Surat domisili atau surat keterangan domisili sering dibutuhkan untuk keperluan data diri di berbagai instansi swasta maupun pemerintah.

Artikel Finansialku kali ini akan membahas tuntas mengenai apa itu surat keterangan domisili serta cara untuk membuat surat tersebut. Selamat membaca!

 

Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat Keterangan Domisili (SKD) dibutuhkan sebagai bukti dokumen bahwa pendatang telah melakukan pelaporan resmi mengenai keberadaannya kepada pejabat yang berwenang.

Biasanya pendatang yang belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) daerah setempat membutuhkan surat ini.

Selain itu, surat ini juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Beberapa contohnya adalah:

  • Pendaftaran anak ke sekolah.
  • Pengurusan beasiswa.
  • Pengurusan akta lahir.
  • Pengurusan dokumen pernikahan.
  • Pengurusan lamaran pekerjaan.
  • Pengurusan dokumen legal lainnya.

 

Surat ini juga digunakan oleh pemerintah untuk pemetaan persebaran penduduk.

Surat Keterangan Domisili 02 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris yang Benar?]

 

Bentuk suratnya juga beragam, ada yang berbentuk Surat domisili tempat tinggal, ada yang berupa Surat domisili perusahaan atau usaha.

Ada pula yang menyebut SKD ini sebagai surat pengantar Rukun Tetangga atau Rukun Warga.

Sebenarnya, SKD ini tidak diatur di dalam Undang Undang. Namun pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006, terdapat Surat Keterangan Pindah yang memiliki fungsi layaknya Surat Keterangan Domisili.

 

SKD wajib dimiliki oleh pendatang. Karena jika tidak, maka status pendatang bisa saja dianggap legal di suatu daerah tertentu.

Hukum wajib ini sama halnya dengan saat Anda melakukan investasi.

Investasi merupakan salah satu alternatif yang bisa Anda pilih sebagai cara untuk mendapatkan pendapatan pasif.

Ragam produk investasi dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

Salah satu produk investasi yang kini sedang marak dipilih ialah logam mulia atau emas. Sejumlah benefit dalam investasi emas menjadi alasan mengapa produk investasi ini menarik perhatian investor.

Beberapa benefit-nya antara lain:

  1. Harga emas selalu alami peningkatan.
  2. Sangat cocok untuk dijadikan investasi jangka panjang.
  3. Mudah untuk dibeli dan murah
  4. Jenis investasi yang likuid.
  5. Bisa dijadikan alat jaminan.

Jika Anda penasaran dengan berapa besar keuntungan yang akan didapatkan saat berinvestasi emas, Anda bisa melakukan simulasi perhitungan melalui aplikasi Finansialku.

Langkahnya sangat mudah dan cepat, yaitu:

  1. Buka aplikasi Finansialku, dan pilih menu “Investasi”.
  2. Pilih opsi “Kalkulator” pada bagian atas.
Simulasi Perhitungan Investasi Emas Aplikasi Finansialku

Opsi menu untuk melakukan simulasi perhitungan investasi.

 

  1. Masukkan angka pada setiap kolom sebagai data, misalnya:
  • Berat: 10 gram.
  • Jumlah: 1 batang.
  • Harga beli: Rp 660.000 per gram.
  • Biaya lainnya: Rp 50.000.
  • Harga jual: Rp 682.000 per gram.
  • Biaya lainnya: Rp 50.000.
Simulasi Perhitungan Investasi Emas Aplikasi Finansialku 1

Data yang harus dimasukkan sebelum melakukan simulasi perhitungan.

 

  1. Setelah itu klik “Hitung” dan kotak kesimpulan pun akan muncul. Dari hasil perhitungan, Anda akan mengetahui besar keuntungan yang akan Anda dapatkan.
Simulasi Perhitungan Investasi Emas Aplikasi Finansialku 2

Kesimpulan sebagai hasil perhitungan.

 

Pada simulasi perhitungan kali ini, besar keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp120.000 atau 1,8% dari harga beli dan jual.

Anda bisa memasukkan sejumlah angka sesuai dengan yang diinginkan untuk melakukan simulasi perhitungan ini. Mudah bukan?

Jika Anda belum memiliki aplikasinya, langsung saja download melalui Google Play Store dan Apple Apps Store atau registrasi terlebih dahulu melalui PC Anda.

Jika masih merasa kebingungan, Finansialku memiliki sejumlah tips dan trik dalam berinvestasi emas yang bisa Anda praktikkan saat ini juga.

Semua telah terangkum dalam ebook GRATIS berikut ini:

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Ayo lakukan sekarang juga dan rasakan manfaatnya!

 

Penerbit Surat Keterangan Domisili

Menurut pasal 15 Ayat 1 UU Adminduk (Administrasi Kependudukan), perpindahan penduduk dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

Berdasarkan surat ini, orang yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah tujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

Artinya SKD dapat diurus dengan mendatangi langsung kantor kelurahan atau kantor kepala desa. Pihak yang berwenang untuk menerbitkan SKD adalah pejabat kelurahan atau kecamatan.

