas di Istana Negara.

banner -zakat, infaq, dan sedekah

 

Gaji PNS Dipotong Zakat

Melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan Pemerintah akan meluncurkan beleid mengenai pungutan zakat terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di tahun ini terutama bagi ASN beragama Islam.

Lukman mengatakan:

“Bagi ASN muslim yang berkeberatan, gajinya dipungut 2,5% untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan. Sedang disiapkan, Keppresnya [terbit] Insya Allah tahun ini.”

 

2019 Gaji Perangkat Desa Setara Dengan Gaji PNS Golongan IIA 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui dan Pahami Macam-macam Zakat di Indonesia]

 

Lukman menegaskan jika ketentuan ini bukan merupakan paksaan untuk membayar zakat, tapi hanya sebatas himbauan.

Ketentuan ini diharapkan jadi potensi zakat yang sangat besar jika dimanfaatkan dengan optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baznas memperkirakan potensi zakat yang bisa dioptimalkan saat ini sekitar Rp100 juta, dengan asumsi seluruh umat muslim melakukan zakat. Namun jika termasuk dengan perusahaan, maka potensinya bisa mencapai Rp270 triliun. 

Meski ada Badan Zakat Nasional (Baznas), namun selama ini masyarakat memiliki opsi menyalurkan zakatnya ke lembaga lain.

Namun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, masih ada beberapa hal yang perlu diperdalam, sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

Menurut Sri, pungutan ini memang hanya berlaku bagi PNS yang beragama Islam. Tapi, selama ini abdi negara yang memiliki gaji di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pun memiliki kewajiban serupa kepada negara.

Deputi Baznas, Arifin Purwakananta mengatakan, zakat yang dihimpun melalui Baznas selama ini dipergunakan untuk tiga program strategis. Mulai dari program pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan bencana darurat.

Sekitar 45% alokasi zakat yang diterima Baznas akan digelontorkan untuk pengentasan kemiskinan, 30% diberikan untuk program-program pendidikan, sementara sisanya akan dipergunakan untuk kebutuhan edukasi.

 

Ini Dia Waktu Membayar Zakat

Sebelumnya, Anda bisa menonton video mengenai zakat fitrah melalui channel Youtube Finansialku berikut ini:

 

Adapun waktu dalam membayar zakat yaitu sebagai berikut:

 

Waktu Wajib

Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadan dan sedikit Bulan Syawal, atau dengan kata lain adalah malam 1 Syawal atau malam takbiran.

 

Waktu Jawaz

Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan oleh umat Islam. Rentang waktu ini adalah semenjak masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

 

Waktu yang Dianjurkan

Waktu ini terbilang sangat sempit, yaitu pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Mengingat waktunya yang sempit, umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

 

Waktu Makruh

Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.

 

Waktu Haram

Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha.

 

Apakah Anda sudah merencanakan keuangan dengan baik? Tenang, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini. Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Chandra Guab Asmara. 16 Mei 2019. Naik Rp5 Juta, Jokowi Bayar zakat Rp55 Juta di 2019. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2XPYP9f
  • Arys Aditya. 6 Februari 2018. Mulai Tahun Ini Gaji PNS Langsung Kena Potongan Zakat. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2WMDjpt
  • Chandra Gian Asmara. 7 Februari 2018. Kta Sri Mulyani Soal Pemotongan 2,5% Gaji PNS Untuk Zakat. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2XRz5Jn
  • Taufan Aadharsyah. 4 Juni 2019. Jangan Lupa Bayar! Ini 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah. Cnbcindonesia – http://bit.ly/2WJKDgB

 

Sumber Gambar:

  • Zakat Presiden – http://bit.ly/2InBFlf