Sudahkah Anda mengetahui profesi konsultan pajak? Rupanya tidak harus menempuh pendidikan khusus untuk dapat menggeluti profesi ini.

Jika Anda ingin menjajaki karier sebagai konsultan pajak, simak artikel berikut ini!

 

Rubrik Finansialku 

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Apa itu Konsultan Pajak?

Konsultan pajak adalah orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Konsultan Pajak 01 Finansialku

[Baca Juga: Konsultan Pajak: Apa Saja Jasa, Layanan serta Bagaimana Perhitungan Tarifnya]

 

Walau Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang gencar menciptakan inovasi teknologi terkait administrasi pajak, masukan dari konsultan tetaplah diperlukan agar usahawan/wajib pajak bisa mengatur prediksi profit tanpa harus melanggar aturan perpajakan.

Tapi, tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak, lho. Lantas, siapa saja yang dapat menjadi konsultan pajak?  

 

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Jika Anda tertarik untuk membangun karier di bidang ini, simak terlebih dulu persyaratan di bawah ini.

Kalau Anda memenuhi seluruh persyaratannya, Anda bisa menjadi konsultan pajak.

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu.
  4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  6. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
  7. Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
  8. Batas usia maksimal menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.

 

Ketika seseorang ingin menjadi konsultan pajak, maka seseorang harus memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.

Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Finansialku

[Baca Juga: Ingin Punya Karir Sebagai Konsultan Pajak? Ini Dia 7 Pilihannya]

 

Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak? Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. USKP diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.

Siapa saja yang dapat mengikuti USKP? Peserta ujian ini adalah orang perseorangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

 

Prosedur Menjadi Konsultan Pajak

Setelah mengetahui persyaratannya, Anda juga perlu tahu prosedur untuk menjadi konsultan pajak.

Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting di antaranya:

  • Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan ini.
  • Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  • Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
  • Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
  • Pas foto berwarna 4×6.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
  • Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  • Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

 

Konsultan Pajak 03 Finansialku

[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]

 

Tertarik Berkarier Sebagai Konsultan Pajak?

Setelah melihat syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menjadi konsultan pajak, apakah Anda tertarik berkarier sebagai konsultan pajak?

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut, Anda bisa membuka situsnya di www.kp3skp.or.id/.

 

Apakah artikel ini berguna bagi Anda? Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan atau kerabat Anda yang tertarik menjadi konsultan pajak!

 

Sumber Referensi:

  • Dwi Utomo. 13 November 2014. Mau Jadi Konsultan Pajak? Baca PMK 111 Dan Pelajari Syaratnya (1). Amsyong.com – https://goo.gl/96T6zo

 

Sumber Gambar:

  • Konsultan Pajak 1 – https://goo.gl/jJ5KMM
  • Konsultan Pajak 2 – https://goo.gl/RXQiyN
  • Konsultan Pajak 3 – https://goo.gl/f181hv
  • Dirjen Pajak – https://goo.gl/ioKNnf

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg