Punya uang tabungan di bank dengan nominal miliaran, jika pemiliknya meninggal dunia dan tidak punya keluarga, akan lari ke mana uang tersebut?

Simak jawaban lengkapnya menurut dasar hukum dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
  • Apabila nasabah tidak memiliki keluarga, maka tabungan tersebut akan menjadi harta tak terurus dan diserahkan pada negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.

 

Tidak Miliki Keluarga, Tabungan di Bank Buat Siapa?

Cuitan akun Twitter @AsahPolaPikir pada 12 Juli lalu langsung viral dan ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Cuitan itu membahas tentang ke mana larinya uang tabungan senilai Rp100 miliar jika pemiliknya meninggal dunia dan tidak punya keluarga.

 

“Kalau ada orang simpen di bank 100 milyar, dia ga ada keluarga dan ga punya anak. Trus dia meninggal. Uangnya buat bank kah?” tulis akun Twitter Pak Win.

Hingga Selasa (18/07/2023), cuitan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,7 juta kali dan mendapatkan likes lebih dari 12 ribu.

Lantas, bagaimana nasib uang tabungan yang tersimpan di bank dan ditinggal mati pemilik rekening tanpa ahli waris?

Terkait hal tersebut, walaupun pemilik merasa sebatang kara namun orang yang memiliki hubungan darah dengannya berhak atas warisan tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut Finansialku jelaskan peraturan mengenai ahli waris berdasarkan KUH Perdata.

 

Peraturan Terkait Ahli Waris

Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Sementara itu, prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.

Pada dasarnya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama. Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 832 KUH Perdata.

 

Di sisi lain, Pasal 852 KUH Perdata telah menjelaskan bahwa terdapat empat golongan ahli waris, yaitu:

  • Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.
  • Golongan II: orangtua dan saudara kandung pewaris.
  • Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  • Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

 

Golongan ahli waris menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan dalam pembagian harta si pewaris.

Jika yang termasuk dalam golongan I masih ada, maka golongan II, III, dan IV tentu tidak memiliki hak atas harta pewaris.

Namun, jika golongan I sudah tidak ada, maka harta tersebut akan jatuh kepada golongan II.

Apabila golongan I dan II juga sudah tidak ada, maka golongan III yang berhak menerimanya. Begitu pun seterusnya.

[Baca Juga: Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris?]

 

Dasar Hukum Kepemilikan Uang Jika Tidak Ada Keluarga

Lalu, bagaimana jika tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan bahwa dia adalah ahli waris yang sah?

Jika memang tidak ada ahli waris yang sah, maka harta berbentuk uang tabungan tersebut akan menjadi harta terbengkalai (tak terurus).

Sebagaimana Pasal 1127 KUH Perdata menyebutkan bahwa:

“Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya.

Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan.

Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.”

Berdasarkan Pasal 1128 KUH Perdata, Balai Harta Peninggalan juga wajib melacak para ahli waris dengan beberapa cara yang tepat. Berikut bunyi Pasal 1128:

“Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya.

Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat.

Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu.”

 

Lebih lanjut, Pasal 1129 KUH Perdata menjelaskan tentang kapan harta waris tergolong sebagai harta tak terurus. Berikut penjelasannya:

“Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.”

 

Pakar hukum perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni juga menjelaskan mengenai hukum yang berlaku apabila yang bersangkutan seorang muslim.

Anjar mengatakan, apabila pewaris tersebut seorang muslim, maka akan disesuaikan dengan ketentuan di Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.

Dalam Pasal 191 KHI menyebutkan bahwa:

“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak mengetahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama menyerahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.”

 

Sudah Siapkan Warisan untuk Anak Cucu?

Demikian penjelasan Finansialku terkait ke mana larinya uang tabungan senilai Rp100 miliar jika pemiliknya meninggal dunia dan tidak ada keluarga.

Seperti yang kita tahu, kita pasti akan meninggal dunia dan meninggalkan jejak kita selama hidup, termasuk jejak finansial.

Jejak finansial ini ada dunia jenis, yaitu utang dan peninggalan kekayaan, yang biasa kita sebut dengan istilah Hibah dan Waris.

Apakah Anda tahu, kalau ternyata untuk menyiapkan hibah dan waris harus direncanakan dengan matang, lho. Anda tidak mau bukan mewarisi utang pada anak Anda?

Nah, Anda bisa gali informasi seputar waris lewat Ebook gratis berikut ini Cara Memindahkan Harta Kepada Anak Cucu Tersayang.

Jika Anda ingin lebih lanjut merencanakan waris, yuk, diskusikan dengan Perencana Keuangan Finansialku bagaimana cara menyiapkan warisan yang tepat dengan hubungi melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

 

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi. 

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Tuliskan komentarmu di bawah ini dan berikan pendapat kamu mengenai cuitan akun Twitter Pak Win tersebut.

Jangan lupa bagikan informasinya ke media sosial kamu agar orang lain tidak penasaran lagi ke mana larinya uang tabungan tersebut. Semoga bermanfaat!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Aulia Akbar. 13 Juli 2023. Meninggal Dunia Tanpa Keluarga, Tabungannya Buat Siapa? Cnbcindonesia.com – https://shorturl.at/npwP4