Apakah Anda tahu, apa itu surat keterangan ahli waris? Dan bagaimana cara mengurus surat keterangan ahli waris yang benar?
Sebelum bicara mengenai surat wasiat, selesaikan dulu surat keterangan ahli warisnya.
Rubrik Finansialku
Urus Dulu Surat Keterangan Ahli Waris, agar Tidak Ada yang Ngaku-Ngaku
Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris (SKW) adalah surat yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan atau kelengkapan administratif dalam urusan tertentu.
Urusan-urusan tersebut meliputi pengajuan pinjaman ke bank, pengambilan barang atau uang yang masih atas nama orang yang sudah meninggal.
Contoh: jika seorang istri atau anak ingin mengambil uang di bank atas nama rekening suami atau ayah yang sudah meninggal pada umumnya harus dilengkapi surat ahli waris.
[Baca Juga : Jangan Sampai Keluarga Hancur Hanya Karena Terlambat Merencanakan Warisan]
Surat ini juga berguna bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya pengusuran atau pengakuan hak milik oleh saudara. Surat Keterangan Ahli Waris juga disebut Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan untuk Ahli Waris Pribumi?
Agar lebih mudah dan aman dalam pengurusannya, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) khusus untuk ahli waris pribumi sebagai berikut:
#1 Perhatikan dokumen prasyarat yang digunakan untuk registrasi SKHW di kantor kelurahan
Sebelum mendaftar SKHW, siapkan dulu berkas surat keterangan ini dari kelurahan dilengkapi dengan dokumen fotokopi KK dan KTP semua ahli waris, fotokopi Surat Nikah orang tua dilegalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak), dan surat kematian dari kelurahan.
#2 Membuat surat pengantar dan surat keterangan waris
Surat pengantar dapat dibuat setelah semua dokumen lengkap. RT dan RW akan membuat surat pengantar dan Surat Keterangan Waris bermeterai minimal 6.000 yang ditanda tangani para ahli waris dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT/RW setempat.
[Baca Juga: Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris?]
#3 Pengajuan pemohon ke kantor kelurahan ke bagian pelayanan umum
Dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan diatas, pemohon hanya perlu datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum. Disana kelengkapan formulir telah disediakan dan bisa dibawa kerumah terlebih dahulu untuk dilengkapi jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.
#4 Mendapatkan fatwa waris
Apabila Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan pernyataan dua orang saksi telah selesai dibuat, selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang.
Produk hukum berupa ‘penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan.
[Baca Juga: Mengenal Hukum Waris Islam]
#5 Jangka waktu proses dan biaya
Jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan, proses pengadilan berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Mengenai biaya, pemohon hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama meliputi:
- Biaya meterai dan biaya kepaniteraan
- Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah
- Biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut
- Biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut
- Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang terkait dengan perkara tersebut
#6 Jika ada kelengkapan dokumen yang hilang
Jika ada salah satu dokumen yang hilang, maka sebelum mengurus lebih lanjut pihak pemohon harus melapor dan membuat surat kehilangan pada polisi. Selain untuk melanjutkan proses administratif, surat kehilangan juga sangat penting agar dokumen tidak disalahgunakan pihak lain.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk Ahli Waris Non-Pribumi?
Untuk penentuan ahli waris selain WNI pribumi yang tidak memiliki riwayat keturunan campuran etnis Tionghoa dan ras lainnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut
#1 WNI Keturunan Tinghoa dan Eropa
Jika ahli waris memiliki riwayat keturunan etnis Tionghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.
Anda dapat melakukan cek melalui website resmi: www.kemenkumham.go.id
[Baca Juga: Pengertian Waris dan 3 Hukum Waris di Indonesia]
#2 WNI Keturunan Timur Asing
Jika ahli waris memiliki riwayat keturunan Arab atau India, Surat Keterangan Ahli Waris dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk Ahli Waris Pernikahan Campur?
Untuk memproses Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) perkawinan campur antar WNI seperti pembagian golongan di atas, maka pembuatan SKW disesuaikan dengan pihak yang meninggal.
Sebagai contoh, SKW yang akan dibuat adalah untuk pernikahan WNI pribumi dengan WNI keturunan Tionghoa.
Jika yang meninggal adalah WNI pribumi, maka Surat Keterangan Ahli Warisnya dibuat di bawah tangan saja seperti pembuatan SKW pada penduduk pribumi biasa walaupun ahli warisnya ada yang WNI keturunan Tionghoa.
Apabila yang meninggal adalah WNI keturunan Tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya adalah di hadapan notaris dengan didahului pengecekan wasiat.
