Tax Amnesty atau pengampunan pajak digalang kembali oleh Pemerintah. Hal ini bertujuan mengajak masyarakat untuk lapor harta mereka yang tersembunyi tanpa terkena sanksi.

Apakah Anda sudah membereskan perihal pajak? Bereskan pajak Anda segera, karena Tax Amnesty akan dibuka kembali, selengkapnya bisa Anda baca di artikel ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Tax Amnesty Mendorong Masyarakat Lapor Harta Kekayaan

Masih ingatkah dengan program tax amnesty atau pengampunan pajak yang digalang oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu?

Program tax amnesty kembali diadakan untuk masyarakat yang ingin melakukan pelaporan harta yang tersembunyi tanpa terkena sanksi.

Keberhasilan tax amnesty sebelumnya mendapatkan hasil baik yang melampaui harapan. Setelah Kementerian Keuangan melakukan revisi Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor Nomor 118/2016.

Anggap saja program tax amnesty kali ini merupakan jilid II, lanjutan program tax amnesty jilid I yang telah berakhir 31 Maret 2017 lalu.

Revisi PMK tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, tapi membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak.

Segera Laporkan Harta Tersembunyi Pemerintah Kembali Buka Tax Amnesti 02_ Finansialku

[Baca Juga: Apakah Unitlink Perlu Ikut Tax Amnesty & Apa yang Dilaporkan?]

 

Dijelaskan bahwa PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP), baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Keuntungan mengikuti tax amnesty kali ini, para wajib pajak tidak perlu bayat tebusan seperti tax amnesty sebelumnya, atau tax amnesty jilid I.

Masyarakat wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Besarnya tarif tersebut adalah 30% untuk WP pribadi, 25% WP badan, dan 12,5% bagi WP tertentu.

Bagi wajib pajak yang belum lapor ke petugas pajak, ini merupakan satu kesempatan yang dapat dimanfaatkan sebelum harta tersembunyi anda diketahui petugas pajak.

Seperti dilansir Koran Kontan, Sabtu (19/11/17), Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengucapkan:

“…Ini kesempatan, silakan dimanfaatkan, sebelum petugas pajak menemukan harta yang tersembunyi.”

 

Menkeu menegaskan, tax amnesty saat ini kembali ditawarkan karena banyak harta yang dideklarasikan pada program pengampunan pajak berbeda dengan data yang diajukan untuk SKB PPh. Itu yang menjadikan alasan permohonan SKB PPh ditolak.

Herman Juwono selaku Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, menyatakan, siap melakukan sosialisasi ke pengusaha agar mengikuti kebijakan tersebut.

“Kalau bisnis toko, ini cuci gudang akhir tahun.”

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menilai, tax amnesty jilid II merupakan jawaban atas usulan agar pemerintah membuka second window.

Jadi, wajib pajak mendapat kesempatan untuk membenahi data-data yang sudah dilaporkan dalam tax amnesty.

Yustinus menambahkan bahwa tax amnesty jilid II ini mempermudah kerja Ditjen Pajak. Aparat pajak tidak perlu lagi memeriksa wajib pajak yang kembali melaporkan hartanya. Di sisi lain, penerimaan pajak juga bertambah karena adanya pembayaran PPh.

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Revisi Peraturan Menteri Keuangan Fokus Terhadap Tax Amnesty

Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah ditandatangani Sri Mulyani.

Terdapat 3 poin yang dihasilkan revisi PMK.

Pemberian kesempatan kepada WP, baik yang mengikuti amnesti pajak maupun tidak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif, menjadi poin pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

Segera Laporkan Harta Tersembunyi Pemerintah Kembali Buka Tax Amnesti 01_ Finansialku

[Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank]

 

Kedua, pemberian penegasan terkait penyelesaian sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih.

Dalam PMK, ini diatur bahwa penyelesaian sengketa dimaksud mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dikutip oleh kontan.co.id, Jumat (17/11/17), Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan:

“Kalau sampai terjadi adanya sengketa, maka sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tersebut akan dilakukan melalui UU KUP. Itu ada dalam PMK yang kami terbitkan hari ini.”

 

Dan poin terakhir dalam revisi PMK yaitu, penegasan untuk keperluan balik nama harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Diprediksi ada 151 WP yang memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang akan melakukan balik nama. Sampai tanggal 16 bulan ini, baru 34 ribu yang melakukan proses pengalihan nama yang tadinya nominee jadi WP.

“Jadi masih ada hampir 120 ribu lagi. Dari 23% yaitu 34 ribu tadi, yang memanfaatkan SKB PPh untuk pembebasan PPh Final itu, maka beritanya muncul ada yang ditolak. Ada 20% dari 34 ribu yang sudah mendaftar. Sementara 80% sudah diterima dan diproses.”

 

Apakah Anda sudah mendaftarkan aset dan kekayaan Anda? Sudahkah Anda menjadi wajib pajak? ceritakan pengalaman Anda dalam mengurus pajak di kolom komentar.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:.

  • Ghina Ghaliya Quddus. 18 November 2017. Pintu Ampunan Pajak Dibuka Lagi. Koran Kontan.
  • Ghina Ghaliya Quddus. 17 November 2017. PMK Baru Pajak Atur Tiga Hal Ini. Kontan.co.id – https://goo.gl/rcNEcL

 

Sumber Gambar:

  • Tax Amnesty – https://goo.gl/ZQEb7f
  • Tax – https://goo.gl/PXJbjC
  • Pajak – https://goo.gl/3p4RDA

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg