Apakah sah dan legal jika surat wasiat di tulis tangan dan ditanda tangan di atas materai? Mengapa penting untuk membuat secara legal?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Bagaimana Legalitas Hukum Surat Wasiat yang Ditulis Tangan? Bagaimana Jika Penulis Surat Menggunakan Materai?

Surat wasiat dibuat oleh seseorang dalam rangka merencanakan pemindahtanganan aset dan harta yang dimiliki pada seseorang atau beberapa pihak setelah meninggal. Berdasarkan Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), seluruh harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya. Jika seorang calon pewasiat ingin menetapkan harta warisannya untuk diberikan kepada ahli waris tertentu, dapat diperoleh kesimpulan bahwa calon pewaris  ingin melakukan hibah wasiat. Hibah wasiat yang dilakukan calon pewaris harus menggunakan yang sah di mata hukum.

apakah-sah-dan-legal-jika-surat-wasiat-tulis-tangan-dan-pakai-materai-finansialku

[Baca Juga : Apa yang Dimaksud dengan Surat Wasiat dan Apa Isinya?]

 

Selanjutnya, Pasal 875 KUHPer menjelaskan bahwa testamen atau surat wasiat merupakan sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Bentuk formal testamen diatur dalam Pasal 930 KUHPer.

Secara fisik, harus berupa suatu akta yang memenuhi syarat. Sementara itu, jika dilihat dari isinya atau secara materiil, testamen merupakan suatu pernyataan kehendak, yang baru mempunyai akibat atau berlaku sesudah si pembuat testamen meninggal dunia. Pernyataan pada surat dapat ditarik kembali secara sepihak selama pewasiat masih hidup.

Pasal 931 KUHPer menjelaskan bahwa surat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, melalui akta umum atau dengan akta rahasia dan akta tertutup. Penjelasan dari beberapa jenis surat wasiat tersebut adalah sebagai berikut

 

#1 Olografis (Pasal 932-937 KUHPer)

Berdasarkan landasan hukum Pasal 932-937 KUHPer, surat wasiat jenis ini ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris.

 

#2 Umum (Pasal 938-939 KUHPer)

Surat wasiat umum dijelaskan formatnya dalam Pasal 938-939 KUHPer. Nama lain dari jenis surat ini adalah surat wasiat dengan akta umum yang harus dibuat di hadapan notaris. Surat ini dibuat secara terbuka di hadapan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dan salah penafsiran pada pelaksanaannya setelah si pewasiat meninggal.

 Anda Harus Tahu Jenis Surat Wasiat Biar Ga Ribut - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca juga: Anda Harus Tahu Jenis Surat Wasiat Biar Ga Ribut]

 

#3 Rahasia (Pasal 940 KUHPer)

Landasan hukum jenis surat wasiat ini adalah Pasal 940 KUHPer yang menjelaskan bahwa surat wasiat rahasia bersifat tertutup pada saat penyerahannya. Pewasiat harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya. Kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel dan diserahkan kepada notaris, di hadapan empat orang saksi untuk dibuat akta penjelasan mengenai hal itu.

 

Jadi Masih Legal Surat Wasiat Tulis Tangan, Asalkan Di Depan Notaris dan Dititipkan ke Notaris

Ketentuan KUHPer yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan notaris atau disimpan oleh notaris hingga saat pelaksanaan wasiat. Akta di bawah tangan seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.

Pasal 935 KUHPer menjelaskan bahwa surat tersebut bersifat sah secara hukum dan dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.

Status surat wasiat yang dibuat dengan akta di bawah tangan tanpa notaris tidak berlaku untuk barang-barang atau harta selain dari pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.

 pertimbangkan-untuk-segera-rencanakan-waris-finansialku

[Baca juga: Rencana Waris Penyelamat Keluarga]

 

Ketentuan formalitas yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas harus dilaksanakan. Bila tidak, Pasal 953 KUHPer menjelaskan bahwa surat wasiat tersebut diancam dengan status pembatalan.

Untuk pewasiat yang beragama Islam, ketentuan mengenai wasiat diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). KHI tidak mewajibkan kondisi fisik surat wasiat harus tertulis. Pasal 195 ayat (1) KHI menyebutkan, wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.

 

Contohnya jika pada suatu kasus seseorang yang tidak memiliki anak mewasiatkan rumahnya untuk salah satu keponakannya, maka  keponakan yang lain tidak mempunyai hak atas warisan rumah tersebut. Pengecualian jika disetujui atau dibagi oleh si penerima warisan yang disebutkan dalam surat wasiat. Hal ini dijelaskan secara detail pada Pasal 885 KUHPer bahwa bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang terhadap kata-kata itu.

Papa Sudah Siapkan Surat Wasiat di Notaris Keluarga - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca juga: Papa Sudah Siapkan Surat Wasiat di Notaris Keluarga]

 

Surat wasiat menurut KUHPer maupun menurut KHI, harus memenuhi syarat formal pembentukannya yaitu menurut KUHPer harus dibuat secara tertulis dengan dua orang saksi dan melalui notaris. Sedangkan menurut KHI, surat wasiat dapat berupa lisan maupun tulisan tetapi tetap harus dihadapan dua orang saksi atau notaris.

Ketika surat wasiat itu dibuat tidak memenuhi syarat, maka surat wasiat tersebut terancam batal. Surat wasiat tersebut tidak dapat diubah karena pewasiat telah meninggal dunia.  Jika surat wasiat batal, pembagian waris akan mengikuti sistem yang dianut. Sistem yang dimaksud meliputi  hukum Islam, waris perdata (BW) atau waris adat.

 

Surat Wasiat Legal, Hatipun Lega

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami berbagai landasan hukum sebelum membuat surat wasiat. Selama pewaris masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat.

Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. Segala bentuk fisik dan ketentuannya terhadap wewenang notaris perlu digarisbawahi agar surat wasiat atau hibah wasiat tidak menjadi batal.

 

Sumber Referensi:

  • Try Indriadi, S.H. 03 Mei 2012. Membuat Surat Waris. https://goo.gl/rocaCn
  • Imam Hadi, S.H. 26 Juli 2012. Dapatkah Surat Wasiat Dibuat dengan Akta di Bawah Tangan. https://goo.gl/LhvTdx

 

Sumber gambar:

  • People Signing Documents – https://goo.gl/xFl4au

 

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku