Buat calon pengantin yang terkendala masalah biaya, yuk intip syarat nikah di KUA. Ternyata nikah di KUA bisa gratis lho!
Kalau bersedia menanggalkan gengsi, kamu bisa, lho menikah gratis di KUA. Simak informasi berikut ini supaya ada gambaran hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan.
Syarat Nikah di KUA
Calon pengantin dapat datang langsung ke KUA di kecamatan sesuai domisili untuk mendaftarkan pernikahan. Adapun dokumen yang harus dibawa, seperti berikut ini:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan izin orangtua apabila pengantin berusia di bawah 21 tahun (model N5),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada i
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Jika dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa langsung mengurus surat nikah. Namun selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan sebagai persyaratan nikah di KUA.
Persyaratan Calon Suami
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N5.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
-
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
- Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
- Pas foto 4×6 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
Persyaratan Calon Istri
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N5,
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
- Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
-
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK)Â caten,
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
- Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
- Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
- Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
- N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Biaya Nikah di KUA Gratis?
Banyak informasi yang simpang siur mengenai biaya nikah di KUA. Kamu perlu tahu bahwa biaya nikah itu memang GRATIS!
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Isinya menyatakan bahwa menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.
[Baca Juga: Biaya Upacara Pernikahan Adat Jawa Memang Mahal, Namun…]
Namun, ketentuan biaya nikah tanpa dipungut biaya hanya berlaku di jam kerja saja. Di luar itu, kamu dikenai biaya Rp 600 ribu.
Jadi, pintar-pintarlah mengatur jadwal untuk mengunjungi KUA di wilayahmu. Kalau kamu bisa mendapatkan biaya nikah gratis, lumayan, ‘kan, kamu bisa menghemat anggaran lainnya.
Jika sudah menentukan waktu untuk mengunjungi KUA, jangan lupa persiapkan dokumennya. Berikut ini persyaratan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan!
Prosedur Pengajuan Nikah di KUA
Selain persyaratan nikah di KUA, kamu juga harus mengikuti prosedur pengajuan yang dibuat pihak KUA. Apa saja prosedurnya?
#1 Tentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi akad nikah wajib ditentukan sebelum mengajukan pendaftaran. Jika lokasi akad berbeda dengan KTP domisili, kamu harus mengurus surat rekomendasi dari KUA yang sesuai dengan alamat yang ada di KTP.
#2 Menyiapkan Surat-Surat
Siapkan surat atau dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan pernikahan sebagai berikut:
Untuk Pasangan WNI
- Surat pengantar dari ketua RT
- Surat pernyataan belum menikah dengan meterai Rp6 ribu yang diketahui ketua  RT dan RW serta lurah setempat
- Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
- Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
- Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai
- Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
- Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah
- Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali
- Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
- Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar
- Akta kelahiran
- Fotokopi KTP saksi nikah
Untuk yang Calon Suami/Istri Bukan WNI
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Akta kelahiran
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
- Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan
#3 Perhatikan Alur
Ada serangkaian alur yang harus kamu perhatikan untuk menikah di KUA, yakni:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
- Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
#4 Melunasi Biaya Pernikahan
Ini khusus untuk kamu yang menikah di luar jam kerja KUA. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kamu akan dikenai biaya Rp 600 ribu jika menikah di luar jam kerja.
Untuk melunasi biaya tersebut, kamu dapat membayarnya di bank di waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Nah, guys, walaupun sepertinya murah, biaya pernikahan harus direncanakan sejak dini, lho.
Walaupun saat ini belum memiliki pasangan atau masih belum terpikir untuk menikah, kamu harus mempersiapkannya, sehingga ketika pasanganmu siap, kalian bisa melangsungkan pernikahan tanpa tunggu-tunggu biaya.
#5 Mengecek Keaslian Buku Nikah
Setelah akad, kamu akan mendapatkan buku nikah. Kamu perlu mengecek keasliannya begitu menerimanya. Adapun beberapa ciri buku nikah palsu yang bisa dicek adalah sebagai berikut:
- Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris,
- Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan,
- Hologram terlalu mengkilap,
- Di setiap lembar tak ada gambar Garuda jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet.
Nikah Itu Murah, Yang Mahal Gengsinya
Kemegahan tidak menjamin pernikahan langgeng. Adanya peraturan nikah gratis di KUA bisa jadi pilihan kamu dan calon pasangan.
Apalagi, bagi kamu yang merasa sayang untuk menghabiskan banyak uang untuk beberapa jam saja. Peraturan tersebut tentu bisa meringankan calon pengantin dalam melaksanakan pernikahan.
Â
Namun, zaman sekarang sepertinya banyak yang gengsi menikah gratis di KUA. Malu sama teman atau rekan kerja, lah, takut jadi objek pembicaraan teman-teman, lah, dan sebagainya. Padahal, esensi dari pernikahan itu adalah marriage, bukan wedding.
Dengan menikah gratis di KUA, kamu nantinya bisa memanfaatkan uangnya untuk kebutuhan setelah menikah nanti. Atau, bisa juga berinvestasi demi masa depan kalian berdua.
Jadi, itulah persyaratan nikah di KUA, bagaimana? Apa kamu berani menanggalkan gengsi untuk menikah gratis di KUA?
Artikel ini akan sangat bermanfaat bagi kamu atau temanmu yang berencana menikah dalam waktu dekat. Yuk, share artikel ini!
Sumber Referensi:
- DuitPintar. 16 Juni 2015. Wedding: 5 Tips Tata Cara Menikah di KUA: Kalau di Kantor, Jangan Mau Disuruh Bayar. Blog.duitpintar.com – https://goo.gl/CJHTrU
- Admin. 3 Januari 2017. Berani Tanggalkan Gengsi dan Menikah Gratis di KUA? Yuk, Intip Caranya! Swara.tunaiku.com – https://goo.gl/Dt15C2
- Alya Zulfikar. 12 April 2020. Persyaratan Nikah Di Rumah Saat Pandemi COVID-19. 99.co – https://bit.ly/3ilvHRN
Sumber Gambar:
- https://goo.gl/c3f8ym
- https://goo.gl/PBMeD2
Apakah wajib untuk melakukan imunisasi TT selama masa pandemi?
Hi Bu Diah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa imunisasi tetap wajib
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Tanya pak. Kasusnya numpang nikah. Surat pengantar RT yang ditujukan ke KUA tujuan itu pengantar RT saya berdomisili pak?
Hi Pak Sul,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat surat pengantar dari RT dan RW kota asal pengantin di lampirkan ke kantor KUA asal Anda, untuk meminta surat pengantur yang akan di tujukan ke kantor KUA tujuan Anda menikah nantinya.
lebih lanjut Anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat malem min…
saya mau tanya syarat mengurus nikah dari mempelai wanita itu apakah ada surat atau buku nikah dari kedua orangtua sbg syaratnya?
Hi Bu Riska,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk mengajukan pernikahan tidak perlu menyertakan buku nikah orang tua dari kedua calon mempelai.
lebih lanjut Anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sblmnya terima kasih atas infonya, saya ingin menanyakan apakah ketika pendaftaran calon mempelai laki2 harus hadir ke kua si wanita karena kbtulan beda daerah lumayan jauh?
Untuk berkasnya sudah lengkap dan dkrim via pos, scra administrasi sudah selesai dan juga sudah membayar biaya pernikahan
Hi Pak Aji
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat jika syarat sudah memenuhi bisa hanya CPW saja yang datang ke KUA namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor KUA setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Misalkan ada pernikahan beda agama, si cwo beragama hindu dan si cwe beragama islam, tetapi si cwe pindah agama hindu ketika sebelum menikah agar mereka menikah dalam keadaan di agama yg sama, tetapi orang tua cwe tidak menyetujuinya, apakah masih bisa mendapat buku nikah?
Hi Ka Tintasari
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat selma kedua mempelai menyertkan syrat yang lengkap pada disdukapil maka mempelai akan mendapatkan buku nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disdukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamu’alaikum, min mau tanya..
Persyaratan di KUA tempat saya tdk ada menggunakan akte kelahiran dan ijazah.. soalnya calon suami saya akte nya hilang.. itu gpp min?
Hi Bu Bella,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat mengajukan pernikahan di KUA salah satunya adalah melampirkan Akta kelahiran, namun apabila di kantor KUA tempat Anda menyatakab tidak perlu menyertakan artinya tidak apa-apa karena itu sudah di sampaikan langsung oleh pihak berkaitan.
untuk informasi lebih lengkap anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min, mau nanya, apa saja persyaratan yang harud di lampirkan untuk membuat surat ijin pindah nikah?
Hi Pak Syaiful,,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat pertama anda harus meminta surat pengantar dari RT dan RW asal Anda lalu di lanjutkan ke kantor kelurahan asal Anda setelah itu ajukan ke kantor KUA asal Anda. untuk meminta pernyataan dan rujukan untuk di tujukan ke kantor KUA tujuan anda menikah saat ini. untuk syarat selebihnya nya sama dengan pengajuan menikah di KUA seperti pada umumnya.
lebih lanjut anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf min kalo gak punya akta kelahiran gimana
Hi Pak Abdul,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat salah satu syarat dalam mengajukan pernikahan di KUA adalah dengan menyertakan akta kelahiran. namun untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang admin saya mau tanya
Saya janda anak satu mau menikah dengan lajang. Tapi kk dan ktp saya masi satu kk dengan mantan suami saya yang lama apakah prosesnya lama atau sebentar dalam pengurusan ya dan apakah perlu biaya yang besar. Tolong infonya admin maksih
Hi Bu Rindy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa waktu pengerjaan sesuai dengan kebijakan kantor catatn sipil daerah masing2 ibu bisa konfirmasi langsung ke knator kelurahan domisi
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Bismillah..
Kalau pihak wanita sudah bercerai dan tinggal sendiri bagaimana dengan KK nya apakah hrs buat dl apa ckp srt akte cerai???
Hi Bu Yani,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat, syarat untuk mrngajukan pernikahan salah satunya harus menyertakan KK, maka Anda harus membuat dulu KK yang baru sebelum mengajukan pernikahan di KUA.
Untuk informasi lebih lanjut silakan Anda bisa datang ke kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pagi Min,saya mau tanya apa benar utk mendaftar pernikahan di KuA saat ini diharuskan melampirkan akte kelahiran,walau pun utk usia kelahiraan thn 80 an.? Terima kasih
Hi Bu Jamilah,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
dari informasi yang kami dapat salah satu syarat untuk mengajukan pernikahan di KUA, calon mempelai harus menyertakan akta kelahiran namun untuk informasi lebih lengkapnya Anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya ingin bertanya..calon suami saya asli jawa tengah,(Batang) dan saya tinggal dimedan kami punya rencana menikah.karna satu posisi kami hidup dijalanan alias Comunitas Anak Punk..karna kami sama”jauh dari orang tua dan tak ingin terjadi”yang tak diinginkan gmna caranya kmi ingin menikah tanpa biaya dan apa saja persyaratannya??
Hi BU Ega,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk mengajukan numpah nikah anda bisa membawa surat pernyataan RT, RW di daerah asal Anda dan calon suami, lalu ajukan ke KUA asal anda dan calon suami, agar diberikan surat pengantar untuk ke kantor KUA tujuan anda dan calon suami menikah.
untuk biaya di KUA menurut informasi yang kami dapat tidak ada biaya atau tidak di pungut biaya. namun untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf min saya mo tanya.
Apa benar jika mau nikah dibutuh poto copy surat nikah orang tua yg mau nikah.
Dan apa bila org tua dari pihak pengantin pria juga di butuhkan surat kematianya.
Sekian trimakasih.
Hi Pak Sucipto,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
dari informasi yang kami dapat tidak ada yang menyatakan syrat menikah di KUA menyertakan poto copy surat nikah orang tua calon pengantin, dan surat kematian harus disertakan apabila salah satu calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya. namun untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min saya mau nnya…apa bner daftar nikah d kua biaya 900rb…
Hi Pak Hendra,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
dari informasi yang kami dapat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 bahwa biaya untuk menikah di KUA tidak di pungut biaya/gratis
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf sy mau nanya calon suami tdk mempunyai surat2 bagaimana cara mengurusy supaya bisa tercatat di kua
Hi Bu Emi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yangkami dapat syrat yang harus dilampirkan ke KUA adalah :
Pengantar dari RT/RW setempat.
Fotokopi KTP.
Fotokopi KK.
Fotokopi KTP orang tua.
Surat pengantar nikah dari kelurahan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang admin.
Maaf nih mau tanya ..
Tadi saya sudah baca di atas bahwa slh satu syarat nya harus ada akta kelahiran.
Calon suami saya tidak mempunyai akta kelahiran, calon suami saya hanya punya surat keterangan lahir dari desa .. Apakah bisa memakai surat keterangan tersebut ??
Terimakasih sebelumnya.
Hi Bu Wulan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk mengatur akta nikah diantaranya adalah menyertakan akta kelahiran. namun untuk info lebih lanjut bisa hubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
2 minggu lagi saya mau nikah, cuman dari pihak calon saya belom ada yang mengumpulkan surat2 untuk di proses dan dibuatkan buku nikah. Soalnya calon saya belom bisa libur kerja.
Nah pertanyaan saya? Apakah bisa buku diurus dalam waktu yang cepat semisal H-3
Hi Bu Andini
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk pendaftaran pernikahan dilakukan paling lama 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min, kedua mempelai buat kartu kk(c1) sebelum nikah ya?
Ato kk dari ortu?
Terima kasih
Hi Pak Akbar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat jika calon mempelai belum pernah menikah maka KK yg disertakan adalah kk sebleum menikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Jika calon suami saya sudah bikin NA .. apa yang harus saya lakukan.. saya belum mengerti.. karena baru pertama kali menikah
Hi Bu Ami
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa menyertakan syarat yang sudah lengkap tersebut ke kelurahan lalu ke KUA tujuan Anda menikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Mau nanya Domisili skrng tinggal di Bekasi. Ktp darah Sulawesi. Sedangkan Ktp calon suami masih alamat lama alamat mantan istri. Solusi nya gimana
Hi Bu Fitriah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yangkami dapat Anda harus melakukan syrat numpak nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min saya mau tanya.., kalo akte kelahirannya di kampung, terus kalo pake KK bisa apa gk min.? soalnya calon saya org jkrta, dan saya org NTT.??
Hi Bu Erna
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk pengajuan menikah Anda harus menyertakan akta kelahiran.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kanto catatan sipil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Min mau nanya saya mau nikah orang dengan orang taiwan Surat Surat kk ktp akte paspor semua ada hanya saja ijasah saya gak ada hilang apa ijasah itu bagian dari sarat dokumen menikah dengan orang asing
Hi Mbak/Mas Kiki,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sejauh informasi yang kami dapatkan, ijazah tidak termasuk ke dalam dokumen persyaratan untuk pernikahan antara WNI dengan WNA.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi finansialku..
Mau tanya, surat keterangan kematian saja bukan akte kematian apa sudah cukup untuk melengkapi berkas nikah..
Terima kasih..
Hi Bu Dina
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati sudah cukup. namun untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA terekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau nanya kalo nikah gx punya akte bisa gx, soalny orang tua saya tidak ada bikin akte kelahiran untuk saya pas saya lahir karena lahir di dukun kampung,
Hi Pak Dodi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa buat Akta kelahiran di DISDUK capil sesuai domisi anda saat ini
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor disdukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya mau bertanya kalau saya mau menikah dengan duda apakah harus melampirkan buku nikah yg dlu calon suami saya sedangkan duda di tinggal meninggal
Hi Bu Giana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda harus menyertakan surat kematian
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor catatan sipil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Artikel di atas mengatakan kalau menikah di KUA waktu jam krja gratis ? Tapi sya dtg kesana smlm bkn gratis lgi malah diminta biaya brjuta2 ..??? KUA amplas garu IV . Sya bilang ya udah yg 600 aja nikah biasa..padahal jam 2 itu kan masih jam krja? Dan dia minta 1juta ..sya ok kan dan trakhir kali dia tidak melayani karana dia minta bjuta2 kali ???
Min, saya mau tanya, saya dan calon suamj beda daerah nih, dan kami mau melangsungkan pernikahan akad nikah dan resepsi di rumah saya, tp setelah nikah bakaln berdomisili di daerah tempat tinggal suami, apa saja persyaratan yang harus diurus dr kedua belah pihak ya min?
Hi Bu Suryani Rezki
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu untuk informasi detilnya saya sarankan tanya ke Dukcapil setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kami bercerai 3bulan lalu,dan ingin nikah kembali,apa hrs memenuhi syarat2 spt waktu nikah dulu spt surat keterangan rt rw desa trs kua arau cukup dg akta cerai ,krn ktp kk kami kan masih sama,bagaimana ya?
Hi Bu Nina,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
dari informasi yang kami dapat, Untuk kembali rujuk, harus dilakukan kembali perkawinan sesuai prosedur perkawinan yang berlaku agar perkawinan tersebut bersatu kembali dan diakui secara hukum negara. jadi Anda harus menyertakan syarat keterangan dari rt dan rw setempat seperti pernikahan sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi admin makasihnya informasinya diatas
mau tanya :
A. 2 KTP saksi itu pihak cwo dan cwe atau cwe aja ?
B. N2 dan N4 yang buat dari pihak cwo bukan?
Demikian saya ucapkan terimakasih admin
Hi Pak Baswara
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. pasangan suami istri Pak.
2. pak kami sarankan untuk konfirmasi ke KUA setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya, apakah pihak calon mempelai wanita juga harus membuat NA ??
Hi Bu Akmilatul
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu, kami sarankan hubungi KUA setempat untuk informasi lebih detilnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pagi , saya mau tanya untuk Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) apakah wajib ?
Hi Bu Komala
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, itu menjadi salah satu syarat Bu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya min.
Apa kalo menikah pake Resi KTP bisa ? Soalnya KTP sampe sekarang belom jadi
Terimakasih min
Hi Pak Fakthurrahman
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya bisa kalau EKTP belum terbit.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min numpang tanya kalo ijazah terakhirnya cuma Sd dan itu pun hilang jadinya gmna ya
Hi Pak wawan,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk mengajukan pernikahan di KUA adalah menyertakan ijazah namun itu bukan syrat yang wajib namun untuk info lebih lanjut anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
dalam adat jawa dulu, setelah menikah laki2 mendapat *nama tua*
seperti ayah saya.nama asli tarman dan nama setelah menikah tarman nur Iswanto.
di akte kelahiran saya tercantum nama ayah tarman(karna yang di pakai berdasarkan buku nikah)
tapi setelah menikah ayah saya bikin KTP nur Iswanto tarman.
sekarang saya stres karena berkas surat saya di tolak pihak KUA dengan alasan nama ayah akte dan KTP ayah saya berbeda tarman dan nur Iswanto tarman
sedangkan untuk merubah semuanya tidak cukup waktu karna pernikahan sudah siap 1 bulan lagi.tidak mungkinkan booking an alat2 pesta saya batalkan? sekarang saya pusing dan curhat disini.maaf
Hi Bu Leny Febriana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf kami juga tidak bisa banyak membantu.
