Apakah Anda mengetahui informasi mengenai PPh Pasal 24? Apa kegunaan PPh Pasal 24? Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 24?
Finansialku akan membahas untuk Anda! Selamat membaca!
Pengertian PPh Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) isinya mengatur mengenai hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri (jika ada).
Pajak Penghasilan Pasal 24 ini bertujuan agar wajib pajak tidak dikenakan pajak ganda. Dalam artian, pajak yang telah dibayarkan di luar negeri oleh wajib pajak dapat menjadi pengurang nilai pajak terutang yang wajib pajak miliki di Indonesia.
Namun, tidak semua pajak yang terutang di luar negeri dapat wajib pajak kreditkan di Indonesia.
[Baca Juga: PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]
Sumber penghasilan dari luar negeri yang dapat menjadi pengurang pajak di dalam negeri adalah:
- Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya.
- Pendapatan lain berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak.
- Jasa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
- Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
- Pendapatan yang berupa sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
- Keuntungan dari pengalihan harta tetap.
Ada beberapa persyaratan administratif Pengkreditan Pajak Luar Negeri.
Wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya di luar negeri dan akan mengkreditkannya di Indonesia harus menyampaikan permohonannya terlebih dahulu ke kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan dilaporkan bersamaan dengan pada saat pelaporan SPT Tahunan dengan melampirkan laporan keuangan yang berasal dari luar negeri, fotokopi SPT (Tax Return) yang dilaporkan di luar negeri, serta dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
[Baca Juga: PPh Pasal 29 (Pajak Penghasilan Pasal 29) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]
Pada dasarnya, wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka penghasilan yang diterima di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.
PPh Pasal 24 dapat dikreditkan terhadap pajak yang teutang di Indonesia. Namun, pengenaan pajaknya harus dalam tahun yang sama.
Besarnya kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah sama dengan pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri.
Contoh Perhitungan Pajak PPh Pasal 24
Mari bahas sedikit mengenai perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24):
PT AAA di tahun 2014 memperoleh penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp3.500.000.000 (Rp3 miliar) dan dari luar negeri sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).
Asumsi: pajak di luar negeri = 20%.
Total penghasilan
Penghasilan Dalam Negeri = Rp3.500.000.000
Penghasilan Luar Negeri = Rp1.000.000.000
Total Penghasilan = Rp4.500.000.000
Total PPh terutang
25% x Rp4.500.000.000 = Rp1.125.000.000
PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
= (penghasilan luar negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
= (Rp1.000.000.000 : Rp4.500.000.000) x Rp1.125.000.000
= Rp250.000.000
PPh terutang yang dipotong di luar negeri:
20% x Rp1.000.000.000 = Rp200.000.000
Kesimpulan PPh Pasal 24
PPh terutang yang sudah dibayarkan di luar negeri adalah sebesar Rp250.000.000 sehingga jumlah inilah yang dapat digunakan wajib pajak gunakan sebagai kredit pajak dalam negeri.
Menurut Anda, apa yang dapat Anda pelajari dari perhitungan PPh Pasal 24? Berikan komentar dan jawaban Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
- Perhitungan PPh Pasal 24 – https://goo.gl/Rmr8ka
- Perhitungan Pajak – https://goo.gl/74mddJ
selamat pagi, mengenai tarif pph 24 dalam negeri, apakah benar mulai thn 2010 dg tarif 25%? terimakasih.
Halo Pak Kamti,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Hi pak,
1 tahun ini saya memberikan jasa administrasi untuk perusahaan di Singapore. Mendapatkan pendapatan tiap bulan dari bank / perusahaan di Singapore.
Bagaimana perhitungan pajak nya?
Terimakasih Banyak
Hai Finansialku,
Numpang konsultasi, saya juga memiliki kasus kurang lebih sama dengan Bp Eddy, saya sebagai pribadi (makelar perorangan) mendapat komisi dari penjualan suatu mesin industri dari Taiwan, penjualan mesin tersebut ke Singapore, Saya menerima komisi dari perusahaan Taiwan (sebut saja perusahaan A) yang membeli mesin dari perusahaan B (juga perusahaan dari Taiwan yang memanufaktur mesin tersebut, perusahaan A sebagai agent for perusahaan B untuk wilayah market tertentu), dengan asumsi bahwa perusahaan A dan perusahaan B telah membayar penuh kewajiban pajak mereka dalam negera mereka (yang saya tidak tahu secara detail berapa keuntungan maupun nilai pajak yang mereka bayarkan ke negara mereka), bagaimana perhitungan pajak dari pendapatan saya di Indonesia kah? Dan bagaimana perhitungannya dengan dan hubungannya dengan tax treaty atau P3B Indonesia dengan Taiwan? Terima kasih.
Halo mo tanya
Kalau saya sebagai pribadi menerima komisi dari transaksi jual beli antara 2 perusahaan di luar negeri, dan transaksi juga terjadi diluar negeri, saat saya menerima komisi katakanlah jumlahnya 5M, bagaimana perhitungan pajak saya ya ?
Terimakasih sebelumnya
Hi Pak Eddy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Komisi yang didapat dari luar negri ada bukti potongnya dan sudah dipotong pajak di luar negri? Jika sudah dilaporkan saja tidak perlu membayarkannya lagi.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Untuk pertanyaan dari Pak Eddy dan atas jawaban Finansiaku.com saya ingin memperjelas, apakah atas penerimaan komisi yang berasal dari transaksi yang terjadi diluar negeri yang telah dipotiong pajaknya di luar negeri, tidak menyebabkan timbulnya kewajiban bayar pajak di Indonesia walaupun status penerima komisi tersebut adalah WP Pribadi di Indonesia dan penerimaan komisi tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pak Eddy
Pertanyaan selanjutnya, apakah ada batasan maksimum penerimaan komisi di luar negeri yang tdk terkena pajak di Indonesia serta apakah pnerimaan uang tersebut harus diterima oleh Pak Eddy di bank di Indonesia atau boleh melalui penerimaan di rekening Pak Eddy di bank asing diluar negeri terlebih dahulu sebelum di transfer kerekening bank Pak Eddy di Indonesia
Saya sependapat dengan rekan cuanpret, seharusnya angka dalam kesimpulan dikoreksi menjadi Rp 200.000.000 mengingat Dasar hukum Pasal 24 UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri pasal 3 mengatakan bahwa: Besarnya kredit pajak luar negeri adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari Penghasilan luar negeri.
Hi Pak kelvin
Terima kasih atas sharingnya, sangat bermanfaat.
Semoga sharing Anda dapat menginspirasi pembaca lainnya.
bawahnya yg kesimpulan sekalian dibenerin atuh pak.. hahaha
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut kami kesimpulannya sudah tepat Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
angkanya masih salah
PPh terutang yang dipotong di luar negeri:
20% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000
KOREKSI
20% x Rp1.000.000.000 = Rp200.000.000
Hi Pak Mikhael
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Terima kasih atas koreksinya.