Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diadakan untuk memberikan kesempatan Wajib Pajak yang belum dipenuhi secara sukarela.

 

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty

Ketika ramai SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) bertaburan, ramai pula perbincangan tentang Tax Amnesty Jilid 2. Di mana selama ini pemerintah selalu menampik adanya Tax Amnesty Jilid 2.

Program yang tertera dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) adalah pengungkapan sukarela dimana hal ini sudah biasa dan lazim di banyak negara yang disebut Voluntary Disclosure Program (VDP).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

PPS akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dengan 2 kebijakan.

[Baca Juga: Mengenal Tax Amnesty Di Indonesia: Pengertian, Tujuan Hingga Sanksi]

 

Dua Skema Kebijakan dalam PPS

Bagi Peserta Tax Amnesty

Pengungkapan harta bersih yang kurang atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Tax Amnesty

  • Subyeknya adalah Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi peserta Tax Amnesty
  • Dasar pengenaan pajaknya adalah harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang diungkapkan dalam Tax Amnesty
  • Pengenaan pajaknya adalah pajak penghasilan bersifat final
  • Tarifnya terbagi menjadi 3 tarif yaitu:
  • 6% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi, dan sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI
  • 8% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri
  • 11% untuk deklarasi aset di luar negeri

 

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020

  • Subyeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Dasar pengenaan pajaknya adalah harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2020
  • Pengenaan pajaknya adalah pajak penghasilan bersifat final
  • Tarifnya terbagi menjadi 3 tarif yaitu:
  • 12% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi, dan sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI
  • 14% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri
  • 18% untuk deklarasi aset di luar negeri
  • Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pengungkapan sukarela antara lain:
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, tindakan penyidikan, dalam proses peradilan atau hukuman pidana atas Tindakan pidana perpajakan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2020
  • Mencabut semua permohonan yang belum diterbitkan keputusan (restitusi, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, keberatan, gugatan, banding, peninjauan Kembali, dsb)
  • Melakukan pembayaran PPh Final atas program pengungkapan sukarela

[Baca Juga: Fakta-fakta Tentang Program Tax Amnesty Jilid II 2021]

 

Manfaat Program Pengungkapan Sukarela

Bagi Peserta Tax Amnesty

Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau tuntutan pidana (pidana pajak atau lainnya) terhadap wajib pajak.

Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) atas Pengungkapan Sukarela namun Dirjen Pajak juga berhak untuk membetulkan membatalkan SK jika ditemukan ketidaksesuaian harta bersih yang diungkapkan dengan kondisi yang sebenarnya.

Selain itu Peserta Tax Amnesty juga akan terbebas dari sanksi administrasi sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

 

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau tuntutan pidana (pidana pajak atau lainnya) terhadap wajib pajak.

Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) atas Pengungkapan Sukarela namun Dirjen Pajak juga berhak untuk membetulkan membatalkan SK jika ditemukan ketidaksesuaian harta bersih yang diungkapkan dengan kondisi yang sebenarnya.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mendapat SK tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipotong namun tidak atau belum disetorkan serta ditemukan data atau informasi lain terkait harta yang kurang atau belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta

Jika Dirjen Pajak menemukan ketidaksesuaian data atau informasi terkait pengungkapan harta maka Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan PPh Final dengan tarif 30% dan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 13 ayat 2.

 

Persiapan Mengikuti PPS

Untuk mengikuti program pengungkapan sukarela ini tentunya kita dapat mempersiapkannya mulai dari sekarang, yaitu dengan mulai mengumpulkan semua data dan informasi terkait harta dan utang per 31 Desember 2015 dan yang diperoleh mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 sedetail mungkin.

Kemudian menghitung dan mempertimbangkan perlukah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini atau cukup dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan saja.

Jika Sobat Finansialku butuh bantuan untuk berdiskusi tentang Program Pengungkapan Sukarela yang akan mulai dilakukan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,, yuk segera hubungi saya, Retty sebagai salah satu Perencana Keuangan Finansialku yang juga memiliki sertifikasi dan ijin praktik Konsultan Pajak melalui aplikasi Finansialku atau bisa langsung kontak Admin Finansialku.

Yuk segera sebelum keduluan Kantor Pajak lakukan pemeriksaan atas SPT Sobat Finansialku.

 

Jangan lupa bagikan informasi ini pada kerabat Sobat Finansialku ya.

 

Editor: Eunice