Sudah tahu apa itu equity crowdfunding? Yap, ini adalah sebuah instrumen investasi yang tergolong baru di Indonesia. Seperti apa peraturan Equity Crowdfunding?

Mari kita simak artikel berikut selengkapnya!

 

Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi

Equity crowdfunding atau penggalangan dana adalah proses mengumpulkan sejumlah kecil uang untuk sebuah proyek atau usaha oleh sejumlah besar orang, biasanya dilakukan melalui platform online.

Sekilas mirip dengan pendanaan biasa, hanya saja equity crowdfunding (ECF) sistemnya seperti membeli saham, tidak seperti peer to peer lending, yang hanya meminjamkan dana saja.

Berkaitan dengan pesatnya pertumbuhan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia, equity crowdfunding sangat cocok untuk dimanfaatkan oleh startup company untuk memperoleh akses pendanaan di Pasar Modal.            

Sosialisasi OJK Tentang Equity Crowdfunding 02 Equity Crowdfunding 2 - Finansialku

[Baca Juga: Selain Aturan yang Dibentuk OJK, Asset Registry Ada untuk Antisipasi Penyalahgunaan Agunan Multi Finance]

Dengan adanya sistem pendanaan ECF, para perusahaan startup bisa sustain dalam mengembangkan bisnisnya, sebab permasalahan yang sering terjadi saat mengembangkan bisnis startup adalah sumber pendanaan atau modal.

Kenapa tidak menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman saja? Sumber pendanaan seperti itu belum tentu cocok untuk jenis usaha startup dan UKM, oleh karenanya ECF cocok untuk jenis usaha yang memiliki arus kas atau pendapatan terbatas untuk dapat menanggung kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga dalam waktu dekat.

Selain itu, umumnya perusahaan startup dan UKM tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan.

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Dalam skema equity crowdfunding startup dan UMKM juga tidak berkewajiban memberikan agunan untuk mendapatkan pendanaan.

Dengan equity crowdfunding, perusahaan penggalang dana hanya perlu menawarkan bagian saham di perusahaannya sebagai kompensasi atas investasi yang diberikan.

Dengan begitu para investor akan mendapatkan sebagian kepemilikan perusahaan dan menerima hasil keuntungan perusahaan sesuai besaran saham yang mereka miliki.

Crowdfunding sendiri terdiri atas tiga jenis yang didasarkan pada bentuk imbalan yang diberikan pada pemberi dana, yaitu reward-based/donation-based crowdfunding, equity-based crowdfunding, dan loan-based crowdfunding.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Merilis Peraturan Equity Crowdfunding

Untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan serta kerugian dalam pelaksanaan ECF, OJK merilis aturan yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terlibat ECF. Aturan pun dibuat agar ECF bisa dirasakan hingga masyarakat lapisan bawah.

Beberapa aturan yang dirilis diantaranya, Equity Crowdfunding tidak perlu masuk sandboxing, wilayahnya banyak berhubungan dengan pasar modal.

Seperti yang diungkapkan oleh Harris Darmawan selaku Chief Operating Officer Finansialku saat menghadiri sosialisasi di OJK, Jakarta, Selasa (29/1/19), ia mengungkapkan:

“Jadi OJK menyatakan jika ECF tidak perlu masuk sandboxing, dan wilayahnya akan banyak berhubungan dengan pasar modal.”

 

728x90 hitung sekarang Anggaran Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Anggaran Keuangan

 

Aturan terhadap ECF pun dibuat agar para perusahaan startup bisa mendapatkan pendanaannya hingga Rp10 miliar, karena maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar. Harris menambahkan:

“Ya, pendanaan ECF untuk startup ada batas maksimalnya, yaitu Rp10 miliar, untuk perusahaan-perusahaan startup yang ingin mendapatkan pendanaan maksimal wajib mengikuti aturannya.”

 

Dalam praktiknya, ECF tidak terlepas dari risiko, adapun faktor risiko dalam ECF adalah, risiko saham tidak liquid, risiko tidak mendapatkan dividen, risiko kegagalan operasional penyelenggara, dan risiko asimetris informasi dan kualitas informasi.

 

Kewajiban Penyelenggara Equity Crowdfunding

  • Review atas aspek legalitas penerbit dan kegiatan usaha Penerbit.
  • Upload dokumen dan/atau informasi.
  • Memuat informasi dalam situs web penyelenggara jika terdapat perubahan material.
  • Memastikan pelaksanaan penawaran saham melalui Layanan Urun Dana s.d terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Pengguna.
  • Melaporkan pelanggaran yang dilakukan Penerbit kepada OJK.
  • Melaksanakan program pendidikan bagi Pengguna.
  • Menyimpan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan Penerbit.
  • Memastikan batas penghimpunan dana oleh setiap Penerbit tidak terlampaui.
  • Menyediakan fasilitas komunikasi secara online antara Pemodal dengan Penerbit.
  • Memiliki sistem untuk memastikan hanya Pemodal yang telah memberikan konfirmasi mengenai pemenuhan persyaratan Pemodal.
  • Memuat dalam situs website Penyelenggara mengenai risiko.
  • Menggunakan nama domain Indonesia.
  • Menyediakan layanan pengaduan sengketa melalui fungsi internal dispute resolution.
  • Memuat dalam situs website Penyelenggara mengenai biaya dan pengeluaran lainnya.
  • Mempunyai mekanisme pengembalian dana dalam hal penawaran saham melalui Layanan Urun Dana batal demi hukum.
  • Menggunakan gedung atau ruangan kantor baik yang dimiliki sendiri atau berdasarkan perjanjian sewa gedung atau ruangan.

 

Berbicara mengenai keuangan, Bagaimana dengan kondisi keuangan Anda? Apakah Anda sudah merencanakan dan mengelola keuangan Anda dengan baik?

Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS agar Anda dapat mengatur keuangan Anda lebih baik lagi.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Selain itu, Anda dapat dengan mudah merencanakan dan mengelola keuangan Anda menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku, sehingga tujuan keuangan Anda dapat tepat sasaran.

Aplikasi Finansialku dapat Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store. Selamat mencoba.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai Equity Crowdfunding? Silahkan ajukan pada kolom komentar.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • https://goo.gl/eoBqD6
  • https://goo.gl/6PEk1Z