Saran kami coba lakukan komunikasi dengan pihak2 terkait supaya ada jalan keluar.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min numpang tanya kalo ijazah terakhirnya cuma Sd dan itu pun hilang jadinya gmna ya
Hi Pak wawan,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk mengajukan pernikahan di KUA adalah menyertakan ijazah namun itu bukan syrat yang wajib namun untuk info lebih lanjut anda bisa menghubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
salamualaikum wr
maaf saya calon pria,akta kelahirran saya tida ada hangus terbakar…menurut min gmn ,,,untuk melengkapi persyaratan nikah
Hi Pak Agus,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika Anda kehilangan akta kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang. Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus ulang akta kelahiran Anda yang hilang sebenarnya tidaklah rumit. Berikut ini persyaratan yang diperlukan:
-Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
-Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
-Fotokopi KK dan KTP
-Fotokopi kutipan akta yang hilang (jika ada)
-Dokumen imigrasi bagi orang asing
Selanjutnya akta kelahiran yang hilang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan aktakelahiran yang lama.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Calon suamiku lajang sedangkan aku janda surat ceraiku sudah ada.. Kata bpk penghulu hrus byar nikah Rp 1.100.000 (nikah drumah)
Byar nikah Rp 600.000 (nikah d KUA)
Apa benar itu biaya’y kata’y 2018 d gratiskn bila nikah d KUA
Hi Bu Susanti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
kalau nikah di KUA seharusnya sudah tidak ada biaya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo
Numpang tanya kalau menikah dengan suami asal Australia, apakah pre-nup diperlukan? Saya tinggal di Australia dan registrasi nikah rencana bulan Augustus. Kalau saya satu hari pulang ke Indonesia, apakah saya bisa beli properti/ tanah?
Hi Bu Adelia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pre nup sebaiknya dilakukan Bu, untuk memisahkan harta dan kewajiban antara Anda dan pasangan.
Masih bisa membeli properti / tanah.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Katanya sekarang harus ada surat pindah juga ya untuk syaratnya
Hi Bu Hurhamidah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami belum mendapat informasi tersebut,
Ibu dapat konfirmasi langsung ke KUA.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
kalo janda pernikahan sirih gimana min? kan gak ada surat menyuratnya
Hi Bu Dana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pernikahan siri secara negara, belum dianggap pernikahan yang resmi.
Maka dari itu negara belum mengakui pernikahan tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya punya ktp elektronik, tapi saya tidak punya kartu keluarga, dan alamat di ktp saya pun sudah bukan tempat tinggal saya, melainkan tempat tinggal orang lain, dulu nya saya ikut ke kartu keluarga orang lain, dan sudah lama saya tak bertemu dengan mereka dan mereka pun sudah pindah dan sudah menghapus nama saya di kartu keluarga mereka, pertanyaan nya apa saya bisa mnikah meski tak punya kartu keluarga?
Hi Pak Adam
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Setahu kami tidak bisa Pak.
Sebaiknya Bapak buat dulu kartu keluarga.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apaka ada denda admin jika surat jadi melebih i 10 hari sebelum hari h???
Hi Pak Eko
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami belum mendapat informasi seperti itu, saran kami coba hubungi KUA untuk konfirmasi.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum min
Saya punya calon istri di data pribadinya semuanya atas nama orang tua angkat, ijaza, akta, kk
Bapak Kandung dri calon istri saya itu masih ada, boleh ga di KUA walinya bapak kandung meski data pribadinya nama oraang tua angkat??
Wassalamu’alaikum Pak Yudistira,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
Pak untuk kasus Bapak, kami sarankan Bapak langsung konsultasi ke KUA.
Karena kami belum pernah menemukan kasus serupa.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min., kalau orang tua/wali tidak bisa hadir apakah masih bisa nikah?
Terima kasih.
Hi Bu Tasya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf untuk hal tersebut sebaiknya dikonsultasikan dengan KUA, karena orang tua memiliki peranan yang penting.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau saya dan pasangan tidak sesuai alamat KTP dengan daerah nikah, dan tidak akan di hadiri oleh orang tua/wali, apa bisa?
Hi Pak Joko
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kalau berbeda sesuai KTP seharusnya masih bisa.
Mengenai orang tua atau wali yang tidak datang, kai sarankan konsultasi dengan pihak KUA.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo.
Apakah akta kelahiran salah satu dokumen wajib ?
Jika tidak ada bagaimana?
Hi Bu Dewi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami mendapat informasi seperti itu Bu.
Jika tidak ada, Ibu dapat membuat di Dukcapil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalammualaikum we.wb,
Slamat pagi min,
Min, saya cuman punya bajet sekitar 1 JT lebih, kira” dgn dana segitu cukup nggk yah untuk melakukan pernikahan secara sederhana, tapi saya ingin melakukan pernikahan nya d kediaman wanita saya,
Mohon penjelasan nya
Hi Pak Asep,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Sebuah pernikahan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial pasangan Pak.
