Hukum waris Islam digunakan saat pembagian warisan setelah meninggal. Namun masih banyak yang tidak tahu mengenai ini. Lantas, bagaimana tata cara hitung warisan ini?
Belajar hukum waris Islam bisa dilakukan dengan membaca artikel Finansialku berikut ini.
Summary:
- Pembagian warisan dalam islam dilakukan dengan seadil-adilnya
- Terdapat beberapa ketentuan seseorang tidak bisa mendapatkan warisan
Definisi Hukum Waris Islam
Berbicara pembagian warisan, tentu tak akan luput dengan hukum waris jika Anda adalah muslim. Panduan ini memang sudah diatur dan ada dasar hukum pastinya.
Sebagai umat Islam maka sudah seharusnya mengikuti arahan yang sudah termaktub dalam hukum waris tersebut.
[Baca Juga: Strategi Jitu Persiapan Pensiun untuk Pebisnis Meraih Kebebasan Finansial]
Memang mungkin bagi sebagian ahli waris merasa tidak adil atas pembagiannya namun Insya Allah sudah sesuai takaran dan tidak akan membuat dosa.
Hukum waris dalam Islam sudah menimbang dan melihat sesuai porsi ahli waris dan yang berhak menjadi ahli waris.
Tata Cara Hitung Waris Islam
Tata cara menghitung pembagian waris dalam Islam sangatlah gampang dan adil. Hukum waris-mewaris dalam Islam ini kemungkinan dapat berubah untuk beberapa ahli warisnya.
Jika mendiang yang memiliki harta sudah menuliskan wasiat dan dilegalkan di mata hukum yang berlaku.
Berikut adalah 7 macam pembagian waris, 6 poin menurut Al-Quran sedangkan 1 poin adalah dikarenakan syarat tertentu dari sang pemilik harta waris.
#1 Hukum Waris Setengah
Ada 5 ahli waris yang mendapat pembagian setengah harta waris yaitu satu dari golongan laki-laki dan 4 sisanya dari golongan perempuan.
Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
[Baca Juga: Rincian Biaya Umroh Untuk 3 Orang Terbaru, Yuk Persiapkan!]
#2 Hukum Waris Seperempat
Selanjutnya, di hukum waris Islam juga ada aturan seperempat dan yang mendapatkan aturan waris ini adalah suami dan istri yang ditinggalkan.
Artinya jika pasangan meninggal maka yang berhak memperoleh harta waris adalah pasangannya yang masih hidup sebanyak yang telah ditentukan.
#3 Hukum Waris Seperdelapan
Untuk pembagian seperdelapan ini, yang memiliki hak waris adalah istri. Istri di sini bisa jadi istri ke berapa pun asal menikah secara sah dan diakui di mata agama Islam akan mendapatkan hak waris sebesar seperdelapan.
#4 Hukum Waris Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapatkan dua per tiga dari harta waris adalah 4 orang perempuan yaitu dua anak perempuan kandung atau lebih; dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih; dia orang saudara kandung perempuan atau lebih dan dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
[Baca Juga: Inilah Cara Menyimpan Uang Menurut Islam, Agar Barokah!]
#5 Hukum Waris Sepertiga
Ibu dan saudara yang seibu baik laki-laki maupun perempuan adalah yang berhak mendapatkan pembagian waris sepertiga menurut hukum Islam.
#6 Hukum Waris Seperenam
Ahli waris yang mendapatkan pembagian seperenam dari harta waris ada 7 orang ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli (ibu dari ayah), saudara laki-laki dan perempuan seibu.
#7 Hukum Waris Jika Tidak Mempunyai Sanak Saudara Sama Sekali
Untuk poin ketujuh ini, jika ahli waris meninggal dan ternyata ahli waris tersebut tidak menikah dan seluruh saudaranya sudah meninggal semua. Bisa dikatakan, ahli waris hidup sebatang kara.
Jika demikian, maka harta yang ada pada masa ahli waris hidup akan diputuskan oleh pengadilan agama untuk diserahkan penguasaannya pada Baitul Maal. Harta waris tersebut akan digunakan untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umum.
Contoh Perhitungan Pembagian Warisan
Sebuah suami meninggal dunia dan meninggalkan warisan sebesar Rp 120 Juta tanpa utang dan wasiat apapun, dengan ahli waris sebagai berikut:
- Istri
- 1 anak laki-laki
- 1 anak perempuan
- Sehingga warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris sebesar:
- Istri (⅛ )=  Rp120 juta × ⅛ = Rp15 juta
Sisa harta setelah dikurangi warisan istri adalah Rp 105 Juta.
- Anak laki-laki = 2/3 dari Rp105 juta = Rp70 juta
- Anak perempuan = 1/3 dari Rp105 juta = Rp35 juta
Seperti itu perhitungan singkat mengenai pembagian harta warisan. Jika Anda masih kebingungan dalam menghitung dan mengelola uang warisan, Anda dapat melakukan Konsultasi Perencanaan Keuangan Syariah bersama Finansialku.
Buat jadwal konsultasi melalui Whatsapp 0851 5897 1311 atau klik banner di bawah ya!
Yang Tidak Boleh Mendapatkan Warisan Menurut Hukum Waris Islam
Yang selanjutnya juga diatur dalam hukum waris Islam adalah orang-orang yang gugur hak warisnya dalam hukum Islam.
Dikarenakan sebab-sebab berikut ini seseorang dengan status budak yang belum dimerdekakan atau memerdekakan dirinya.
Bukan hanya itu, yang dilarang juga termasuk seseorang yang membunuh ahli warisnya (anak membunuh ayahnya) dan terakhir adalah perbedaan agama. Muslim tidak akan dapat mewarisi atau diwarisi harta dari yang bukan Muslim.
Setelah membaca informasi di atas, pasti Anda jadi memahami tentang hukum waris Islam bukan? Ya, bagikan artikel bermanfaat ini pada sesama Muslim, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Sugali. 9 Oktober 2018. Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam dan KUH Perdata (BW). Sugalilawyer.com – https://bit.ly/2WIgSQm
Sumber Gambar:
- Warisan 1 – https://bit.ly/2TjcW6s
- Warisan 2 – https://bit.ly/3bJtStu
- Warisan 3 – https://bit.ly/3bPHgMy
- Warisan 4 – https://bit.ly/3g6PwLF
- Warisan 5 – https://bit.ly/36gqxkd
Leave A Comment