Karena tidak adanya undang-undang khusus yang mengatur Surat Keterangan Domisili, maka masing-masing daerah akan memiliki peraturan serta format surat yang berbeda.

 

Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Domisili

Walaupun peraturan setiap daerah berbeda, terdapat beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Contoh Surat Keterangan Domisili

Contoh Surat Keterangan Domisili

 

Berikut adalah berkas atau dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat permohonan yang menunjukkan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data, serta dibubuhi meterai Rp 6 ribu.
  • Kartu identitas pemohon (KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)).
  • Surat pengantar Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang disesuaikan dengan data pada KTP pemohon.
  • Jika dikuasakan, maka pembawa wajib menyertakan surat kuasa yang bermeterai Rp 6 ribu beserta Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa.
  • Jika pemohon bukan penduduk kelurahan setempat, maka pemohon wajib melampirkan surat bermeterai Rp 6 ribu dari penjamin yang memiliki KTP setempat beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari penjamin.

 

Prosedur Permohonan Surat Keterangan Domisili

Permohonan SKD sangatlah mudah, berikut adalah langkah yang harus Anda tempuh:

  1. Datangi kantor Rukun Tetangga untuk meminta surat pengantar dan kemudian membawa surat pengantar tersebut ke kantor Rukun Warga untuk ditandatangani.
  2. Kemudian datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan di atas serta surat pengantar dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga. Biasanya pemohon juga diminta untuk membawa pas foto untuk ditempelkan di Surat Keterangan Domisili dan sebagai arsip kelurahan.
  3. Setelah menyampaikan tujuan Anda untuk membuat SKD, biasanya pihak kelurahan akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen.
  4. Setelah dokumen lengkap dan benar, permintaan Anda akan segera diproses.
  5. SKD yang telah berhasil dikeluarkan akan difotokopi dan distempel oleh kantor kelurahan. Untuk surat asli akan menjadi miliki Anda dan fotokopi akan digunakan sebagai arsip kelurahan.

 

Perlu diingat bahwa pada kasus di mana, pemohon SKD lebih dari 1, maka pemohon wajib menyediakan dokumen dan surat pengantar dari Rukun Tetangga untuk masing-masing orang (walaupun dalam 1 KK).

 

Pengurusan Surat Keterangan Domisili untuk Wilayah Jakarta

Untuk pengurusan SKD wilayah Jakarta diatur di dalam Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Menurut peraturan ini, penduduk non permanen wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Suku Dinas melalui Kecamatan untuk diterbitkan SKSKPNP (Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen) dan SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara) paling lambat 14 hari kerja sejak kedatangan.

Penerbitan SKDS sendiri terdiri dari:

  1. Penerbitan SKDS baru.
  2. Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara karena perubahan data.
  3. Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara karena hilang atau rusak.

 

Surat Keterangan Domisili Sementara akan diselesaikan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Surat ini akan ditandatangani oleh Kepala Seksi Kecamatan atas nama Kepala Suku Dinas.

Surat Keterangan Domisili Sementara yang dikeluarkan memiliki masa berlaku 1 tahun.

Tips Jitu Kirim Dokumen Penting Tanpa Alamat Palsu 02 - Finansialku

[Baca Juga: Surat Dinas: Arti, Kegunaan, Ciri-ciri dan Contohnya]

 

Apabila masa berlaku Surat Keterangan Domisili Sementara telah habis maka pemohon wajib melapor kepada Suku Dinas melalui Kecamatan untuk Surat Keterangan Sementara yang baru.

Hal ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah masa berlakunya Surat Domisili Sementara.

Syarat yang dibutuhkan adalah:

  1. Surat Pengantar Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang diketahui Lurah.
  2. Asli dan Fotokopi KTP dari daerah asal.
  3. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari daerah asal.
  4. Bukti Pembayaran Keterlambatan.

 

Urus Sebelum Dibutuhkan

Karena Surat Keterangan Domisili sangat penting, semakin cepat diurus akan semakin baik.

Anda tidak perlu tergesa-gesa dan panik ketika membutuhkan surat keterangan ini. Pengurusannya pun cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama.

Hukumnya yang wajib pun menjadi faktor lain mengapa surat domisili ini perlu diurus secepatnya.

Anda tentu tidak mau bukan dianggap sebagai pendatang yang legal? Ayo lakukan sekarang juga!

 

Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda mengerti pengertian, kegunaan, serta tata cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili. Bagikan artikel ini pada keluarga dan teman yang membutuhkan. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 7 Juni 2016. Prosedur Pembuatan Surat Domisili. Lapor.go.id – https://goo.gl/HLh9rW
  • Admin. 2 Oktober 2018. Surat Keterangan Domisili (SKD) – Dasar Hukum dan Tujuannya. Awambicara.id – https://goo.gl/EfSpZS
  • Opik. 5 September 2017. Mudahnya Membuat Surat Keterangan Domisili di Kelurahan. Opikini.com – https://goo.gl/ggzj3K

 

Sumber Gambar:

  • https://goo.gl/BXZX7u
  • https://goo.gl/3zA2pw
  • https://goo.gl/GCFdB7