Untuk menetapkan ahli waris sebagaimana yang dikehendaki, prosedur yang harus ditempuh yaitu mengajukan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan. Untuk WNI beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang berbunyi:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”
Apabila ahli waris beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 833 KUHPerdata).
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris
Berikut ini contoh surat keterangan:
Surat Keterangan Ahli Waris – https://goo.gl/F8tXIq
Sebaiknya Urus dengan Baik
Agar waris tidak menjadi musibah dan menjadi berkah, sebaiknya lakukan perencanaan waris dengan benar.
Mulai dari menyiapkan surat wasiat, merencanakan distribusi kekayaan dan ketahui cara-cara untuk mengurus dokumen waris, termasuk dokumen surat keterangan ahli waris.
Anda juga harus mulai merencanakan dana warisan untuk para ahli waris yang sudah ditentukan sebelumnya. Dana tersebut bisa diputar dalam berbagai instrumen, salah satunya investasi.
Tapi sebelumnya, Anda perlu tahu instrumen investasi apa yang cocok untuk ditanami dana warisan Anda kelak dengan menggali informasi sedalam-dalamnya.
Informasi soal instrumen investasi dapat Anda dapatkan dari artikel-artikel serta video informatif yang bisa Anda akses kapan pun dan di mana pun.
Jangan hanya berpuas diri pada dua sumber tersebut, karena Anda bisa mendapatkan informasi yang lebih mendalam dari e-book Finansialku tentang investasi saham, reksa dana, dan emas.
Dapatkan dengan gratis dengan menekan masing-masing tombolnya di bawah ini!
Semoga informasi ini dapat membantu Anda, agar terhindar dari sengketa atau masalah waris.
Apakah Anda pernah mendengar kisah ada orang yang mengaku-ngaku menjadi ahli waris? Silahkan share atau bagikan cerita Anda pada kolom komentar, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Ikhsan Shi. 13 Juni 2016. Contoh Surat Keterangan Ahli Waris. https://goo.gl/jl7f0h
- Hukum Online. 07 September 2011. Biaya Pengurusan Penetapan Ahli Waris Sampai Rp20 Juta?. https://goo.gl/5akGi3
- Lacasacomics. September 2014. Cara Mengurus dan Membuat Surat Keterangan Ahli Waris. https://goo.gl/WHDwwC
Sumber Gambar:
- People writing – https://goo.gl/fEXWgL
- Surat Keterangan – https://goo.gl/F8tXIq
Selamat Sore Tim Finansialku
Saya Dasan, izin bertanya, di point pertama di sebutkan Sebelum mendaftar SKHW, siapkan dulu berkas surat keterangan ahli waris dari kelurahan dilengkapi dengan dokumen fotocopy KK dan KTP semua ahli waris. Apakah dalam dokumen KK harus tercantum nama orang tua (pewaris) di kolom “keterangan orang tua”.
dalam hal ini orang tua saya yg sudah meninggal adalah ayah (pewaris). di KK terbaru saya, juga KK anggota keluarga yg lainnya (semuanya sudah berkeluarga dan punya KK masing-masing), sudah tidak tercantum sama sekali nama ayah di kolom “keterangan orang tua”, nama ayah sudah diganti strip (-) pada kolom “keterngan orang tua” tersebut, yang ada hanya tinggal nama ibu. saya 6 bersaudara, seluruhnya sudah berkeluarga dan sudah memiliki KK masing-masing, tidak ada keterngan nama ayah di kolom keterngan orang tua di masing-masing kk kami. bahkan akta kelahiran pun tidak ada nama ayah, karena kami membuat akta kelahiran setelah ayah meninggal.
apakah ini menjadi kendala nantinya saat verifikasi keterangan ahli waris?
Hi Pak Dadan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat memang betul harus melampirkan kk, namun jikakendalnya demikian coba untuk berkonsultasi ke pihak kantor notaris apakah bisa menggunakan surat kematian.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Suami saya punya kakek..
Dia punya tanah seluar 450 meter, mempunyai anak 4 yg 2 masih hidup dan yg 2 udah meninggal..
Nah bapak suami saya sudah meninggal, kalo mao bikin surat ahli waris gimana ya?
Hi Bu Indah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat ini langkah untuk mengurus ahli waris :
#1 Perhatikan dokumen prasyarat yang digunakan untuk registrasi SKHW di kantor kelurahan.
#2 Membuat surat pengantar dan surat keterangan waris.
#3 Pengajuan pemohon ke kantor kelurahan ke bagian pelayanan umum.
#4 Mendapatkan fatwa waris.
#5 Jangka waktu proses dan biaya.
#6 Jika ada kelengkapan dokumen yang hilang.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantot notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam Finansialku.
Saya mau bertanya perihal sbb.
Rumah keluarga terdata a.n Bapak saya.
Beliau telah meninggal.
Sekarang ibu kami ingin menjualnya.
Dan notaris mengajukan untuk melengkapi dengan surat nikah.
Tapi tidak memiliki surat nikah karena orang tua kami menikah secara adat.
Bagaiman solusinya ya pak.
Hi Pak Johan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat bahwa anak yang lahir dari kawin siri, secara hukum negara tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya,kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu.Sehingga, dari uraian di atas, anak Anda berhak atas warisan dari ayahnya. Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk mencantumkan nama anak Anda dalam sertifikat, akan tetapi, anak Anda memiliki hak untuk mendapat bagian dari penjualan rumah ayahnya yang akan Anda jual tersebut
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hi pak Koko,
Kedua Orang tua kami sudah meninggal dunia, kami berencana menjual peninggalan berupa rumah dan tanah yg SKGR nya masih atas nama ayah kami di Pekanbaru
Apakah untuk pengurusan surat waris dan surat kuasa waris harus melalui pengadilan agama atau bisa hanya melalui notaris atau perlu ke instansi pemerintahan (RT, RW, Lurah, camat, kantor urusan agama dll).
Terimakasih atas informasinya pak.
Hi Pak Hamdani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa bapak bisa mendatangi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ayah kami berniat menjual harta waris untuk dibagi rata kami 7 saudara (ibu almarhum) jika ada 2 anak tidak setuju langkah apa yang bisa kami tempuh.terima kasih
Hi Bu Yanti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat adalah langkah terbaik memecah persoalan diatas tentu saja dengan musyawarah. Hanya dengan kesepakatan dalam musyawarah persoalan diatas dapat diatasi. Hal ini wajib karena untuk menjual rumah warisan orang tua harus memperoleh persetujuan dari semua anak sebagai ahli waris – kecuali ada surat wasiat atau kesepakatan pembagian warisan telah ditentukan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf pak saya mo tanya.
Kakek saya mempunyai 2 orang anak
1 pertama perempuan
2 ayah saya
Dalam hal ini kakek saya punya sebidang tanah..
Dan kakek saya telah lama meninggal.
Sebidang tanah tersebut d kuasai oleh kakak ny.
Apakah ayah saya berhak atas tanah tsb
Hi Pak Ridho
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat di Indonesia kita bisa menuntuk untuk pembagian aset waris karena anak berhak atas aset waris
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hallo finansialku
mohon dibantu permasalahan keluarga saya.
saya muhammad bahrul asfar, no hp 0852 666 333 93 dari bengkulu.
setelah ayah saya meninggal tahun 2017
meninggalkan
1 istri (ibu saya)
4 anak
no 1 laki
no 2 wanita
no 3 wanita
no 4 laki(saya sendiri)
2 bidang tanah pekarangan rumah
2 hektar kebun sawit
1 bidang kebun sawit luas 3/4 hektar
1 bidang kebun sawit luas 1/2 hektar
masalah yang terjadi
anak no 2 jual kebun sawit 1 bidang luas 1 Hektar, uangnya untuk bayar hutang, itupun belum lunas.
anak no 3 jual kebun sawit 1 bidang luas 3/4 hektar(uangnya untuk bayar hutang, itupun belum lunas juga.
anak no 1 gadaikan tanah sisa nya , 1 bidang sawit 1 Ha dan tanah 1/2 hektar.
sampai2 ibu saya nangis melihat kelakuan kakak2 saya.
saya takutnya tanah semuanya dijual habis sama kakak2 saya.
kira2 bagaimana dan apa yg harus saya lakukan ?
Hallo Kak bahrul,
Jika kami memposisikan diri di posisi kak bahrul pasti itu sangat berat bagi kak bahrul. Namun sebelumnya apakah ayah kak bahrul mengirimkan surat wasiat untuk hak waris anak? https://www.youtube.com/watch?v=N-3wjMlPM0A bisa kak bahrul tonton video kami tentang hak waris. Untuk Teknis bagaimana tentang hak waris bisa kak bahrul tanyakan ke financial planner kami melali aplikasi finansialku
Halo kak saya mau tanya saya untuk biaya pembuatan surat waris dinotaris berapa ya? Kebetulan saya lokasi dibali terimakasih
Hi Kak Susanti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sejauh pengetahuan kami, setiap notaris memiliki dan mematok tarif yang berbeda dalam menjual jasa mereka. Untuk mengetahui lebih lanjut, Kak Susanti bisa langsung menanyakan notaris terdekat di daerah tempat tinggal Kak Susanti.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.