BPJS Kesehatan memberikan solusi kepada masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai dengan biaya yang relatif terjangkau. Tetapi, tahukah kamu bahwa ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS?

Untuk mengetahui daftar lengkapnya, silakan simak ulasan berikut sampai habis. Selamat membaca!

 

Summary:

  • Para peserta BPJS Kesehatan telah mendapat fasilitas untuk bisa mengobati sejumlah penyakit tertentu. Namun tak semua kondisi dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
  • Setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak BPJS tanggung salah satunya adalah penyakit yang muncul akibat mengonsumsi zat-zat tertentu. 

 

Daftar Isi

Pentingnya Memiliki Keanggotaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi dasar yang pemerintah sediakan untuk masyarakat Indonesia. 

Dengan adanya layanan ini, pemerintah ingin masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah dan murah.

Bagi masyarakat, BPJS Kesehatan fungsi yang penting. Sebab, ada lebih dari 140 penyakit yang menjadi tanggungan asuransi ini. 

Beberapa penyakit umum sampai kritis bisa kamu obati dengan murah menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, sama seperti layanan asuransi lain, BPJS Kesehatan juga memiliki keterbatasan. 

Di samping banyaknya penyakit yang layanan ini tanggung, ternyata masih ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

 

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Layanan ini akan membantu kamu mendapat penanganan medis dengan mudah untuk beberapa penyakit.

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS tertera dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tentang adanya 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Berikut adalah daftar lengkap penyakit tersebut, antara lain:

 

#1 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Indonesia adalah negara hukum. Maka, semua kegiatan di dalamnya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Jelas, bahwa pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan undang-undang, misalnya penggunaan ganja medis, masuk dalam penanganan penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

 

#2 Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Manfaat BPJS Kesehatan hanya kamu dapat di faskes yang bekerja sama dengan asuransi tersebut. 

Dengan begitu, pelayanan pengobatan di faskes yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan masuk dalam penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Tetapi, pada kondisi tertentu, kebijakan ini bisa jadi lunak. Masyarakat bisa membuat rujukan ke rumah sakit yang tidak terhubung dengan BPJS Kesehatan setelah memenuhi syarat tertentu.

[Baca Juga: Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap!]

 

#3 Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja yang Sudah menjadi tanggungan Pemberi Kerja

Setiap pekerja di Indonesia biasanya punya asuransi lain, misalnya BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, biaya pemulihan pekerja akan asuransi tersebut tanggung. 

Maka, semua penyakit akibat kecelakaan kerja masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

 

#4 Pelayanan Kesehatan yang menjadi tanggungan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas bisa saja masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS jika memenuhi kondisi tertentu. 

Saat ini, ada tiga kondisi yang membuat seseorang yang kecelakaan tidak ditangung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah tiga kondisi tersebut:

  • Kecelakaan akibat dari kelalaian pengemudi. Misalnya, mengemudi sambil memainkan gawai, ada di dalam pengaruh minuman keras, atau mengantuk.
  • Kecelakaan ganda yang merupakan tanggungan Jasa Raharja. Sebagai gantinya, korban kecelakaan mendapat jaminan dari Jasa Raharja sampai jumlah maksimal yang bisa ia dapatkan, yakni sampai Rp20 juta.
  • Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum. Korban kecelakaan penumpang transportasi telah Jasa Raharja jaminkan.

 

#5 Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

Perlu kamu ingat, jika kamu melakukan prosedur medis luar negeri, maka kepesertaan BPJS Anda tidak berlaku. Keanggotaan hanya berlaku di Indonesia di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Agar tidak masuk dalam penyakit yang tidak ditanggung BPJS, kamu harus melakukan pengobatan di dalam negeri.

 

#6 Pelayanan Kesehatan untuk Estetika dan Kecantikan

Tentu saja, pelayanan kesehatan untuk estetika dan kecantikan masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Alasannya, jika tidak melakukan tindakan ini, kamu bisa tetap hidup dengan nyaman.

Beberapa pelayanan kesehatan adalah filler bibir, sulam alis, lasik mata, dan metode kecantikan lain.

 

#7 Perawatan Gigi Tertentu

Perawatan gigi yang masuk dalam penyakit yang tidak ditanggung BPJS adalah perawatan dengan tujuan estetika, misalnya prosedur pemasangan kawat gigi.

Alasannya, jika tidak melakukan metode, seseorang masih bisa beraktivitas seperti biasa.

Tapi, jangan khawatir, prosedur gigi yang bertujuan untuk kesehatan, seperti pencabutan atau penambalan gigi berlubang bisa akses dengan layanan ini.

[Baca Juga: 9 Jenis Penyakit Dengan Biaya Termahal, Anda Harus Tahu!]

 

#8 Gangguan Infertilitas

Infertilitas merupakan ketidakmampuan untuk hamil, mempertahankan kehamilan, serta membawa kehamilan sampai kelahiran. 

Sayangnya, gangguan ini masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Alasannya, ini bukan penyakit mendesak dan tidak berpengaruh terhadap kondisi tubuh.

 

#9 Penyakit Akibat Konsumsi Bahan Tertentu

Kecerobohan seseorang dalam mengonsumsi zat tertentu bisa mengakibatkan gangguan. Konsumsi zat-zat tersebut adalah ketergantungan obat, alkohol, dan kebiasaan mengonsumsi bahan tidak sehat lainnya. 

Efek dari tindakan ini masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Alasannya jelas, orang-orang ini mengundang penyakit ke dalam tubuhnya.

 

#10 Gangguan Kesehatan Akibat Kesengajaan

Gangguan yang timbul akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri merupakan salah satu penyakit yang tidak ditanggung BPJS. 

Beberapa tindakan yang masuk dalam kategori ini adalah memakan makanan ekstrim, olahraga berlebih, atau self harm.

 

#11 Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional

Banyak pertimbangan yang membuat jenis pengobatan ini masuk dalam layanan penyakit yang tidak BPJS tanggung. Alasan utamanya adalah bahwa jenis pengobatan ini belum benar-benar terbukti secara medis dapat meringankan penyakit.

 

#12 Tindakan Medis yang Masih dalam Tahap Percobaan

BPJS kesehatan hanya menanggung penyakit dan layanan yang telah terbukti. Maka, jika seseorang menempuh metode yang masih eksperimental, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan fasilitas apa pun. 

Tentu sangat berbahaya jika sebuah asuransi kesehatan memfasilitasi kegiatan yang belum kalangan medis terima.

 

#13 Penggunaan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik

Setiap alat dan obat kontrasepsi maupun produk kosmetik memiliki petunjuk penggunaan, penjelasan mengenai indikasi, serta efek samping yang bisa timbul.

Efek samping yang timbul, seperti bintik kemerahan ketika salah memilih produk pembersih wajah adalah tanggung jawab. 

Gangguan ini masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS karena pengguna sudah tahu apa efeknya, membeli, dan memakainya secara sukarela.

[Baca Juga: Daftar Penyakit Kritis yang Ditanggung Asuransi (Critical Illness)]

 

#14 Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Perbekalan rumah tangga merupakan alat, bahan, atau campuran bahan untuk memelihara atau merawat kesehatan manusia, pengendali kutu hewan, rumah, dan tempat umum. 

Efek samping yang timbul dari penggunaan bahan-bahan ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Alasannya, karena pengguna seharusnya bisa mengira-ngira dampak yang timbul jika menggunakannya dalam waktu tertentu, dengan kadar tertentu, atau cara penyimpanan tertentu. 

Misalnya, penggunaan anti nyamuk bakar harus sesuai dengan aliran udara. Sebab, bisa menimbulkan dampak kesehatan.

 

#15 Penyakit Akibat Bencana, Kejadian Luar Biasa, dan Wabah

Semua dampak yang timbul akibat bencana, kejadian laur biasa, dan wabah masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. 

Alasannya, penanggulangan penyakit-penyakit tersebut berada dalam tanggungan Kementerian Kesehatan, Pemda, serta pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

 

#16 Pelayanan Kesehatan pada Kejadian yang Dapat kita cegah

BPJS Kesehatan tidak menanggung efek dari kejadian yang dapat kamu cegah. Contohnya adalah jatuh dari tempat tidur tingkat dua. 

Kejadian tersebut bisa kamu cegah dengan meninggikan tepi ranjang agar lebih aman untuk tidur.

 

#17 Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial

Pelayanan kesehatan dalam bakti sosial masuk dalam daftar Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial. 

Mengapa demikian? Sebab kegiatan ini biasanya telah menjadi tanggungan pihak tertentu.

Misalnya, jika sebuah rumah sakit mengadakan operasi katarak gratis, maka seluruh pasien tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan karena sudah menjadi tanggungan rumah sakit yang menyelenggarakan acara.

 

#18 Pelayanan Kesehatan Akibat Penganiayaan, Kekerasan Seksual, Korban Terorisme, dan Tindak Perdagangan Manusia

Dalam peraturan terbaru, korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, serta tindak perdagangan manusia masuk dalam daftar Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial.

Hal ini karena, manfaat bagi korban-korban tersebut sudah tertera dalam UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

UU tersebut berbunyi korban tindak pidana bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mengajukan permohonan Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Khusus untuk korban terorisme, mereka bisa langsung mendapat penanganan setelah peristiwa terjadi. Hal ini tertera pada UU No. 5 tahun 2018.

 

#19 Pelayanan Kesehatan Tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan POLRI

Sama seperti masyarakat umum, kementerian pertahanan, anggota TNI, dan POLRI juga tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk pelayanan tertentu. 

Misalnya, perawatan estetika, alat kontrasepsi, makanan bayi, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan sebagainya.

 

#20 Pelayanan yang Tidak Berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

Jelas, pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. 

Contohnya adalah menghilangkan tato, rekonstruksi bagian tubuh untuk keindahan, dan sebagainya.

 

#21 Pelayanan yang Pihak Lain Tanggung

Pelayanan kesehatan yang sudah menjadi tanggungan pihak lain masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Dengan kata lain, seseorang tidak melakukan klaim ganda.

Contoh pelayanan yang pihak lain tanggung adalah:

  • Pelayanan untuk korban kecelakaan lalu lintas (ditanggung Jasa Raharja)
  • Pelayanan untuk korban kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)
  • Pelayanan untuk korban tindakan kriminal (ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

[Baca Juga: Penting! 3 Manfaat Asuransi Penyakit Kritis yang Perlu Anda ketahui]

 

Solusi Jika Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Saat ini, ada 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Anda bisa mengikuti solusi berikut jika ternyata kondisi yang dialami tidak ditanggung BPJS kesehatan:

 

#1 Menggunakan Layanan yang Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya bisa Anda gunakan di faskes yang bekerja sama dengan mereka. Agar mendapat pertanggungan, maka Kamu harus mengakses fasilitas yang terintegrasi dengan asuransi tersebut.

 

#2 Menggunakan Layanan Kesehatan yang Sesuai dengan Peraturan

Indonesia belum melegalkan pelayanan kesehatan yang populer di luar negeri.

Mau tidak mau, seseorang harus mencari alternatif pengobatan lain yang memiliki efek sama atau mirip dengan pengobatan yang dia inginkan.

 

#3 Melakukan Pengobatan di Indonesia

Semua tindakan medis yang kamu lakukan di luar negeri masuk dalam layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Agar mendapat manfaat, kamu  harus melakukan pengobatan di dalam negeri. 

Selain lebih murah, rumah sakit di Indonesia sudah cukup memadai untuk mengatasi penyakit tertentu.

 

#4 Menyiapkan Dana yang Cukup

Semua layanan yang bertujuan untuk estetika tidak ditanggung BPJS kesehatan. Maka, untuk mewujudkan keinginan, seseorang perlu menabung. 

Merencanakan pengeluaran selama pemulihan pasca tindakan juga patut kamu perhatikan agar tidak terjadi penurunan kualitas hidup.

[Baca Juga: Anti Bingung! Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Asuransi Penyakit Kritis]

 

#5 Tidak Mengonsumsi Bahan yang Berpotensi Mengganggu Kesehatan

Cara paling aman mengeluarkan dana untuk penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah dengan mencegahnya. 

Kamu bisa mengurangi atau menghentikan konsumsi bahan yang tidak sehat. Jika mengandung efek ketergantungan, silakan minta bantuan profesional.

 

#6 Menggunakan Produk Rumah Tangga dan Kosmetik yang Sesuai

Produk rumah tangga dan kosmetik yang kamu gunakan sehari-hari sudah memiliki label di kemasannya. 

Sebelum menggunakan, pastikan kamu membacanya dengan benar. Perhatikan baik-baik bahan yang akan kamu gunakan, cara penyimpanan, serta penggunaan yang benar.

Seluruh efek yang timbul dari penggunaan produk adalah tanggung jawab kamu. Hal ini karena pembuat produk sudah menjelaskan hal-hal penting, termasuk efek sampingnya.

 

#7 Memahami Peraturan yang Berlaku

Ada beberapa peraturan yang berlaku terkait penanganan penyakit untuk masyarakat. Misalnya, fakta bahwa penyakit akibat wabah dan tindakan kriminal yang ternyata tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Sekilas, kebijakan tersebut terlihat tidak adil. Padahal, dua kondisi tersebut ada dalam undang-undang berbeda dan ada pihak lain yang menanganinya juga.

 

Pertahankan Kesehatan dari Sekarang

Kesehatan merupakan hal penting yang harus kamu jaga. Salah satu upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat adalah dengan merilis BPJS kesehatan. 

Meski begitu, masih ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan bisa menjadi beban jika tidak dapat penanganan dengan benar. 

Karena itu, kamu perlu menyiapkan anggaran keuangan untuk mengantisipasi hal-hal demikian. Membuat anggaran tidak merepotkan, kok. Justru, kamu akan terbantu.

Nah, sekarang, untuk membuat membuat anggaran dengan benar kamu bisa terlebih dulu membaca ebook GRATIS dari Finansialku. 

Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - PC
Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - HP

 

Itulah pembahasan mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan. Yuk, share artikel ini ke teman-temanmu agar informasi penting ini tidak berhenti di kamu. Terima kasih!

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi: 

  • Devia Irine Putri. 07 Juli 2022. Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Klikdokter.com – https://bit.ly/3DxRuCl
  • Firdiansyah. 19 Juli 2019. Korban Tindak Pidana Tidak Ditanggung BPJS? News.detik.com – https://bit.ly/3f8hUBn
  • Ilyas Fadilah. 25 Juni 2022. Daftar Lengkap 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja? finance.detik.com – https://bit.ly/3W8BCgK
  • Kemenhan. Peraturan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia No. 15 tahun 2014. Kemhan.go.id – https://bit.ly/3SHiXGb
  • Nur Jamal Shaid. 07 Juni 2022. Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? money.kompas.com – https://bit.ly/3DfPLAe