Tahukah Anda, pengertian waris dan 3 hukum waris yang berlaku di Indonesia? Banyak orang menyepelekan masalah waris, padahal waris (distribusi kekayaan) adalah hal penting dan sensitif. Terkadang gara-gara waris, sebuah hubungan keluarga bisa rusak.

 

Pengertian Waris di Indonesia

Pengertian warisan merupakan segala sesuatu peninggalan (bisa asset dan bisa utang) yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal) dan diwasiatkan kepada Ahli waris.

Wujud warisan tersebut dapat berupa harta (harta yang bergerak dan harta tidak bergerak) dan termasuk juga diwarisi utang (kewajiban).

Harta yang bergerak seperti kendaraan, logam mulia, sertifikat deposito dan lain sebagainya. Harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah. Utang seperti utang kepada pihak ke bank, saudara dan lain sebagainya.

pengertian-waris-dan-3-hukum-waris-di-indonesia-finansialku

[Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Warisan?]

 

Jadi warisan tidak selalu hal-hal yang indah yang dapat menyejahterakan yang mewarisinya, namun berupa tanggung jawab yang belum selesai yang harus diselesaikan oleh ahli warisnya.

Warisan dapat menyelesaikan masalah atau justru dapat menambah masalah dalam keluarga besar. Hal tersebut dapat terjadi karena perbedaan pendapat mengenai pembagian tanggung jawab hingga pembagian harta waris.

 

Bicara Waris, Harus Ikuti Aturannya dan Hukum Waris

Terkait dengan pembagian warisan, pewaris tidak boleh seenaknya sendiri dalam membagi waris. Ahli waris juga tidak bisa menuntut untuk minta bagian tertentu atau lebih besar.

Anda perlu tahu, waris juga ada aturan mainnya dan hukumnya. Pada saat membuat surat wasiat, pewaris harus tahu aturan pembagian waris menurut hukum waris.

Pembagian waris menurut hukum waris selalu berusaha membagi secara adil. Terkadang kata adil tidak sama dengan kesamaan, contoh jika seseorang pewaris memiliki 3 orang anak, bisa jadi anak yang satu mendapatkan bagian lebih banyak dibandingkan dengan anak lain.

Jika pembagian waris sudah mengikuti hukum waris, diharapkan ahli waris dapat memahami dan berlapang dada menerima keputusan.

pembagian-waris-adil-itu-belum-tentu-semua-dapat-bagian-yang-sama-2-finansialku

[Baca Juga: Pembagian Waris : Adil itu Belum Tentu Semua Dapat Bagian yang Sama]

 

Pengertian Hukum Waris merupakan sebuah aturan yang mengatur harta kekayaan serta kedudukannya setelah pewaris meninggal dunia hingga tata cara berpindahnya  harta tersebut kepada ahli waris, menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.

Aturan tersebut tercatat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jadi secara hukum aturannya jelas dan dapat diperkarakan di pengadilan bila ternyata tidak dapat menemui kesepakatan dalam mengambil keputusan mengenai pembagian Warisan Tersebut.

 

Hukum Waris di Indonesia

Tahukah Anda di Indonesia ada tiga jenis hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris perdata, hukum waris adat dan hukum waris menurut Ajaran Agama Islam.

Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memilih salah satu hukum waris yang akan digunakannya dan ditulis dalam surat wasiat (testamen).

Ketiga jenis hukum waris tersebut berbeda-beda dalam mengatur tentang warisan, berikut uraiannya lebih jelas, antara lain:

 

#1 Hukum Waris Adat

Hukum waris adat adalah hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia.

Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun sangat dipatuhi oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah, dan bila ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi.

Jenis hukum ini banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta struktur kemasyarakatannya. Selain itu, jenis pewarisannya pun juga beragam, antara lain:

  1. Sistem Keturunan, pada sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu garis keturunan bapak, garis keturunan ibu, serta garis keturunan keduanya.
  2. Sistem Individual, merupakan jenis pembagian warisan berdasarkan bagiannya masing-masing, umumnya banyak diterapkan pada masyarakat suku Jawa.
  3. Sistem Kolektif, Merupakan system pembagian warisan dimana kepemilikannya masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan warisan atau tidak menerima warisan. Umumnya bentuk warisan yang digunakan dengan jenis ini adalah barang pusaka pada masyarakat tertentu.
  4. Sistem Mayorat, merupakan system pembagian warisan yang diberikan kepada anak tertua yang bertugas memimpin keluarga. Contohnya pada masyarakat lampung dan Bali.

