Pesawat komersial dilarang beroperasi hingga 1 Juni 2020, begitu pula dengan kendaraan darat dan laut. Simak selengkapnya di Finansialku.com.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Kemenhub, “Pesawat Komersial Dilarang Beroperasi!”

Pemerintah perketat larangan mudik dengan melarang pesawat komersial dan jasa maskapai lakukan penerbangan di Indonesia.

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

Sebelumnya penerbangan komersial bakal dilarang di hari ini Jumat (24/04), namun pelarang tersebut diundur esok Sabtu (25/04) dengan tetap melarang penerbangan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Penyetopan penerbangan pesawat komersil ini selaras dengan diterapkannya PSSB di beberapa daerah di Indonesia.

Bagi Sobat Finansialku yang sudah terlanjur membeli tiket bisa dikembalikan dan meminta uang kembali 100 persen.

Hal itu diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” demikian bunyi pasal 23.

Mulai Besok Pesawat Komersial Dilarang Lakukan Penerbangan 02

[Baca Juga: Tok! Larangan Mudik Akan Berlaku Mulai 24 April 2020!]

 

Meski begitu ada penerbangan international bersyarat yang tetap akan beroperasi.

Pengecualian ini juga berlaku untuk pesawat pengangkutan layanan medis dan logistik, termasuk kargo.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penerbangan internasional tetap akan beroperasi tapi khususnya untuk yang melayani warga negara asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia.

“Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.” Katanya sebagaimana mengutip dari cnbcndonesia.com.

“Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut,” Lanjutnya.

Adita juga menekankan larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Moda transportasi tersebut termasuk jalur darat, laut, udara dan kereta api akan diberhentikan hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Perlu diketahui, Sobat Finansialku, berikut tanggal berlaku pelarang moda transportasi umum;

  • Hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat
  • Hingga 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api
  • Hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut
  • Hingga 1 Juni 2020 untuk angkutan udara

 

Berapa jumlahnya, kami sangat berterima kasih atas kebaikan dan kepedulian Anda. Semoga, donasi ini akan memberikan senyuman mereka kembali dalam menjalankan hidup!

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Danu Damarji. 24 April 2020. Begini Mekanisme Pengembalian Tiket Pesawat di Permenhub Larangan Mudik 2020 Detik. com – https://bit.ly/2VZX9KG
  • Muhammad Choirul Anwar. 24 April 2020. Batal Hari Ini, Penerbangan Komersial Domestik Setop Besok! Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2Y364O6
  • Rakhmat Nur Hakim. 23 April 2020. Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni Kompas.com – https://bit.ly/3avw5YV
  • Admin. 23 April 2020. Kemenhub Resmi Larang Penerbangan Komersial Kecuali Logistik Republika.co.id – https://bit.ly/2yBm4fw

 

Sumber Gambar:

  • Pesawat – https://bit.ly/3aFNYo0
  • Bandara – https://bit.ly/34ZKv26