Bapak dapat melangsungkan pernikahan sederhana tanpa meninggalkan esensi pernikahan tersebut.
Kalo duda apa harus ada surat dari pengadilan agama sdh cerai, kalo blm dapet gimna ngurusnya…. Cerainya di luar kota
Hi Pak Tom
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebaiknya surat cerai Bapak diurus terlebih dahulu, mengingat hal tersebut penting.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bisakah menikah meskipun tidak ada
akta kelahiran
Hi Bu Lastri,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Saran kami, Ibu Lastri mengurus dahulu akta kelahiran Ibu.
Terima Kasih
mohon infromasinya min, apakah benar untuk menjadi wali itu harus ada surat pernyataan dari kelurahan apa bila wali tersebut lain daaerah atau kelurahan.
terimaksih
Hi Pak Nurkholik
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ya Pak, karena hal tersebut persyaratan saat pendaftaran.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
halo min, kalo gak punya akta kelahiran gimna ya?
Hi Pak Khoirul
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat membuat di Dukcapil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apa bisa dengan surat kelahiran/ijazah trkhir di gunakan untuk pengganti akte kelahiran?
Dan jika ingin menyewa wali hakim untuk walinya apa kena biaya?
Hi Bu Destia,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat salah satu syarat mengajukan pernikahan adalah melampirkan akta kelahiran dan ijazah namun hal tersebut bukan hal yang wajib namun untuk informasi lebih lanjut anda bisa hubungi kantor KUA terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Berbeda lokasi pernikahan dgan ktp gimna ..dan itupun kita hanya berdua sahaja.
Hi Pak Muhajir
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya diperbolehkan Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya, untuk biaya dispensai nikah dibawah umur di Pengadilan agama berapa ya?
Hi Pak Hasan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan akan diizinkan apabila pihak dari suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta pihak dari perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
HOAX lah dikata menikah tidak mahal… ngurus satu surat aja berapa duit yg harus di keluarin buat mempercepat proses.total ngurus 1 pasangan aja gw abis sampe 1,3 Juta. Huft pungli everywhere. Nikah aja dipersulit😒
Hi Bu Elchi
Terima kasih atas sharringnya, sangat bermanfaat.
Semoga sharing Anda, dapat menginspirasi pembaca lainnya.
Apakah harus membawa KK asli untuk kedua mempelai?
Hi Bu Vera
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat
Anda harus membawa yang asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KUA tempat ibu terdaftar.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya.
Saya berdomisili di jakarta timur, calon suami domisili di tangerang sedangkan rempat dilaksanakan akad di jakarta selatan. Apakah saya harus daftar ke jakarta selatan tempat dilangsungkan akadnya?
Hi Bu Novia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf, kami belum mendapatkan informasi mengenai kasus Ibu.
Kami sarankan Ibu konsultasi dengan pihak KUA di Jakarta Timur terlebih dahulu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apabila dari pihak calon suami orang tuanya sudah meninggal semua, dan itu sudah lama meninggal (15 tahun) yang lalu dan belum ada akte kematiannya, apakah ada persyaratan lainnya, langkah proses apa yang harus di lakukan.
Terimakasih.
Hi Pak Agung
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda perlu mengurus akta kematian terlebih dahulu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min kalo persyaratan nikah apkah di minta akte asli ..kalo ada ya fotokopy ya saja bisa tidak yah ?
Terima kasih
Hi Bu Rara
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda harus membawa yang asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
Fotocopyan untuk diserahkan ke petugas.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah sekarang persyaratan nya melampirkan ijazah dari kedua mempelai?
Hi Bu Siti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Berdasarkan info yang kami terima, ijazah memang menjadi salah satu persyaratan tetapi bukan syarat yang wajib.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
asalamualaikum mau tanya kalau belom punya
ktp apa boleh pake domisili atau harus buat ktp
dulu & jga nga punya akte apa kah akte jga penting ..terimakasih
Hi Bu Risma
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda harus menyertakan KTP dan akta kelahiran Anda bisa mengurusnya ke KAntor kelurahan dan DISDUK capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat