Menyimpan barang sebagai jaminan utang adalah salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan masyarakat modern. Bagaimana hukum gadai dalam Islam?

Cari tahu informasi selengkapnya dalam ulasan di bawah ini!

 

Summary:

  • Hukum gadai dalam Islam bertujuan untuk memfasilitasi transaksi keuangan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
  • Terdapat rukun-rukun gadai yang meliputi beberapa aspek penting dan harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat dalam transaksi gadai.

 

Mengenal Apa itu Gadai?

Islam mengenal gadai sebagai rahn, yakni akad utang-piutang dengan jaminan barang berharga. Jaminan ini berfungsi sebagai kepercayaan dan penguat utang dan dapat dijual/dilelang oleh pihak pemberi pinjaman jika utang tidak dilunasi.

hukum gadai dalam islam (1)

Ilustrasi Gadai. Sumber: rawpixel.com

 

Para ulama mendefinisikan rahn dengan berbagai sudut pandang. A.A. Basyir menekankan perjanjian dan penahanan barang sebagai jaminan utang.

Imam Abu Zakariya Al Anshari berfokus pada benda berharga sebagai kepercayaan untuk melunasi utang. Sementara Imam Taqiyyuddin Abu Bakar Al Husaini menitikberatkan pada akad utang-piutang dengan jaminan yang dapat dilelang.

 

Hukum Gadai dalam Islam

Hukum gadai dalam Islam adalah halal. Hal ini didasarkan pada sumber-sumber berikut:

 

#1 Al-Qur’an

Allah SWT membolehkan manusia melakukan gadai melalui surah Al-Baqarah ayat 283:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).

Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.

Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS Al-Baqarah: 283).

 

Tafsir al-Muyassar yang dirilis Kerajaan Arab Saudi menyebut bahwa ayat ini menganjurkan kepada seseorang yang ingin berutang di perjalanan dan kesulitan mendapat saksi untuk mendokumentasikannya.

Dokumentasi berupa jaminan barang dari peminjam sebagai pertimbangan atau mengukur kepercayaan. Peminjam tetap wajib mengembalikan utang karena terikat tanggung jawab moral dan pengawasan Allah.

Jika peminjam ingkar, maka saksi yang melihat wajib bersaksi. Menutupi kesaksian merupakan tindakan tercela. Sementara itu, dalam surah Al-Maidah ayat 2, disebutkan bahwa manusia harus tolong-menolong.

Aktivitas gadai dapat dikategorikan menolong lantaran meringankan beban seseorang untuk sementara waktu.

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al-Maidah: 2)

 

#2 Hadis

Rasulullah SAW semasa hidup sempat melakukan praktik gadai. Hal ini diabadikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

عن أَنَسٍ، قَالَ: «لَقَدْ رَهَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعَهُ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِالْمَدِينَةِ، فَأَخَذَ لِأَهْلِهِ مِنْهُ شَعِيرًا»(رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)

Artinya: Dari Anas berkata, Rasul SAW telah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah lalu mengambil gandum untuk keluarganya dari gadai itu. (HR Ibnu Majah)

 

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa baju Nabi bahkan masih tergadai ketika beliau wafat:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Artinya: Dari ‘Aisyah RA, berkata; Ketika Rasulullah SAW wafat baju perang beliau masih tergadai kepada seorang Yahudi seharga tiga puluh sha’ gandum. (HR. Muttafaq Ilaih)

Setelah mengetahui apa itu gadai dan hukumnya dalam Islam, maka jika Anda terdesak untuk berutang dan harus menggadaikan sesuatu, pastikan tidak ada unsur riba di dalamnya, ya! Sebab, riba merupakan hal yang dilarang dalam agama Islam.

Nah, untuk memastikan apakah aktivitas keuangan Anda selama ini sudah sesuai prinsip syariah, yuk, lakukan syariah check-up bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Anda juga akan memperoleh advice seputar perencanaan keuangan anti riba, perhitungan porsi zakat/infaq, dan strategi mewujudkan tujuan keuangan yang sesuai prinsip agama.

Yuk, buat janji konsultasi secara 1 on 1 dengan cara klik banner di bawah ini atau hubungi WhatsApp 0851 5866 2940.

Promo Bukber

 

Rukun dan Syarat Gadai dalam Islam

Hukum gadai dalam Islam memberi kesempatan kepada manusia untuk saling meringankan beban hidup. Transaksi gadai akan sah jika memenuhi rukun dan syarat berikut:

 

#1 Rukun Gadai

Berikut adalah rukun gadai yang harus dipenuhi

  1. Rahin (pemberi barang gadai/peminjam dana)
  1. Murtahin (penerima gadai/pemberi pinjaman/dana)
  1. Marhum (barang yang dijadikan jaminan)
  1. Marhun bih (utang—gadai tidak dibolehkan jika seseorang masih punya utang dengan pemberi utang yang sama)
  1. Sighat (ijab kabul atau kada gadai)

 

#2 Syarat Gadai

Lengkapi syarat gadai berikut untuk memastikan keabsahan transaksi:

 

#1 Syarat Orang yang Terlibat Gadai

Orang yang terlibat gadai harus memenuhi syarat berikut:

  1. Berakal
  1. Mengerti akad yang akan dilakukan
  1. Balig

 

#2 Syarat Marhun (Barang yang Digadai atau Dijaminkan)

Berikut adalah syarat barang yang boleh digadaikan:

  1. Barang ada di tempat akad gadai atau pemilik barang menunjukkan bukti kepemilikan benda berharga, seperti surat atau sertifikat
  1. Barang gadai dikuasai sepenuhnya oleh murtahin
  1. Barang yang digadaikan halal zat dan cara memperolehnya
  1. Barang dalam kondisi sempurna
  1. Bernilai dalam pandangan Islam

[Baca Juga: Benarkah Kartu Kredit Syariah Lebih Menguntungkan dan Bebas Riba?]

 

#3 Syarat Sighat/Akad

Syarat sighat gadai yang sah dalam Islam yakni:

  1. Jelas
  1. Bisa dipahami semua pihak

 

#4 Syarat Marhun Bih

Gadai akan sah jika marhun bih memenuhi syarat berikut:

  1. Berupa utang atau barang
  1. Dapat dibayar
  1. Milik murtahin

 

Manfaatkan Fasilitas Gadai

Meski hukum gadai dalam Islam dibolehkan, setiap orang sebaiknya memanfaatkan kemudahan ini dengan bijak. Pasalnya, gadai terikat dengan utang, dan setiap utang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Untuk meminimalisasi potensi menggadaikan barang, Anda bisa gali referensinya lewat ebook gratis dari Finansialku Cara Terbebas dan Terhindar dari Utang.

Anda juga bisa menerapkan cara mengelola keuangan dengan sistem syariah dengan memahami prinsipnya lewat tayangan berikut ini!

 

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian pembahasan tentang hukum gadai dalam Islam. bagaimana tanggapan Anda? Mari sampaikan di kolom komentar di bawah.

Anda bisa membantu lebih banyak orang memahami ketentuan syari tentang muamalah dengan membagikan artikel ini di media sosial. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

Studi:

  • Abdurrahman Misno. Gadai dalam Syariat Islam. ad-Deenar, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Bogor: STAI al-hidayat Bogor.
  • Ediyansyah. 2017. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Sawah (Studi Kasus di Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang). Bandar Lampung: UIN Radin Inten Lampung.

 

Artikel Intermet:

  • Admin. 10 Januari 2023. Pengertian Akad Rahn, Sumber Hukum, Syarat, dan Manfaatnya. Ocbc.id – https://bit.ly/4arUaPN
  • Admin. 14 Maret 2023. Mengenal Hukum Gadai dalam Islam serta Rukun dan Syaratnya. Kumparan.com – https://bit.ly/3VwWOzx
  • Admin. 15 Mei 2019. Berbuka dengan Makanan dari Non Muslim. Ilmuhadis.uin-suka.ac.id – https://bit.ly/48SRp8T
  • Admin. 30 Januari 2024. Akad Rahn: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Jenisnya. megasyariah.co.id – https://bit.ly/48PJUzs
  • Hanif Hawari. 23 Desember 2023. Rahn Adalah Gadai: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Rukun, serta Risiko. detik.com – https://bit.ly/4cflUbN

 

Sumber Gambar:

  • Cover: gettyimages.com