Sebagai peserta program BPJS Kesehatan, maka penting untuk kamu mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS. Sebab, tidak semua kondisi kesehatan dapat layanan ini tangani.

Dalam ulasan berikut, Finansialku akan menjabarkannya untuk kamu. Selamat membaca!

 

Summary:

  • BPJS Kesehatan tidak melayani semua kondisi atau jenis penyakit, namun hanya beberapa penyakit saja yang bisa mendapatkan manfaat perlindungan.
  • Lakukan gaya hidup sehat supaya terhindar dari potensi gangguan kesehatan.

 

Manfaat BPJS Kesehatan untuk Masyarakat

Pakaian, makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan merupakan kebutuhan primer manusia. Jika salah satunya tidak terpenuhi, kehidupan tidak berjalan baik.

Di masa sekarang, terlebih dengan banyaknya penyakit dan virus baru bermunculan, kewaspadaan terhadap potensi gangguan kesehatan harus kita tingkatkan. Salah satunya dengan mendaftar dalam asuransi kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara kesehatan nasional yang pemerintah keluarkan. Telah banyak masyarakat Indonesia yang terbantu dengan layanan ini.

Saat ini, biaya iuran bulanan  BPJS Kesehatan cukup terjangkau, yaitu mulai dari Rp42.000 (dengan subsidi Rp7.000 per orang per bulan).

Sebagai peserta, kamu perlu mengetahui daftar penyakit yang menjadi tanggungan BPJS. Sebab, asuransi berbasis sosial ini tidak melayani semua kondisi.

Kali ini, kita akan membahas mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS. Hingga artikel ini turun, jumlah sudah mencapai lebih dari 140 penyakit. Silakan cari posisi paling nyaman ketika membaca.

 

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014, antara lain sebagai berikut:

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 01 - Finansialku

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 02 - Finansialku

 

Dalam daftar penyakit yang di atas, terdapat beberapa penyakit yang terjadi pada epidermis kulit, yakni dermatitis atopik, tinea capitis, dan sebagainya.

Setelah mengetahui daftar penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, maka ada baiknya kamu memeriksakan kesehatan.

Pastikan pula BPJS Kesehatan milikmu dalam status aktif untuk memudahkan ketika kamu terkena penyakit di atas. 

Jika kamu belum memiliki BPJS Kesehatan, maka kamu bisa daftar dengan mengikuti cara dalam artikel di bawah ini.

[Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Lengkap!]

 

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ada pula kondisi atau penyakit yang tidak mendapat tanggungan dari BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Perawatan untuk tujuan kecantikan, yaitu seperti bedah plastik.
  1. Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa,
  1. Proses perataan gigi, misalnya dengan pemasangan kawat gigi.
  1. Penyakit akibat perilaku menyakiti diri sendiri, misalnya seperti percobaan bunuh diri.
  1. Penyakit karena kejahatan/tindak pidana, seperti kekerasan seksual maupun penganiayaan.
  1. Infertilitas.
  1. Penyakit karena gaya hidup yang salah, seperti konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  1. Penyakit, cacat, atau cedera karena peristiwa yang kita sulit mencegahnya, seperti tawuran.
  1. Pelayanan kesehatan ketika berada di luar negeri.
  1. Tindakan berupa pengobatan alternatif, komplementer maupun tradisional yang belum terbukti secara medis atau belum efektif berdasarkan ilmu kedokteran dan teknologi.
  1. Pengobatan dengan alat, tindakan, maupun teknologi yang masih dalam pengembangan, percobaan, atau eksperimen.
  1. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  1. Alat kontrasepsi dan pemasangannya.
  1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan undang-undang.
  1. Tindakan dalam fasilitas kesehatan yang tidak atau belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam kondisi tertentu.
  1. Layanan terhadap penyakit, cacat, atau kondisi lain karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah menjadi tanggungan dalam layanan lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan yang tanggungannya oleh pemberi kerja.
  1. Layanan atas penyakit, cacat, atau kondisi karena kecelakaan lalu lintas yang telah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  1. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan orang-orang dari barisan pertahanan negara, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, dan POLRI.
  1. Pelayanan yang telah ditanggung oleh program asuransi lain.
  1. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  1. Pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang BPJS berikan.

[Baca juga, Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat!]

 

Lantas, bagaimana jika kita terkena penyakit yang tidak mendapat kover dari BPJS Kesehatan? Apakah perlu membeli produk asuransi lain?

Sebelum beli, kamu bisa membaca ebook gratis berikut ini terlebih dahulu supaya mendapat pencerahan mengenai pentingnya asuransi.

Banner Iklan Ebook Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit - HP
Banner Iklan Ebook Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit - PC

 

Memperoleh Manfaat BPJS Kesehatan

Itulah ulasan mengenai daftar penyakit yang BPJS Kesehatan tanggung. Untuk mengantisipasi diri dari potensi gangguan kesehatan, jangan lupa lakukan gaya hidup sehat dan hati-hati dalam berkegiatan, ya!

 

Sobat Finansialku, sudah jelas kan penyakit apa yang akan BPJS Kesehatan kover? Jika kamu punya pertanyaan atau opini, silakan tulis pada kolom komentar di bawah.

Jangan lupa bagikan juga informasi ini pada rekan-rekan lainnya.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi: 

  • Maria Yuniar. 18 Februari 2022. Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2022. Sehatq.com – https://bit.ly/3uwry5a
  • Muhammad Choirul Anwar. 12 Maret 2022. Cek Daftar Penyakit yang Di tanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022. Money.kompas.com – https://bit.ly/3bXaizE
  • Ruben Setiawan. 18 Mei 2022. 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Di tanggung BPJS. Lifepal.co.id – https://bit.ly/3OXx6xV