PPATK awasi transaksi mata uang digital yang berpotensi memunculkan tren baru dalam aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Belum adanya aturan yang jelas dari otoritas disinyalir menjadi penyebab tindak pencucian uang yang merambah ke Bitcoin.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

PPATK Waspadai Potensi Modus Pencucian Uang Menggunakan Bitcoin

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan pemantauan secara intens terhadap transaksi investasi mata uang digital (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin.

PPATK menyebutkan modus baru dalam tindak pencucian uang dengan menggunakan fasilitas Financial Technology (Fintech).

PPATK sedang membentuk desk khusus untuk mengantisipasi modus baru ini.

Hal ini untuk memastikan agar potensi Bitcoin tidak dimanfaatkan oknum tertentu sebagai sarana pencucian uang.

Terkait Bitcoin, sebenarnya PPATK sudah memantau sejak awal tahun 2017, seperti yang dipaparkan oleh Wakil kepala PPATK, Dian Edina Rae:

“Iya, sudah dipantau dari awal tahun 2017. Hal ini dilakukan salah satunya dengan membentuk bidang khusus yang menangani persoalan Fintech dan cybercrime.

 

Pemantauan lebih intens dilakukan PPATK agar penggunaan mata uang digital tidak disalahgunakan. 

Saat ini PPATK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memantau penggunaan mata uang digital.

PPATK mengaku bahwa penegak hukum kesulitan melacak dan membuktikan aksi pencucian mata uang digital. Oleh karena itu, pihaknya butuh berkoordinasi dengan banyak pihak untuk menyasar hal ini.

PPATK Waspadai Potensi Modus Pencucian Uang Menggunakan Bitcoin 02 - Finansialku

[Baca Juga: Harganya Semakin Meningkat, Bank Indonesia Larang Penggunaan Bitcoin]

 

Tidak adanya aturan yang jelas dari otoritas seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait mata uang digital, menjadi alasan para pelaku melakukan tindak pencucian uang menggunakan mata uang digital.

Tidak bisa dipungkiri bahwa popularitas mata uang digital seperti Bitcoin terus meningkat di dunia, termasuk Indonesia.

Pertengahan Desember ini, nilai Bitcoin telah menembus US$16.815 (setara Rp228 juta) dan mengalami kenaikan 2.069% dalam setahun.

Bank Indonesia telah menghimbau agar konsumen tidak berinvestasi menggunakan Bitcoin karena tidak adanya peraturan yang melindungi konsumen.

Selain itu, Bank Indonesia juga melarang penggunaan Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai transaksi pembayaran baik oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ataupun dalam industri Financial Technology (Fintech).

 

Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena Bitcoin di Indonesia?

Silakan beri komentar Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 2017. PPATK Awasi Transaksi Bitcoin Karena Rawan Pencucian UangKatadata.co.id – https://goo.gl/uzEi2w
  • Admin. 2017. PPATK Selidiki Potensi Cuci Uang Pakai BitcoinDetik.com – https://goo.gl/NqEQiC
  • Admin. 2017. PPATK Pantau Transaksi Bitcoin Karena Rawan Pencucian UangKompas.com – https://goo.gl/b4yinf

 

Sumber Gambar:

  • Pencucian Uang Bitcoin – https://goo.gl/uAo7fq
  • Pencucian Uang pakai Bitcoin – https://goo.gl/fXhJ5K

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg