Ternyata bisa, lho, perhitungan PPh 21 suami istri digabung. Kemampuan ini bisa Anda gunakan agar pelaporan pajak lebih sederhana.
Untuk mengetahui caranya, langsung simak pembahasan Finansialku kali ini!
Summary:
- Ketika melakukan perhitungan PPh 21 suami istri jika digabung, ternyata jauh lebih memudahkan ketika akan melakukan pembayaran pajak.
- Dalam melapor dan membayar pajak penghasilan, memiliki batas waktu tersendiri yakni sampai dengan 31 Maret di tiap tahun pajak.
Sistem Perpajakan PPh Keluarga di Indonesia
Pajak adalah pungutan wajib yang diambil oleh negara dengan sifat memaksa. Jumlah dan waktu pembayaran pajak ditentukan oleh undang-undang.
Salah satu pajak yang diambil negara adalah pajak penghasilan (PPh). Pungutan ini diwajibkan untuk semua orang yang memenuhi syarat penghasilan.
Setelah terhimpun, uang pajak akan disalurkan untuk membangun negara. Hukum pajak di Indonesia memandang keluarga sebagai kesatuan ekonomis.
Hal ini ditegaskan dalam UU PPh nomor 36 tahun 2008 Pasal 8, di mana akumulasi pendapatan atau kerugian anggota keluarga yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak—dilakukan oleh suami atau kepala keluarga.
Peraturan di atas tidak hanya menyatakan perhitungan PPh 21 suami istri digabung. Tetapi juga mencakup penghasilan anak yang belum dewasa.
Meski bisa digabung, suami istri juga berhak memisah pembayaran pajaknya.
Hal ini mengacu pada penjelasan dalam laman resmi Kementerian Keuangan yang menyebut bahwa status perpajakan keluarga dibedakan menjadi empat, yakni KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta), dan MT (Memilih Terpisah).
Pengertian PPh 21 dan Pemungutannya
Setelah memenuhi lapisan penghasilan kena pajak, seseorang harus memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Salah satu jenis pajak yang perlu Anda perhatikan adalah PPh 21.
#1 Pengertian PPh 21
PPh 21 adalah pajak potongan yang dibebankan pada penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di dalam negeri yang mendapat upah, gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
PPh 21 juga bisa dikenakan pada penghasilan dari luar negeri selama memenuhi kriteria sebagai penghasilan yang bisa dikenakan pajak di Indonesia.
Perhitungan PPh 21 dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:
#1 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan batas minimal pendapatan yang tidak dikenai pungutan.
Ambang batas PTKP di Indonesia adalah Rp4,5 juta per bulan. Jika penghasilan Anda Rp7,7 juta, maka hanya Rp3,2 juta (Rp7,7 juta – Rp4,5 juta) yang dijadikan dasar perhitungan pajak.
#2 Tarif PPh 21
PPh 21 menggunakan skema tarif progresif. Di mana, penghasilan yang lebih besar dikenai pajak lebih tinggi.
Berikut adalah ketentuan tarif progresif PPh 21 yang berlaku saat ini:
Sementara itu, rincian daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak pribadi adalah sebagai berikut:
KETERANGAN:
TK : Tidak kawin atau belum menikah
K : Kawin atau menikah
K/I : Kawin, penghasilan suami istri digabung
Angka : Jumlah tanggungan
#3 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kepemilikan NPWP memengaruhi besaran tarif pajak yang harus dibayar.
Di mana, orang yang tidak punya NPWP harus membayar 120% pajak dibanding mereka yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain itu, pekerja asing yang memiliki NPWP juga dihitung sebagai subjek PPh 21. Sementara ekspatriat tanpa NPWP yang bekerja di bawah 183 dikenai PPh 26.
[Baca Juga: Perbedaan Pajak Penghasilan: PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN?]
#2 Cara Pemungutan PPh 21 oleh Pemberi Kerja
Pemungutan PPh 21 tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Sebab, hal ini tercantum dalam undang-undang.
Pihak-pihak yang berhak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh 21 antara lain:
- Pemberi kerja.
- Orang pribadi yang membayar honorarium.
- Penyelenggara kegiatan.
- Bendahara atau pemegang kas pemerintah.
- Dana pensiun.
Sebelum membahas perhitungan PPh 21 suami istri digabung, silakan pahami tata cara pemungutan PPh 21 oleh pihak-pihak di atas:
- Pemberi kerja memotong PPh 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pemberi kerja membuat bukti potong PPh 21 dengan aplikasi e-SPT.
- Pemberi kerja menyetorkan PPh 21 dengan membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100). Penyetoran selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 10 di bulan berikutnya.
Misal, jika perusahaan memotong PPh 21 pada Oktober 2023, maka mereka wajib menyetorkannya sampai 10 November 2023.
- Pemberi kerja melaporkan PPh 21 dengan e-SPT melalui ASP atau djponline.pajak.go.id.
Setelah mengetahui apa itu PPh 21 dan sistem pemungutannya, untuk memperluas wawasan Sobat Finansialku mengenai jenis pajak di Indonesia. Yuk, tonton video Finansialku berikut ini!
Contoh Perhitungan PPh Suami Istri
Agar lebih paham tata cara perhitungan PPh 21 suami istri digabung, silakan simak contoh berikut ini:
#1 Istri Memilih Ikut Suami (1 NPWP)
Nial dan Intan baru saja menikah. Saat ini, Nial bekerja di PT KCU dengan pendapatan Rp120 juta per tahun. Sementara Intan adalah admin di PT ABG dengan penghasilan Rp75 juta per tahun.
Berdasarkan ilustrasi di atas, perhitungan PPh 21 suami istri dipisah (1 NPWP) adalah sebagai berikut:
#2 Istri dan Suami Masing-masing Memiliki NPWP Sendiri (2 NPWP)
Ale dan Kinan memiliki penghasilan masing-masing Rp100 juta dan Rp80 juta per tahun. Keduanya memiliki NPWP masing-masing sehingga perhitungan PPh 21 suami istri digabung.
Maka perhitungannya:
Karena perhitungan PPh 21 suami istri digabung dan belum punya anak, keduanya dikenai dispensasi Penghasilan Tidak Kena Pajak K/I/0 Rp112.500.000.
Maka, Penghasilan Kena Pajak (PKP) keduanya yakni:
PKP = Total penghasilan – Penghasilan Tidak Kena Pajak
PKP = Rp1180.000.000 – Rp112.500.000
PKP = 67.500.000
Dari sana, dapat dihitung PPh terutang setahun:
Dengan begitu, SPT Keduanya yakni:
[Baca Juga: Bagaimana PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri?]
Pelaporan dan Pembayaran PPh 21
Usai memahami perhitungan PPh 21 suami istri digabung, Anda juga perlu memahami mekanisme pelaporan dan pembayaran PPh 21.
#1 Cara Melaporkan PPh 21
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Formulir-formulir ini digunakan untuk individu dengan jumlah penghasilan berbeda sesuai ambang batas penghasilan kena pajak.
Sebelum melapor, silakan siapkan nomor NPWP, nomor EFIN (Electronical Filling Identification Number), dan formulir 1721 A1 atau A2 dari perusahaan.
#1 Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS
Simak langkah berikut untuk melapor SPT Tahunan 1770 SS:
- Buka laman resmi DJP online. Kemudian masukkan NPWP, password, dan captcha. Klik Login.
- Di laman utama, pastikan seluruh data yang ada di situs sesuai dengan diri Anda. Jika sudah yakin, pilih e-Filling.
- Anda akan diarahkan untuk membuat formulir SPT. Di sini, Anda akan diminta menjawab pertanyaan berikut:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? (Pilih tidak)
- Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? (Pilih sesuai kondisi)
- Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? (Pilih ya)
- Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir, seperti tahun pajak dan status SPT. Jika Anda melakukan pembetulan, cantumkan pembetulan Anda (misal, pembetulan ke-2, ke-3, dan seterusnya).
Masukkan data dengan benar sesuai formulir 1721 A1 atau A2 yang terdiri dari bagian A (PPh), B (PPh), C (PPh), dan D (Pernyataan).
- Pilih Berikutnya.
- Sistem akan mengirimkan ringkasan SPT dan tombol untuk mengambil kode verifikasi. Pilih Di Sini untuk mendapatkan kode.
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email yang terdaftar. Masukkan kode di bagian Kode Verifikasi.
- Pilih Kirim SPT.
- Periksa email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh 21.
#2 Cara Lapor SPT Tahunan 1770 S
Ikuti langkah berikut untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 S:
- Buka laman resmi DJP online. Kemudian masukkan NPWP, password, dan captcha. Klik Login.
- Di laman utama, pastikan seluruh data yang ada di situs sesuai dengan diri Anda. Jika sudah yakin, pilih e-Filling.
- Pilih Buat SPT. Sistem akan membawa Anda untuk membuat formulir.
- Anda akan diminta menjawab pertanyaan berikut:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? (Pilih tidak)
- Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? (Pilih sesuai kondisi)
- Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? (Pilih tidak)
- Anda bisa langsung menggunakan formulir 1770 S. Jika sudah paham mengisinya, silakan pilih Dengan Bentuk Formulir. Jika belum, pilih Dengan Panduan.
- Isikan tahun pajak.
- Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir, seperti tahun pajak dan status SPT. Jika Anda melakukan pembetulan, cantumkan pembetulan Anda (misal, pembetulan ke-2, ke-3, dan seterusnya). Masukkan data dengan benar sesuai formulir 1721 A1 atau A2 yang terdiri dari bagian A (PPh), B (PPh), C (PPh), dan D (Pernyataan).
- Pilih Berikutnya.
- Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain atau PPh ditanggung pemerintah. Lampirkan bukti potong pajak 1721 A1 atau A2.
- Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan atau pemberi kerja), nomor, bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong.
- Silakan masuk ke bukti potong baru. Isi informasi berikut dengan benar:
- Jika Anda penerima upah/gaji, pilih Pasal 21 di kolom Jenis Pajak
- Isi NPWP pemberi kerja (perusahaan). Nama perusahaan akan muncul jika data yang Anda bubuhkan benar.
- Isi nomor bukti potong, bukti pemotongan, dan jumlah PPh.
- Pilih Simpan. Sistem akan menampilkan ringkasan pemotongan pajak. Pilih Langkah Berikutnya.
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri dari bekerja. Pilih Langkah Berikutnya.
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bunga deposito, penghasilan usaha). Pilih Langkah Berikutnya.
- Jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” sesuai kondisi.
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (jika ada), misal warisan senilai Rp200 juta. Pilih Langkah Berikutnya.
- Bubuhkan penghasilan yang sudah dipotong PPh final (jika ada). Jika ada penghasilan lain, seperti hadiah lomba, pilih tombol plus untuk membayar pajak hadiah. Pilih Langkah Berikutnya.
- Masukkan informasi harta yang dimiliki, seperti mobil atau motor. Jika informasi ini sudah pernah dimasukkan, Anda bisa menampilkannya dengan memilih Harta pada SPT Tahunan Lalu. Pilih Langkah Berikutnya.
- Tambahkan utang yang dimiliki (jika ada). Isi kode utang, peminjam, alamat, tahun pinjam, dan jumlahnya. Pilih Simpan. Jika informasi ini sudah pernah dimasukkan, Anda bisa menampilkannya dengan memilih Harta pada SPT Tahunan Lalu. Jika ada pinjaman baru, tambahkan melalui tombol plus. Pilih Langkah Berikutnya.
- Isi zakat atau pengeluaran agama yang dibayar ke pengelola terverifikasi. Pilih Langkah Berikutnya.
- Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah). Pilih Langkah Berikutnya.
- Bubuhkan pengembalian atau pengurangan PPh 24 dari pengeluaran luar negeri (jika ada). Pilih Langkah Berikutnya.
- Bubuhkan pembayaran PPh 25 dan Pokok SPT PPh 25 (jika ada). Jika tidak ada, langsung pilih Langkah Berikutnya.
- Anda akan dibawa ke bagian perhitungan PPh. Data yang ditampilkan didasarkan pada informasi yang Anda masukkan tadi. Pastikan periksa dengan detail. Pilih Langkah Berikutnya.
- Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan berikut “Sudahkan Anda melakukan Pembayaran” . Jawab sesuai kondisi. Jika tidak punya kewajiban PPh 25. Pilih Langkah Berikutnya.
- Anda akan dibawa ke laman konfirmasi. Pilih Setuju. Pilih Langkah Berikutnya.
- Sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Dapatkan kode dengan memilih Di Sini. Kode akan dikirim melalui SMS atau email.
- Isi kode verifikasi di bidang yang tersedia. Jika sudah, pilih Kirim SPT.
- Periksa email untuk memeriksa Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan.
#2 Batas Waktu dan Cara Pembayaran PPh 21
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh diatur dalam PMK No. 242.2014. Berdasarkan regulasi tersebut, Anda bisa melapor dan membayar pajak penghasilan sampai dengan 31 Maret di tiap tahun pajak.
Jika jatuh tempo (batas akhir) pembayaran pajak adalah hari libur, maka tenor akan diperpanjang sampai tanggal 10 bulan berikutnya.
Cara pembayaran PPh 21 saat ini bisa dilakukan melalui beragam cara, mulai dari m-banking, teller bank, kantor pos, dan aplikasi keuangan.
Orang Bijak Taat Bayar Pajak
Perhitungan PPh 21 suami istri digabung memudahkan pembayaran pajak. Keringanan semacam ini sebaiknya mendorong Anda untuk makin rajin melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Selain taat pajak, Anda juga harus mulai merencanakan keuangan masa depan. Dengan cara ini, Anda bisa mengamankan hidup hingga tahun-tahun mendatang.
Sebagai panduannya, Anda bisa membaca ebook gratis Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah dari Finansialku.
Untuk saran keuangan yang lebih baik, Anda bisa berkonsultasi dengan Financial Planner Finansialku. Hubungi 0851 5866 2940 untuk informasi lebih lanjut atau klik banner di bawah ini!
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Demikian pembahasan tentang perhitungan PPh 21 suami istri digabung. Jika ada pertanyaan terkait topik ini, silakan sampaikan di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial untuk meningkatkan literasi pajak rekan Anda. Terima kasih!
Editor: Omri Cristian
Sumber Referensi:
- Admin. 06 Maret 2023. PPh 21 dan PPh 26. Indopajak.id – https://bit.ly/3S5gPva
- Admin. 18 Mei 2021. Perhitungan PPh 21 Suami Istri Gabung. Frconsultantindonesia.com – https://bit.ly/46JyrRU
- Admin. 28 Februari 2023. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Lajang dan Suami Istri. Cermati.com – https://bit.ly/497VhnU
- Admin. Pajak Penghasilan Pasal 21. Kemenkeu.go.id – https://bit.ly/3SaYvRb
- Admin. Pengertian dan Tarif PPh 21. Hipajak.id – https://bit.ly/491YxB4
- Aida Holandari. 2020. Pajak Penghasilan Pasal 21: Pengertian, Objek, Tarif dan Landasan Hukum serta Update-nya. Spbatpajak.com – https://bit.ly/46EICa1
- Fitriya. 30 November 2020. Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Karyawan di e-Filing. Klikpajak.id – https://bit.ly/3Fub8PV
- Jelita Mawar. 01 Februari 2017. Begini Cara Menghitung PPh 21 Bagi Suami Dan Istri Bekerja. Finansialku.com – https://bit.ly/46Yjjj6
Mau bertanya..kalau masing suami dan istri punya NPWP..tapi yg bekerja pd tahun kemarin full hny istri saja..suami ga kerja…itu pelaporan penghasilan terutangnya bagian suami gmn ya..kan penghasilannya 0..
Mohon bantuannya karena membingungkan sekali untuk pwlaporan spt
Halo Bu Nita,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Yth Tim Finansial,
Bila suami istri punya npwp terpisah, suami karyawan dengan pph yg sudah dipotong pemberi kerja. Istri usaha rumahan umkm dengan pph final yg dibayar tiap bulan. Selama ini pelaporan SPT tahunan masing2 (tidak digabung). Apakah bila pelaporan digabung akan menyebabkan kurang bayar?. Mohon penjelasannya ya pak, trimakasih banyak.
Halo Bu Adelie,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya ingin bertanya apabila istri diwajibkan memiliki NPWP dari tempat dia bekerja dan NPWP-nya jenis gabungan NPWP suami-istri. Dimana istri adalah karyawan dari 1 pemberi kerja sedangkan suami pekerja bebas, serta NPWP istri telah di bayarkan di tempat dia bekerja, pertanyaan saya bagaimana dengan pembayaran NPWP suami apakah sudah termasuk dalam satu kesatuan atau suami juga harus melakukan pembayaran yang berbeda? Terimakasih.
Halo Bu Ayux,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Kepada Yth Tim Finansialku, di kantor kami ada guru sertifikasi namun guru tersebut memiliki NPWP tidak wajib lapor dan dilaporkan oleh suaminya yang sertifikasi juga, bagaimana cara lapor sptnya. mohon penjelasannya, trims. Tuhan memberkati
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk suami istri yang berpenghasilan, sebaiknya melakukan penggabungan NPWP. Bila sudah melakukan penggabungan NPWP, maka pelaporan cukup satu pihak saja, yaitu suami.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya dong kalo istri baru saja melalukan penutupan npwp,tapi bukti potong masih npwp lama,bagaimana cara pengisian spt nya supaya tidak terdapat kurang bayar pajak pada waktu pengisian spt gabungan
Hi Pak Wahyu,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku. Sepengetahuan kami NPWP tidak dapat di tutup terkecuali WP meninggal dunia. NPWP hanya dapat di ajukan kedalam status non aktif, jika WP tidak bekerja.
Terima Kasih
Selamat siang,
Mohon petunjuk, apabila NPWP di gabung, suami istri, – Suami Karyawan dari 1 pemberi kerja dan juga punya pemasukan dari jasa konsultasi dan agen properti, sedangkan istri guru privat. bagaimana perhitungan PTKP nya ? apakah menggunakan K/0 atau K/1/0 (blm mempunyai anak-anak) ? terima kasih para guru. atas petunjuknya.
Hi Pak Anton
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila keduanya berstatus karyawan dan sudah menikah, bila NPWP berbeda maka PTKP akan diberikan K/0 (untuk suami menikah tanggungan 0) dan TK/0 (untuk istri).
Lain halnya apabila istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), PTKP-nya harus digabung menjadi K/I/0.
Gunakan formulir 1770 untuk memfasilitasi penghitungan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, lebih dari satu pemberi kerja dan PPh Finalnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam
Ingin bertanya, istri bekerja dan di tempat kerja diminta untuk membuat npwp, jika membuat npwp dengan menginduk pada suami apakah bisa npwp tersebut nantinya untuk membuka rekening tabungan dan apakah pada pelaporan pajaknya jadi satu atau masing2
Terimakasih
Budi
Hi Pak Budi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Bila sudah melakukan penggabungan NPWP, maka pelaporan cukup satu pihak saja, yaitu suami. Terkait pembuatan rekening tabungan, silakan dikonsultasikan lebih lanjut dengan bank yang bersangkutan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Suami bekerja sebagai pegawai selain itu mendapat penghasilan sebagai agen asuransi. Isteri juga mendapat penghasilan sebagai agen asuransi. Gimana cara mengisi spt tahunaannya? Apakah pendapatan isteri sudah final atau harus digabung dengan pendapatan suami sebagai agen asuransi? Mohon pencerahannya admin makasih
Hi Pak/Ibu Sothi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk suami istri yang berpenghasilan, sebaiknya melakukan penggabungan NPWP. Apabila penghasilan istri dari 1 pemberi kerja tidak ada hubungannya dengan pekerjaan suami, maka dilaporkan sebagai PPh Final. Dan untuk pelaporannya gunakan formulir 1770 untuk memfasilitasi penghitungan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, lebih dari satu pemberi kerja dan PPh Finalnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah pendapatan isteri sudah final atau harus di gabungkan dengan pendapatan suami sebagai agen asuransi. Thx
Mau nanya min.
Jika suami pegawai dan punya pendapatan sampingan sebagai agen asuransi. Isteri juga bekerja sebagai agen asuransi di tempat yang sama. Gimana cara mengisi SPT Tahunaannya? Mohon pencerahan
Hi Pak,
kalau suami pekerja bebas, istri bekerja dengan 1 pemberi kerja,,npwp gabung dengan suami, apakah penghasilan istri yang telah dipotong pph 21 tempat dia bekerja itu final?
Mohon sarannya Pak…thankss
Hi Ibu Anne
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila penghasilan istri dari 1 pemberi kerja tidak ada hubungannya dengan pekerjaan suami, maka dilaporkan sebagai PPh Final.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear finansialku,
Kalau istri kadang-kadang bekerja (sampingan parttime), apakah boleh digabung pajaknya? Kalau dianggap tidak bekerja, PTKP cuman 58.500.000, tapi kalau dianggap bekerja, PTKP bisa 112.500.000.
Kalau digabung, artinya penghasilannya juga digabung kan ya?
Hi Pak Ismail
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Boleh digabung karena seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah menikah dianggap sebagai penghasilan/kerugian bagi suami.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang,
untuk kredit pajak pph 21 untuk suami istri beda npwp nilainya dihitung dari apa yah?
Hi Pak Yohanes
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Secara sederhana, rumus menghitung PPh terutang dan kredit pajak adalah: Penghasilan neto dikurangi PTKP dikalikan Tarif.
Untuk perhitungannya, silakan dikonsultasikan lebih lanjut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo Admin,
mau tanya kalau saya sudah 3 tahun menikah dan baru tahun ini baru mau gabung npwp (karena baru baca artikel ini), apakah pajak tahun sebelumnya saya akan dikenakan kurang bayar juga? Kondisi saya dan istri masing-masing adalah karyawan di perusahaan yang berbeda. status pajak saya sekarang K1 dan istri saya dianggap TK0 dengan nomor NPWP yang berbeda.
Terima kasih atas penjelasaannya.
Budi
Hi Pak Budi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila keduanya berstatus karyawan dan sudah menikah, bila NPWP berbeda, maka PTKP akan diberikan K/1 (untuk suami menikah tanggungan 1) dan TK/0 (untuk istri). Lain halnya apabila istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), PTKP-nya harus digabung menjadi K/I/1.
Untuk tahun yang telah berlalu, dimungkinkan saja untuk dilakukan penelitian ulang terhadap SPT Tahunannya, untuk informasi lebih lanjut bapak dapat langsung berkonsultasi ke kantor pajak terdaftar.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Pagi,
Sya mau bertanya.
Jika suami dan istri bekerja pada suatu perusahaan, istri juga memiliki usaha dg omzet dibawah 4.8 M pajak final 1% perbulan.
NPWP istri cabang dari NPWP Suami.
Bagaimana perhitungan pada SPT tahunannya, apakah penghasilan istri :
1) dr bekerja masuk ke penghasilan final ?
2) dr usaha masuk ke penghasilan final karena omzet kurang dr 4.8M? atau
3) penghasilan istri dr bekerja dihitung ulang di induk spt tahunan dg status K/I/0?
Mohon penjelasannya
terimakasih
tri
Hi Pak/Ibu Tri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Penghasilan istri dari bekerja dimasukkan dalam Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja. Sedangkan dari usaha dimasukkan ke Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final. Karena suami istri adalah karyawan maka PTKP yang digunakan adalah K/0.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau bertanya, apabila istri ikut npwp suami dan bekerja di perusahaan namun juga punya penghasilan lain sebagai konsultan apakah penghasilan konsultan harus dihitung kembali pajaknya sesuai dengan tarif pajak suami?
Hi Bu Liecye
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat membuat NPWP dan melaporkan sendiri.
atau diaku sebagai penghasilan tambahan suami dan dikenakan tarif pajak suami.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mohon di perjelas min, pertanyaan saya nyaris sama dengan ibu diatas yg dimaksud membuat NPWP sendiri bagaimana ya? sedangkan NPWP sdh gabung sama suami. Dan si istri ada bukti potong tidak Tidak final karena sebagai karyawan dan final (bekerja seb. dolter spesialis dgn perhitungan norma) yg bisa di kreditkan di PPH Pribadi gabungan antara. Sementara suami ada bukti potong sebagai karyawan.
Pertanyaan berikutnya apakah menggunakan form 1770 S atau 1770 polos?
Mohon pencerahannya min.
Terimakasih sebelumnya
Hi Pak Dede
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk suami istri yang berpenghasilan, sebaiknya melakukan penggabungan NPWP dan untuk pelaporannya gunakan formulir 1770 untuk memfasilitasi penghitungan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, lebih dari satu pemberi kerja dan PPh Finalnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Domq
Bisa tolong berikan contoh perhitungan PPh 21 Pribadi apabila suami istri digabung NPWP nya namun istri memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja.
Terima Kasih,
Dominique
Hi Pak Domq
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami akan coba buatkan contoh perhitungannya di artikel Finansialku.
Terima kasih atas saran dan masukkannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
salam min mau nanya.
jika lapor masing2 sesuai dari spt yang diterima dari pemeri kerja
statusnya
suami k/o
istri tk/o
apakah pph kurang bayar?
salam.
purba
Hi Pak Abdi Purba
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Hal tersebut harus dihitung terlebih dahulu, dengan membandingkan pajak yang seharusnya dibayar dan pajak yang sudah dibayar.
Jika memang ada kekurangan, maka Bapak perlu membayarkannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mas, mau tanya, untuk perhitungan pph terutang yang istri ikut suami,
5% x 50.000.000
15% x 17.500.000 dari mana ya mas
Hi Pak Ahmad,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dengan menggunakan tarif perhitungan
Penghasilan 0 s/d 50.000.000 = 5%
Penghasilan 50.000.000 s/d 250.000.000 = 15%
Penghasilan 250.000.000 s/d 500.000.000 = 25%
Penghasilan diatas 500.000.000 = 30%
Jadi klo dalam artikel ini penghasilan istri 67.500.000
Yang 50.000.000 dikenakan tarif 5% dan sisanya kena tarif 15%.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Maaf gambarnya kurang jelas. Untuk penghasilan istri dari manapun hasilnya dimasukan ke lampiran 2 ya ?
Hi Pak Gus
Terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
Penghasilan istri yang dimasukan kepada lampiran 2 itu penghasilan istri yang bersumber dari 1 pemberi kerja saja.
Semoga penjelasan kami dapat membantu.
kriteria dari 1 pemberi kerja ini apakah harus selalu berupa gaji tetap/karyawan teteap?
misalkan istri mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, namun sifatnya komisi, dan bukti potong bukan A1 tapi bukti potong atas komisi (1721-VI), apakah juga masih bisa masuk sebagai penghasilan yg bersifat final?
Hi Pak Rifai
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Atas komisi yang diterima gunakan Bukti Pemotongan Pajak PPh 21 Tidak Final.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah suami dan istri meski bekerja di satu tempat yang sama tetap dapat 2x ptkp? Maksud saya batasan ptkp nya menjadi 108jt?
Hi Pak Jon
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ya Pak betul, masih tetap PTKP nya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.