apakah-sah-dan-legal-jika-surat-wasiat-tulis-tangan-dan-pakai-materai-finansialku

[Baca Juga: Apakah Sah dan Legal Jika Surat Wasiat Tulis Tangan dan Pakai Materai]

 

#2 Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam hanya berlaku pada masyarakat yang memeluk agama Islam, dimana sistem pembagian warisannya menggunakan prinsip individual bilateral. Jadi dapat dikatakan ahli waris harus berasal dari garis ayah atau ibu.

Selain itu makna warisan adalah jika harta atau aset yang diberikan orang yang memberikan sudah meninggal dunia, jika orangnya masih hidup istilahnya disebut Hibah bukan warisan.

Hal yang terpenting juga adalah orang yang menjadi ahli waris harus yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan keturunan. Sebagai contoh paman, anak, cucu, dan lain sebagainya.

Mengenal Hukum Waris Islam - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Hukum Waris Islam]

 

#3 Hukum Waris Perdata

Hukum waris perdata adalah hukum waris yang paling umum di Indonesia dan beberapa aturannya mirip dengan budaya barat.

Warisan dapat diberikan kepada ahli waris yang terdapat surat wasiat atau keluarga yang memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan, seperti anak, orang tua, saudara, kakek, nenek hingga saudara dari keturunan tersebut.

apa-yang-dimaksud-dengan-surat-wasiat-dan-apa-isinya-finansialku

[Baca Juga : 10 Langkah Sederhana Membuat Rencana Waris yang Baik]

 

Sistem atau prinsip yang digunakan dalam hukum bagi waris jenis ini menggunakan system individual yang artinya setiap individu ahli waris berhak mendapatkan harta warisan berdasarkan bagiannya masing-masing.

Sedangkan bila menggunakan surat wasiat maka orang yang berhak menjadi ahli waris hanya yang ditentukan dan tercatat dalam surat wasiat tersebut.

Syarat untuk membuat surat wasiat ini memang harus sudah berusia lebih dari delapan belas tahun dan sudah menikah.

Dari beberapa jenis hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa kehidupan masyarakat di Indonesia tidak dapat menggunakan hukum waris perdata secara nasional, karena beragamnya suku dan budaya di Indonesia.

Akan tetapi dari semua jenis hukum tersebut semua mengajak untuk membagi harta warisan secara Adil dan merata agar tidak ada kecemburuan sosial dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara adat hingga Agama yang diyakininya.

 

Pembagian Waris

Pembagian waris memang membutuhkan kesabaran, kehati-hatian dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya selalu konsultasikan dengan orang-orang yang ahli di bidangnya, seperti notaris, ahli hukum (hukum perdata, hukum adat atau hukum Islam) dan perencana keuangan. Libatkan juga seluruh anggota keluarga, setidaknya libatkan istri tercinta.

Para ahli tersebut akan membantu membuat perhitungan yang akurat, adil dalam membagi harta dan legal secara hukum. Warisan yang aman, adil dan legal tentu saja dapat menjadi berkah bagi ahli waris.

Sebaliknya warisan yang tidak dipersiapkan bisa saja menjadi musibah dan bom waktu bagi ahli waris.

jangan-sampai-warisan-yang-harusnya-berkah-menjadi-musibah-finansialku

[Baca Juga : Warisan Harusnya Menjadi Berkah, Bukan Menjadi Musibah]

 

Selalu komunikasikan beragam hal pada masing-masing ahli waris untuk mendapatkan pemahaman yang sama.

Dengan saling menjaga kepercayaan tersebut selain akan mencapai hasil mufakat mengenai hak waris, juga akan senantiasa menjaga hubungan silaturahmi yang tetap erat antara anggota keluarga yang lainnya.

Dengan selalu didasari dengan niat baik akan menghasilkan keputusan yang baik untuk masing-masing ahli waris.

 

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Apakah Anda pernah mengalami masalah dalam pembagian warisan? Solusi apa yang Anda lakukan agar permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan?

Silahkan share dan bagikan pengalaman Anda, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Writing Letter – https://goo.gl/x2lsvz 

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku