Polisi Tangkap Pelaku Fintech Ilegal: Financial Technology (Fintech) ilegal yang telah banyak merugikan masyarakat kini tengah bergerak ke ranah pidana.

Simak penjelasan selengkapnya pada artikel ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Polisi Tangkap Pelaku Fintech Ilegal Yang Mengancam Nasabah

Kepolisian Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menetapkan empat karyawan perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending ilegal bernama Vloan, sebagai tersangka.

Pasalnya, para penagih utang P2P (pinjaman online) ini menggunakan cara ancaman asusila, ancaman kekerasan, dan teror melalui media elektronik ketika hendak menagih uang pinjaman kepada nasabahnya.

Semula para nasabah diberi tahu untuk membayar utang, tapi lama-lama mulai disebarkan foto dan video porno, hingga ancaman-ancaman untuk menyakiti para nasabah.

Seperti dilansir oleh Kontan.co.id, Selasa (8/1/19), Kasubdirt II Tindak Pidana Siber Bareskrim Ploti Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan:

“Awalnya dikasih tahu untuk bayar utang. Lama-lama mulai disebarkan konten pornografi, pengancaman, hingga ditakut-takuti.”

 

Adapun identitas keempat penagih tersebut adalah Indra Sucipto (31), Panji Joliandri alias Kevin Januar (26), Roni Sanjaya alias X_X (27), dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago (22).

Penangkapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 29 November 2018 – 10 Desember 2018 di wilayah Jakarta dan Depok serta Jawa Barat.

Dari penangkapan ini, Polri menyita barang bukti, terdiri dari tiga laptop, empat telepon genggam, lima kartu SIM operator, empat Kartu tanda Penduduk (KTP), dan dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Polisi Tangkap Pelaku Fintech Ilegal Yang Mengancam Nasabah 02 Tersangka - Finansialku

[Baca Juga: Hati-hati! Kenali Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online yang Merugikan Anda]

 

Vloan adalah P2P Lending ilegal alias tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Vloan juga memiliki beberapa aplikasi fintech yang ada di marketplace dengan nama Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman.

Meskipun beroperasi di Indonesia, server aplikasi ini berada di daerah Zhejiang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat.

Pihak Kepolisian mengatakan telah mendalami pemeriksaan ke pihak-pihak lain dalam perusahaan ini. Direktur perusahaan asal Indonesia bernama Je Wei alias Clif dan tinggal di China.

“Je Wei sudah diperiksa, nanti akan ditindaklanjuti.”

 

Motif dari keempat pelaku adalah untuk membuat nasabah cemas dan khawatir sehingga para nasabah yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman.

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

Setelah di proses, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini terjadi melalui media online sehingga masuk ke ranah UU Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini memberlakukan delik aduan sehingga memang harus ada aduan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menghimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke kepolisian jika mendapat teror, pelecehan, atau tindakan yang membahayakan jiwa dari fintech ilegal ini.

“Himbauan kami kepada masyarakat, gunakanlah fintech lending yang terdaftar di OJK. Sekarang jumlahnya sudah ada 88 fintech terdaftar.”

 

Sebagai tambahan, tercatat kerugian dari para korban adalah salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menanggung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban.

Selain itu, merasa juga terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam grup Whatsapp yang mereka buat.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Sebelumnya, Google Telah Memblokir Ratusan Fintech Ilegal

Sepanjang tahun 2018 kemari, Google Indonesia mengklaim telah memblokir ratusan aplikasi fintech ilegal yang terdapat pada layanan Play Store di sepanjang tahun 2018.

Jason Tedjasukmana, selaku Head of Corporate Communication Google Indonesia menjelaskan, permohonan pemblokiran ratusan aplikasi fintech Peer to Peer (P2P) Lending itu berdasarkan permintaan dari pemerintah.

“Kami selalu meninjau dan mengambil tindakan yang sesuai atas semua klaim yang dilakukan lembaga pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.”

 

Menurut Jason, Google juga memiliki kekhawatiran yang sama mengenai masalah fintech ilegal. Oleh karenanya, pihak Google tidak mengizinkan aplikasi yang memfasilitasi atau mempromosikan aktivitas ilegal.

Polisi Tangkap Pelaku Fintech Ilegal Yang Mengancam Nasabah 03 - Finansialku

[Baca Juga: Tanya Jawab Financial Technology (Fintech) di Indonesia]

 

Google beranggapan jika keamanan pengguna adalah prioritas utama perusahaan. Apabila ditemukan aplikasi yang melanggar kebijakan Google dan peraturan setempat, maka Google tak segan menghapus platform tersebut dari Play Store.

“Apabila Anda menemukan konten di Google yang mungkin melanggar hukum, beri tahu kami dan kami akan meninjau materi tersebut dengan teliti dan mempertimbangkan untuk memblokir, menghapus atau membatasi akses ke konten tersebut.”

 

Setiap konten aplikasi yang melanggar layanan Google kemungkinan juga melanggar kebijakan produk Google. Maka, sebelum mengajukan permintaan hukum ke Google, perlu menandai komentar, gambar, atau video agar bisa ditinjau oleh salah satu tim konten Google.

“Untuk informasi selengkapnya tentang kebijakan privasi dan produk kami, komitmen Google terhadap transparansi, dengan cara mengirimkan pemberitahuan hukum yang valid kepada Google.”

 

Apa tanggapan dan pendapat Anda terhadap informasi tadi pada artikel ini? Yuk, berikan jawaban Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Nur Qolbi. 8 Januari 2019. Polisi Tangkap Pelaku Fintech Ilegal. Koran Kontan.
  • Nur Qolbi. 8 Januari 2019. Polri Tetapkan Empat Karyawan Fintech Ilegal Sebagai Tersangka. Kontan.co.id – https://goo.gl/o2WcVT
  • Ferrika Sari. 8 Januari 2019. Sepanjang 2018, Google Blokir Ratusan Fintech Ilegal. Kontan.co.id – https://goo.gl/vGesss

 

Sumber Gambar:

  • Polisi Tangkap Pelaku Fintech Ilegal – https://goo.gl/HmcWWV
  • 4 Tersangka – https://goo.gl/qotjLY
  • Fintech Ilegal – https://goo.gl/k9dPVe