KITAS adalah dokumen yang wajib dimiliki warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia.

Tentunya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar pengajuan diterima. Pahami cara pembuatan KITAS dalam ulasan berikut ini!

 

Summary:

  • KITAS menjadi dokumen wajib bagi orang asing yang bermukim sementara di Indonesia.
  • Dokumen KITAS terbagi atas beberapa jenis berdasarkan fungsi dan tujuannya.

 

Apa Itu KITAS?

Untuk masuk ke Indonesia, setiap Warga Negara Asing (WNA) harus punya Visa. Sementara, jika ingin tinggal sementara, mereka harus punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Sebentar).

Dengan dokumen ini, WNA bisa beraktivitas seperti halnya Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,

KITAS adalah dokumen berisi surat pemberitahuan atau izin untuk orang asing yang bermukim sementara di Indonesia.

 

KITAS juga sering disebut sebagai ViTAS (Visa Tinggal Terbatas). Namun, tidak semua WNA bisa mengurus dokumen ini.

Mereka hanya boleh memiliki KITAS jika ada keperluan kerja, pensiun, dan sebagainya. WNA yang berhak membuat dokumen ini harus mendatangi Kantor Imigrasi.

 

Perbedaan KITAS dan Surat Izin Tinggal di Indonesia Lainnya

Perbedaan KITAS dengan surat izin tinggal di Indonesia lain cukup banyak. Berikut adalah perbedaan utama KITAS dengan surat izin tinggal lain:

 

#1 Perbedaan KITAS dengan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

Simak perbedaan KITAS dengan KITAP berikut ini:

kitas adalah_Perbedaan KITAS dengan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) (1)

 

#2 Perbedaan KITAS dengan Izin Tinggal Kunjungan

Inilah perbedaan KITAS dengan Izin Tinggal Kunjungan:

kitas adalah_Perbedaan KITAS dengan Izin Tinggal Kunjungan (1)

 

Jenis-jenis KITAS

Berikut adalah jenis-jenis Surat Izin Tinggal Terbatas di Indonesia yang berlaku saat ini:

 

#1 KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga

KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga diberikan kepada WNA yang menikah dengan WNI.

Dokumen ini bisa pemohon dapatkan jika memiliki buku nikah atau dokumen lain yang membuktikan pernikahan tersebut.

Pasalnya, suami atau istri WNI menjadi sponsor pasangan. Namun, izin tinggal ini memiliki durasi satu tahun. Pasangan harus memperpanjang secara rutin agar tetap bisa bermukim di Indonesia.

Pemegang izin tinggal ini tidak dibolehkan bekerja purnawaktu di perusahaan atau lembaga lain. Mereka hanya dibolehkan menjadi freelancer.

 

#2 KITAS Visa Kerja

Sesuai namanya, izin tinggal ini diperuntukkan bagi pekerja asing.

Di Indonesia, beberapa perusahaan yang bisa menjadi sponsor TKA adalah PT Penanaman Modal Dalam Negeri, PT Penanaman Modal Asing, kantor perwalian, institusi publik, dan sebagainya.

Nantinya, perusahaan akan mengurus izin tenaga kerja ke Kemnaker.

Jika sesuai, TKA bisa bekerja. Namun apabila melanggar ketentuan, maka perusahaan dikenakan denda sesuai undang-undang yang berlaku.

 

#3 KITAS Visa Investor

Surat izin tinggal terbatas ini untuk investor yang menjalankan bisnis di Indonesia. Dengan begitu, mereka bisa mengakses layanan seperti WNI.

 

#4 Dependent Visa

KITAS ini memungkinkan tenaga kerja asing membawa suami/istri dan anak-anak mereka ke Indonesia. Pemegang KITAS ini tidak boleh bekerja di perusahaan Indonesia.

 

#5 KITAS Visa Pensiun

Izin tinggal ini memungkinkan WNA berusia di atas 55 tahun bisa tinggal di Indonesia di hari tuanya.

Dokumen ini bisa diurus setelah WNA tinggal 1 bulan di Indonesia dan hanya boleh digunakan untuk tinggal di Indonesia, bukan menjalankan bisnis yang berbasis di sini.

KITAS ini memiliki durasi lebih lama dibanding jenis lain, yakni satu tahun dan bisa diperpanjang sampai empat kali.

[Baca Juga: 71 Daftar Negara Bebas Visa yang Bisa Kamu Datangi Kapan Saja]

 

Syarat Pembuatan KITAS dan Ketentuannya

Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI merilis sejumlah syarat yang harus WNA penuhi untuk membuat Kartu Izin Tinggal Sementara di Indonesia, yakni:

 

#1 Syarat Pembuatan KITAS

Ada dua syarat pembuatan KITAS, yakni syarat umum dan syarat khusus. Berikut penjelasan lengkapnya:

 

#1 Syarat Umum

Simak syarat umum pembuatan Kartu Izin Tinggal Sementara berikut ini:

  • Surat permohonan ITAS dari sponsor;
  • Surat pernyataan dan jaminan (ditandatangani di atas meterai Rp10.000 oleh sponsor);
  • KTP sponsor;
  • Formulir pengajuan ITAS;
  • Paspor asli dan salinan atau dokumen perjalanan serta bukti Visa;
  • Salinan KITAS lama (jika sebelumnya WNA punya KITAS);
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW/hotel/apartemen; dan
  • Telex persetujuan ITAS.

 

#2 Syarat Khusus

Syarat khusus berlaku untuk membedakan tujuan WNA bermukim. Berikut adalah syarat khusus yang harus WNA penuhi untuk tinggal di Indonesia:

kitas adalah_Syarat Khusus KITAS_1 (1)

kitas adalah_Syarat Khusus KITAS_2 (1)

 

#2 Ketentuan Pembuatan KITAS

Syarat dan ketentuan pembuatan KITAS antara lain:

  • Penjamin suami atau istri WNI harus melampirkan Buku Nikah, KTP penjamin, dan Kartu Keluarga penjamin.
  • Penjamin orang tua WNI wajib melampirkan akta kelahiran pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang bersertifikat.
  • Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib melampirkan IMTA, RPTKA, serta surat nikah dan akta kelahiran yang harus diterjemahkan oleh penerjemah bersertifikat ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
  • Penanam Modal Asing (PMA) harus melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) dan dokumen perusahaan lainnya dalam proses pengajuan izin.
  • Pemohon berstatus pelajar atau mahasiswa harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait sebagai bagian dari persyaratan aplikasi.

[Baca Juga: Biaya Pembuatan Visa ke 10 Tempat Wisata Favorit Dunia]

 

Cara Mengurus KITAS

Silakan ikuti langkah berikut untuk mengurus KITAS di Kantor Imigrasi:

  • Silakan datangi Kantor Imigrasi sesuai domisili.
  • Di lokasi, silakan isi formulir yang diberikan petugas. Nantinya, petugas akan memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen. Mereka juga akan men-scan dokumen-dokumen tadi serta memberi tanda terima ke pemohon.
  • Pemohon akan diminta merekam data sidik jari, foto diri, dan tanda tangan.
  • Selanjutnya, formulir yang diajukan akan ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi.
  • Pemohon diarahkan untuk membayar biaya pengurusan KITAS.

 

Biaya Pembuatan KITAS

Biaya pembuatan KITAS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham No. 28 2019 mengenai Tarif PNBP.

Disebutkan biaya permohonan KITAS berkisar antara Rp750 ribu sampai Rp12 juta. Berikut adalah biaya pembuatan yang harus pemohon persiapkan:

Biaya Pembuatan KITAS (1)

 

Yuk, Siapkan Syarat dan Biaya Pengajuan KITAS

Sobat Finansialku, itulah penjelasan seputar KITAS, syarat pembuatan, jenis, hingga biaya yang perlu Anda anggarkan.

Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen wajib untuk orang asing yang bermukim sementara di Indonesia.

Perbedaan utama antara KITAS dengan izin tinggal lainnya adalah terkait durasi, tujuan, proses pengajuan, dan hak-hak yang diberikan.

Jika Anda butuh bantuan dalam merencanakan keuangan selama tinggal di Indonesia atau mempersiapkan keuangan untuk proses pengajuan izin tinggal sementara, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku.

Yuk, buat janji konsultasi dengan menghubungi Customer Advisory di nomor 0851 5866 2940.

Selain itu, Anda juga bisa membaca ebook Cara Membuat Anggaran Dengan Tepat dari Finansialku secara gratis untuk menambah pengetahuan finansial Anda. Semoga bermanfaat!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Semoga penjelasan tadi tentang KITAS di Indonesia dapat membantu.

Untuk membantu kenalan Anda yang berencana tinggal di Indonesia, mari bagikan ini ke media sosial Anda. Terima kasih!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Admin. Izin Tinggal Terbatas. jakartautara.imigrasi.go,id – https://bit.ly/3rQwoeX
  • Elyan Nadian Zahara. 18 November 2022. KITAS Indonesia: Cara Mengurus dan Biayanya. Imigrasi.go.id – https://bit.ly/4747g4I
  • Widhia Arum Wibawana. 31 Maret 2023. KITAS Adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas, Ini Syarat dan Cara Buatnya. Detik.com – https://bit.ly/450lKk7
  • Urwatul Wutsqa. 02 Desember 2022. Apa Itu KITAS? Ini Pengertian, Jenis, Syarat, Prosedur, dan Biayanya. detik.com – https://bit.ly/46Zshxv