Dirjen Pajak Indonesia memiliki peran yang cukup penting dalam mengatur perpajakan di Negara Indonesia.

Sudah tahukah Anda apa tugas, fungsi dan keberadaan Dirjen Pajak di Indonesia?

Melalui rubrik Finansialku ini, Anda akan dibawa pada artikel untuk mengenal keberadaan Dirjen Pajak di Indonesia.

 

Keberadaan Dirjen Pajak di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak atau DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

 

Tugas Dirjen Pajak di Indonesia

Adapun tugas masing-masing di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak):

 

#1 Sekretariat Direktorat Jenderal

Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

 

#2 Direktorat Peraturan Perpajakan I

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

 

#3 Direktorat Peraturan Perpajakan II

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

Mengenal Tugas, Fungsi dan Keberadaan Dirjen Pajak di Indonesia 02 - Finansialku

[Baca Juga: Syarat dan Prosedur Menjadikan Konsultan Pajak Sebagai Karier Anda. Tertarik?]

 

#4 Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

 

#5 Direktorat Intelijin dan Penyidikan

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

 

#6 Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

 

#7 Direktorat Keberatan dan Banding

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

 

#8 Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak Finansialku

[Baca Juga: E-Billing Pajak: Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online!]

 

#9 Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

 

#10 Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.

 

#11 Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

 

#12 Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

 

Fungsi Dirjen Pajak di Indonesia

Adapun beberapa fungsi Direktorat Jenderal Pajak:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perpajakan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

 

Tak Kenal Maka Tak Sayang

Seperti kata pepatah “tak kenal maka tak sayang”, begitu Anda tidak mengenal keberadaan Dirjen Pajak di Indonesia, maka Anda tidak akan sayang! Sebaliknya, untuk sayang, maka Anda perlu mengenal Dirjen Pajak.

Seperti yang Anda ketahui bahwa pajak memiliki banyak fungsi bagi Negara Indonesia, yaitu membiayai kas Negara, mengurangi beban masyarakat, membiayai kepentingan umum, dan lain sebagainya.

Setelah Anda mengenal Dirjen pajak dan fungsi pajak, maka tidak ada salahnya Anda mendukung pemerintah dalam menyukseskan setiap program pemerintah Indonesia.

Salah satu aksi nyata yang bisa Anda lakukan yaitu dengan cara membayar dan melaporkan pajak.

Ingat! Orang bijak, taat membayar pajak!

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan bertanya kepada kami pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Dirjen Pajak – https://goo.gl/xcyDHc
  • Kantor Dirjen Pajak – https://goo.gl/8vqP8y

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg