Bagaimana tata laksana Tax Amnesty Jilid II ini, siapa saja yang bisa mengikuti, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Ketahui informasi selengkapanya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Fakta Program Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) menyelenggarakan lagi program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak setelah 2016-2017 silam.

Tax amnesty jilid II yang kini bernama program pengungkapan sukarela wajib pajak, memberikan kesempatan peserta Tax Amnesty Jilid I yang belum melaporkan harta kekayaannya sebelum 31 Desember 2015, untuk mendapatkan keringanan pajak.

Lalu, bagaimana tata laksana Tax Amnesty Jilid II ini, siapa saja yang bisa mengikuti, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?

[Baca juga: Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Indonesia] 

 

Durasi Program

Dalam program pengungkapan sukarela, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP, pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II akan berlangsung tahun depan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

 

Wajib Pajak yang Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah mengungkapkan, program pengungkapan sukarela merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Adapun, wajib pajak yang bisa mengikuti Tax Amnesty Jilid II ini adalah mereka yang pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty Jilid I.

Program pengungkapan sukarela juga diperbolehkan untuk WP yang berdasarkan pengungkapan hartanya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

Jika Sobat Finansialku memenuhi syarat tersebut dan memerlukan bantuan untuk perhitungan maupun pelaporan pajak, Sobat Finansialku bisa konsultasikan langsung dengan perencana keuangan Finansialku.

Anda bisa hubungi perencana keuangan Finansialku dengan membuat janji konsultasi melalui whatsapp Finansialku.

 

Syarat dan Mekanisme Tax Amnesty Jilid II

WP harus mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Penghasilan yang bersifat final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut harus dilampiri dengan:

  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
  • Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  • Daftar utang
  • Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dalam hal WP bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia
  • Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.

 

Setelah WP melampirkan kewajiban-kewajibannya di atas, maka DJP kemudian akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP.

Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

[Baca juga: Ketahui Tarif Pajak Penghasilan Perorangan dan Badan Usaha]

 

Apa Saja yang Diampuni dalam Tax Amnesty Jilid II?

Keuntungan WP mengikuti Tax Amnesty Jilid II, maka WP tidak akan dikenai sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar.

Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% tersebut seperti yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selain itu, WP yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid II juga akan bebas dari tuntutan pidana, karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

[Baca juga: Poin Penting UU HPP: Tujuan Pemberlakuan UU Hingga Sanksi Pelanggar]

 

Dua Kebijakan Tax Amnesty Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan terdapat dua kebijakan yang bisa masyarakat ikuti dalam Tax Amnesty Jilid II ini.

Pertama, kebijakan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan orang pribadi yang sudah pernah menjadi peserta Tax Amnesty Jilid II, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.

Kedua, adalah untuk WP yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

[Baca juga: Mengenal 5 Jenis Pajak di Indonesia Beserta Contohnya]

 

Simulasi Tarif Kebijakan I pada Tax Amnesty Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pada kebijakan pengungkapan sukarela ini diperuntukan untuk para wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty 2015 ke belakang lalu atau peserta Tax Amnesty Jilid I yang diselenggarakn pada 2016-2017.

“Ini untuk tahun pajak 2015 ke belakang dengan aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015 yang waktu itu belum diungkapkan dalam tax amnesty,” jelas Sri Mulyani, mengutip dari cnbcindonesia.com.

 

Dalam program pengungkapan sukarela ini, para wajib pajak diberikan dengan tiga kategori, yang semua ratenya di atas yang sudah berlaku pada Tax Amnesty Jilid I.

[Baca juga: Mengenal Tax Amnesty Di Indonesia: Pengertian, Tujuan Hingga Sanksi]

 

Seperti tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat itu pengampunan pajak diberikan kepada WP yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%.

Sementara pada Tax Amnesty Jilid II, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%. Berikut rinciannya:

  • 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

 

Berikut skema perhitungannya:

Mr. A sudah mengikuti tax amnesty 2015, namun dia memiliki sebuah rumah di Indonesia yang ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty Jilid I sebelumnya, dan rumah tersebut dimiliki per 31 Desember 2015.

Misal, harga rumah tersebut senilai Rp 2 miliar, maka sekarang Mr. A berkesempatan melaporkan kekayaan rumahnya tersebut untuk menghindari sanksi di dalam program pengungkapan sukarela.

Karena dalam bentuk rumah dan hanya deklarasikan hartanya di dalam negeri, maka tarif PPh Final yang dikenakan kepada Mr. A adalah sebesar 8%.

Maka 8% dikali dengan nilai rumah Rp 2 miliar. Kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Mr. A ke negara sebesar Rp 160 juta untuk harta yang belum diungkap dalam Tax Amnesty Jilid I.

 

Simulasi Tarif Kebijakan II pada Tax Amnesty Jilid II

Kebijakan kedua dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, berlaku bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kekayaan yang diperolehnya pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT 2020.

Maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebesar:

  • 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

 

Berikut skema perhitungannya:

Mr. B memiliki dua rumah dan satu rekening yang semua lokasinya di dalam negeri yang diperoleh selama 2016-2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020.

Dua rumah Mr. B nilainya Rp 3 miliar dan satu rekeningnya di bank senilai Rp 1 miliar. Kedua hartanya tersebut ternyata belum dideklarasikan.

Mr. B bisa mengikuti program pengungakapan sukarela dengan mendeklarasikan rekening senilai Rp 1 miliar untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan kepada Mr. B adalah 12%.

Sehingga kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Mr. B yakni 12% dikali Rp 1 miliar. Kewajiban pajak Mr. B yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 120 juta.

[Baca juga: Coba Cek, Ini Lho Cara Hitung PPN! Jangan Salah!]

 

Butuh bantuan dalam melaporkan atau menghitung pajak Anda? Konsultasikan dengan perencana keuangan agar tidak ada kesalahan dalam membayar pajak.

Hubungi Perencana Keuangan Finansialku sekarang melalui fitur chat Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.

Download aplikasi Finansialku di sini dan dapatkan akses premium GRATIS selama 30 hari

Download Aplikasi Finansialku

 

Dapatkan juga potongan Rp 50 ribu dengan menggunakan kode voucher WEBTAHUNAN saat upgrade aplikasi Finansialku menjadi premium untuk merencanakan keuangan Anda dengan lebih baik.

Sobat Finansialku juga bisa konsultasi langsung seputar pajak dengan Perencana Keuangan Finansialku dengan membuat janji melalui whatsapp Finansialku.

 

Bagaimana menurutmu tentang penjelasan tax amnesty di atas? Jika ada pertanyaan atau tanggapan Sobat Finansialku bisa langsung tulis di kolom komentar yang tersedia di bawah ini.

Jangan lupa untuk bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terimakasih.

 

Simak juga video Finansialku berikut ini

 

Editor: Eunice

Sumber Referensi:

  • Cantika Adinda Putri. 08 Oktober 2021. Tax Amnesty II Mulai Januari 2022, Apa Bedanya Sama Jilid I? Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3v5A0aL
  • Cantika Adinda Putri. 11 Oktober 2021. Cuma 6 Bulan, Ini Fakta Seputar Tax Amnesty Jilid II! Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3FGUqvz