Memperingati Hari Raya Idul Adha, umat muslim akan melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan sesuai syarat yang telah ditetapkan.

Lalu, apa syarat hewan kurban supaya ibadah menjadi afdhal?

Temukan jawaban selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Summary:

  • Ketika menyembelih hewan saat hari raya Idul Adha, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi hewan tersebut agar ibadah lebih afdhal.
  • Meski Indonesia tengah menghadapi wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), ada dua syarat utama yang memperbolehkan hewan ternak dengan PMK tetap bisa dikurbankan.

 

Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Sebentar lagi, umat muslim di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha atau dikenal juga sebagai lebaran haji.

Salah satu rangkaian ibadah yang akan dijalankannya, yaitu menyembelih hewan kurban.

Perlu Anda ketahui, bahwa ada sejumlah syarat hewan kurban yang harus dipenuhi, sebelum disembelih. Apa saja? Simak penjelasan berikut ini!

 

#1 Jenis Hewan Ternak

Syarat pertama yaitu hewan yang digunakan berasal dari jenis hewan ternak.

Beberapa diantaranya yaitu sapi, kambing, unta, serta domba.

 

#2 Usia Hewan Kurban

Jika Anda telah memilih salah satu hewan yang akan dikurbankan, maka perhatikan usianya.

Pasalnya terdapat usia minimal hewan yang baru bisa dikurbankan. Berikut ini penjabarannya:

  • Syarat hewan kurban sapi yakni usia genap 2 tahun, memasuki tahun ketiga.
  • Umur minimal kambing untuk kurban adalah genap 1 tahun, memasuki tahun kedua.
  • Syarat untuk hewan kurban domba yakni usia genap 6 bulan, memasuki bulan ketujuh.
  • Sementara itu untuk umur minimal unta yang bisa dikurbankan yakni genap 5 tahun, memasuki tahun keenam.

[Baca Juga: Kurban 2020: Hukum, Syarat, Tata Cara dan Manfaat Berkurban]

 

#3 Status Kepemilikan Hewan Kurban

Syarat yang ketiga ialah mengenai status kepemilikan hewan kurban tersebut serta bagaimana Anda memperolehnya.

Ketika membeli hewan kurban, haram hukumnya jika menggunakan harta yang haram.

Seperti uang hasil mencuri, judi, riba, dan hal-hal yang diharamkan lainnya.

Haram pula hukumnya jika Anda berkurban hewan gadai atau milik orang lain, serta hewan warisan.

 

#4 Hewan Kurban dalam Keadaan Sehat Tanpa Cacat

Pastikan pula hewan yang akan Anda kurbankan dalam keadaan sehat secara fisik dan tidak memiliki cacat tertentu.

Beberapa indikatornya sesuai petunjuk Rasulullah SAW, hewan tidak mengalami:

  • buta sebelah,
  • sakit,
  • pincang,
  • sangat kurus
  • tidak mempunyai sumsum tulang.

Sebagai referensi tambahan, Anda juga bisa membaca artikel berikut ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Tepat dan Sehat

 

#5 Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban sendiri dilakukan dalam durasi waktu tertentu yang penting sekali untuk diperhatikan.

Pasalnya jika diluar waktu yang telah ditetapkan, maka hewan tersebut tidak lagi berstatus sebagai hewan kurban, melainkan hewan potong biasa.

Batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

 

#6 Berkurban Dengan Cara Patungan

Islam memberikan kemudahan bagi para kaumnya dalam melaksanakan ibadah kurban. Salah satunya adalah boleh melaksanakan kurban dengan cara patungan/urunan.

Syarat untuk melakukan kurban secara urunan antara lain:

  • Untuk satu ekor unta, patungan maksimal sebanyak 10 orang.
  • Untuk satu ekor sapi, patungan maksimal sebanyak 7 orang.
  • Untuk satu ekor kambing/domba hanya untuk 1 orang saja.

 

Jika tahun ini Anda berencana untuk berkurban, jangan lupa persiapkan anggarannya terlebih dahulu supaya tidak mengganggu cash flow keuangan.

Tenang, membuat anggaran itu mudah kok. Anda bisa ikuti panduan lengkapnya melalui ebook gratis dari Finansialku Cara Membuat Anggaran Dengan Tepat.

Klik banner di bawah ini untuk download ebook-nya, ya!

Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - PC
Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - HP

 

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?

Selanjutnya pertanyaan yang seringkali muncul tentang hewan kurban, apakah hewan tersebut harus berkelamin jantan?

Berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, penentuan jenis kelamin hewan saat kurban dianalogikan dengan hadits yang menyatakan kebolehan untuk memilih antara jantan dan betina.

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Sumber: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

 

Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Mendekati pelaksanaan Idul Adha tahun ini, Indonesia masih dihantui oleh wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Karena itulah, pemerintah memberikan syarat hewan tertentu yang boleh dijadikan hewan kurban.

Ada dua syarat utama mengenai hewan ternak yang terkena PMK, namun boleh dikurbankan, antara lain:

 

#1 Hewan Dengan Gejala Klinis Kategori Ringan

Beberapa gejala untuk kategori ini diantaranya:

  • Lepuh ringan pada celah kuku
  • Kondisi lesu
  • Tidak nafsu makan
  • Keluar air liur lebih dari biasanya

 

#2 Hewan Dengan Gejala Klinis Kategori Berat

Sementara hewan yang telah terkena wabah PMK kategori berat, maka harus dinyatakan telah sembuh dari virus PMK dalam rentang waktu pelaksanaan kurban (10-13 dzulhijah).

Adapun gejala klinis dalam kategori berat, antara lain:

  • Kuku melepuh dan mengelupas
  • Hewan pincang hingga tidak bisa berjalan
  • Kurus karena terkena wabah PMK

[Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin PMK Sudah Tiba di Indonesia]

 

Berdasarkan uraian di atas, semoga bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih hewan kurban terbaik.

Agar ibadah kurban berjalan afdal sesuai dengan syariat yang ditentukan, sekaligus memberikan manfaat bagi semua umat.

Jika Anda merasa sulit untuk berkurban setiap tahun, yuk, tonton video Finansialku berikut agar bisa menemukan solusinya!

 

Kalau ternyata Anda punya masalah finansial yang berarti, hingga sulit mewujudkan berbagai tujuan keuangan.

Sebaiknya, jangan simpan masalah itu sendiri. Langsung saja konsultasikan bersama perencana keuangan Finansialku melalui Aplikasi Finansialku.

Anda juga bisa menghubunginya melalui WhatsApp ya di nomor (+62)851-5866-2940 untuk buat janji.

Banner Konsultasi WA - HP

 

Itulah informasi mengenai syarat hewan kurban yang wajib Anda ketahui. Jangan lupa, share artikel ini supaya semakin banyak orang yang memperoleh informasinya ya! Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi: 

  • Lusiana Mustinda. 30 Juli 2019. 5 Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim. Detik.com – https://bit.ly/3N5t2Kd
  • Alinda Hadiantoro. 5 Juni 2022. Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK. Kompas.com – https://bit.ly/3N78nFF
  • Adhisti. 12 Juli 2021. Syarat Hewan Qurban yang Baik & Tips Memilih Hewan Qurban. Tokopedia.com – https://bit.ly/3QvUmUS