Didalam perpajakan, terdapat istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Lalu apa perbedaan dari perusahaan PKP dan Non PKP? Untuk tahu jawabannya, baca secara lebih jelasnya dalam artikel di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Bedanya PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP

Jika Anda merupakan seorang pengusaha, sudah pasti paham bahwa pajak dan bisnis merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Jika Anda memiliki bisnis, tentu membayar pajak adalah salah satu kewajiban Anda kepada pemerintah. Namun, tentu sebagai pengusaha harus tahu mana yang wajib dan tidak wajib untuk membayar pajak.

Dalam dunia perpajakan, dikenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu apa perbedaan perusahaan PKP dan Non PKP?

Saya coba uraikan dalam artikel dibawah ini.

 

Perbedaan PKP dan Non PKP

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha, baik itu orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang.

Jadi, perusahaan PKP adalah perusahaan yang sudah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak.

PKP sendiri tidak termasuk di dalamnya pengusaha kecil sebagaimana telah ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Kecuali jika pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

WAJIB TAHU 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak 01

[Baca Juga: Kenali Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya Di Sini!]

 

Sementara perusahaan non PKP adalah kebalikannya, yaitu perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Maka, perusahaan itu tidak diwajibkan untuk membayar dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), walaupun mereka melakukan aktivitas penyerahan barang dan/atau jasa termasuk juga Barang dan Jasa Kena Pajak.

 

Apakah bisa perusahaan non PKP ingin dikukuhkan menjadi perusahaan PKP? Tentu bisa.

Pengusaha tersebut harus mendaftarkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Persyaratan dan ketentuannya sebagai berikut:

  • Jika omzet perusahaan selama satu tahun mencapai lebih dari Rp4,8 miliar harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP.
  • Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 telah ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, tidak diwajibkan untuk menjadi PKP. Dimana perusahaan tersebut akan diklasifikasikan ke dalam perusahaan kecil atau non PKP.
  • Akan tetapi, bagi perusahaan PKP yang peredaran omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, maka bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai perusahaan PKP.

Pajak Penghasilan Badan Usaha Jenis dan Penjelasannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Tarif Pajak Penghasilan Perorangan dan Badan Usaha]

 

Dapat disimpulkan, pengusaha yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar lebih wajib menjadi perusahaan PKP. Namun, jika omzetnya sudah mencapai di atas Rp4,8 miliar tetapi belum PKP, maka Anda belum bisa untuk memungut PPn dan menerbitkan atau membuat faktur pajak.

Dapat disimpulkan, perbedaan perusahaan PKP dan non PKP ini terletak pada hak dan kewajiban pajaknya.

Agar Anda lebih mendalami lagi mengenai perusahaan PKP dan non PKP, simak lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban PKP yang ada di bawah ini.

 

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda sebagai wajib pajak akan memiliki beberapa kewajiban yang perlu dijalankan sesuai aturan berikut.

  • Melaporkan usaha yang dijalankan sebagai PKP jika telah beromzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun periode pajak atau catatan buku keuangan.
  • Kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM terutang untuk transaksi berkenaan dengan BKP atau JKP.
  • Wajib menyetorkan PPN yang harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
  • Wajib menyetorkan PPnBM terutang yang dimiliki.
  • Wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

 

Enam kewajiban tersebut harus dilakukan, mengingat keenamnya tercantum dalam regulasi yang berlaku dalam kewajiban wajib pajak sebagai PKP di Indonesia.

 

Hak Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah memahami setiap poin kewajiban yang wajib dijalankan oleh Anda yang berstatus PKP, Anda juga sebaiknya mengetahui hak yang bisa Anda dapatkan ketika menjadi PKP sebagai berikut:

  • Melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Melakukan pengajuan restitusi, jika dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
  • Mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami, berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai keadaan sebenarnya.

 

Secara praktis, hak ini akan membawa keuntungan bagi PKP dalam transaksi yang dilakukannya. Pembayaran pajak dapat diatur sedemikian rupa agar tidak terlalu berat, dan tetap sesuai dengan neraca pajak masukan dan pajak keluaran yang dimiliki.

 

Keuntungan dan Kekurangan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jika dilihat dari sudut pandang bisnis, menjadi PKP ataupun memilih untuk tidak menjadi PKP (Non PKP) memiliki konsekuensinya masing-masing.

Di bawah ini beberapa keuntungan apabila wajib pajak memilih menjadi PKP di antaranya:

  • Pengusaha dianggap memiliki sistem yang sudah baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak,
  • Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar,
  • Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah,
  • Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban si penikmat (konsumen).

Apa Itu Pajak Progresif Berikut Penjelasannya! 03 Pajak Kendaraan 3 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Hal Penting Dalam Menyiapkan Laporan Pajak Pribadi]

 

Selain keuntungan yang diterima, mendaftarkan diri menjadi PKP juga pasti memiliki beberapa kerugian, yaitu:

  • Pembayaran pajak semakin besar, karena bagi wajib pajak Non PKP, perlakuan pajak masukan akan merugikan apabila dibandingkan sebagai biaya.
  • Mengurangi daya saing karena harga jual lebih tinggi, hal ini karena harus memungut PPN, dari lawan transaksi, apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan BKP/JKP harus ditambah dengan PPN.
  • Menambah kerumitan dan pengenaan sanksi yang lebih besar, kerumitan di sini terkait dengan aturan pelaporan PPN serta sanksi-sanksi di depan terkait keterlambatan maupun kesalahan faktur.

GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Warga Baik Taat Bayar Pajak

Baik perusahaan PKP dan non PKP pada dasarnya sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar pajak, hanya saja kategori pajaknya yang berbeda.

Jika menyimak dari penjelasan di atas, tidak sulit bukan untuk mempelajari perbedaan antara perusahaan PKP dan non PKP. Begitupun pajak perorangan baik itu pajak penghasilan, pajak kendaraan, ataupun pajak bumi dan bangunan.

Selalu perhatikan pajak dan kesehatan keuangan Anda. Download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store untuk mengatur keuangan Anda dengan lebih baik.

 

Setelah membaca artikel ini Anda jadi tahu perbedaan antara PKP dan non PKP.

Bagikan info bermanfaat ini kepada teman-teman Anda. Semoga artikel ini bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Rani maulida. 10 Desember 2018. Memahami Perbedaan PKP dan Non PKP. Online-pajak.com – https://bit.ly/3bvWHdb
  • Admin. 28 November 2016. Hak & Kewajiban Pengusaha Kena Pajak. News.ddtc.co.id – https://bit.ly/2QNJeFs