Apakah Anda mengetahui cara perhitungan pajak bagi pegawai tidak tetap sesuai PPh Pasal 21? Finansialku akan membahasnya di artikel ini. Yuk simak informasinya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengertian Pegawai Tidak Tetap

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pegawai tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan apabila ia bekerja.

Besar penghasilannya dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, dan penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap 02 Finansialku

[Baca Juga: Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus]

 

Karena pegawai tidak tetap juga memiliki penghasilan, maka ia digolongkan sebagai Wajib Pajak.

Dengan menyandang status Wajib Pajak, artinya pegawai tidak tetap diharuskan untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Tentunya perhitungan pajak pegawai tidak tetap berbeda dengan perhitungan pajak pegawai tetap.

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan belum melebihi Rp4.500.000, maka berlaku ketentuan berikut ini:

  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000.
  2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan melebihi Rp4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

  1. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
  2. PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  3. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.
  4. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

Penghitungan Pajak Penghasilan Berdasarkan PPh Pasal 21

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102 PMK.010 Tahun 2016, yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan adalah:

  1. Pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp450.000 per hari tidak akan dikenakan pemotongan pajak.
  2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
    • Penghasilan bruto tersebut jumlahnya tidak melebihi Rp4.500.000 sebulan atau
    • Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan

 

Mari bahas sedikit mengenai perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap:

Kasus #1

Naryo adalah seorang pegawai tidak tetap yang bekerja di salah satu pabrik.

Dia bekerja untuk pabrik tersebut selama 15 hari dan menerima upah harian sebesar Rp175.000 per hari.

Bagaimana perhitungan PPh 21 Naryo?

Cara Hitung pajak PPH Pasal 21 01 Finansialku

 

Kesimpulan:

Perhitungan di atas menerangkan bahwa tidak adanya PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh Naryo.

PPh Pasal 4 (Pajak Penghasilan Pasal 4) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan): Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya]

 

Kasus #2

Bahar bekerja sebagai tenaga lepas di suatu perusahaan.

Pada bulan Agustus 2017 dia hanya bekerja untuk 22 hari dan mendapatkan gaji sebesar Rp225.000 per hari.

Mari hitung besarnya PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Bahar sebagai pegawai tidak tetap.

Cara Hitung pajak PPH Pasal 21 02 Finansialku

 

Kesimpulan:

PPh 21 terhutang yang harus dibayarkan Bahar pada bulan Agustus 2017 adalah sebesar Rp82.500.

 

Memahami Perhitungan Pajak PPh Pasal 21

Pahami perhitungan pajak PPh Pasal 21 dan jadilah warga Negara Indonesia yang taat pajak agar tercapainya kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Apakah Anda sudah mengerti cara menghitung pajak penghasilan sesuai PPh Pasal 21? Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan ajukan pertanyaan atau hubungi kami pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Dian Puspa. PPh Pasal 21 : PPh 21 Pegawai Tidak Tetap. Online-pajak.com – https://goo.gl/9W5a5e

 

Sumber Gambar:

  • Perhitungan Pajak PPh 21 Pegawai Tidak Tetap – https://goo.gl/NF3dLq
  • Perhitungan Pajak PPh 21 Pegawai Tidak Tetap 2 – https://goo.gl/5rCDyg

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg