Buku nikah dan kartu nikah sebenarnya berbeda dan tidak saling menggantikan. Apa saja perbedaan buku nikah dan kartu nikah?

Artikel ini akan membahas perbedaan tersebut dan manfaat dari masing-masing dokumen. Simak pembahasannya berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Buku Nikah dan Kartu Nikah

Pada tanggal 8 November 2018, Kementerian Agama baru saja meluncurkan kartu nikah, sebuah identitas menikah yang terhubung secara digital, di Kantor Kemenag.

Pemerintah mencanangkan kartu nikah ini sebagai bentuk usaha pemerintah dalam memaksimalkan pelayanan masyarakat di era digital. Kartu nikah ini juga dapat membantu upaya pencatatan pernikahan menjadi lebih efisien dan teratur.

Kartu nikah ini fungsinya sama dengan buku nikah namun dengan rancangan dan desain yang berbeda. Kartu nikah berfungsi sebagai tambahan buku nikah, bukan sebagai pengganti.

Jangan Sampai Menikah Terus MENYESAL Kalau Masih Begini! 01

[Baca Juga: Para Milenial Bingung, Nikah atau Punya Rumah Dulu? Cek Pertimbangannya!]

 

Buku nikah tetap digunakan sebagai dokumen resmi pencatatan nikah. Jadi, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan 2 dokumen, buku nikah dan kartu nikah.

Kementerian Agama menuturkan bahwa setidaknya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan kartu nikah secara gratis dan tanpa dipungut biaya pada tahapan awal.

Tahapan awal, pada tahun 2018, juga difokuskan pada 67 kota besar di Indonesia, misalnya Jakarta, Bandung, Yogyakarta.

Kemudian, tahap kedua, 750 ribu pasangan yang menikah pada hari dan jam kerja di Kantor KUA pun akan mendapatkan kartu nikah secara gratis.

Bagi pasangan yang telah menikah, mereka juga tetap akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap. Pada tahun 2019, rencananya akan ada 2,5 juta kartu nikah yang akan diterbitkan.

Pengadaan kartu nikah sebenarnya telah diatur dan disetujui DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan.

Oleh karena itu, dengan anggaran Rp1 miliar, keberadaan kartu nikah yang digunakan sebagai penambah buku nikah dianggap bukanlah pemborosan.

 

Kartu Nikah

Kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Kartu nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama memiliki beberapa karakteristik sendiri dan perbedaan dengan buku nikah, yaitu:

 

#1 Serupa Dengan Kartu e-KTP

Dengan ukuran 8,56 cm x 5,398 cm, kartu nikah ini dirancang serupa dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), tidak sama dengan buku nikah yang mirip dengan buku paspor.

Kartu nikah ini berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau bercampur kuning. Pada bagian atas kartu ini terdapat kop “Kementerian Agama Republik Indonesia”.

Di bawah kop kartu akan ada judul “Kartu Nikah”. Kemudian di bawah judul tersebut terdapat dua kotak yang berisi foto pasangan dengan latar belakang biru. Di bawah kedua kotak ini akan terdapat kode QR (Quick Response).

Gagal Menikah Akibat Corona_ Antara Nekat Atau Cari Aman 02

[Baca Juga: Contoh Perhitungan Biaya Pernikahan dengan Budget Nikah Rp20 Juta! Ini Rahasianya!]

 

#2 Tidak Mudah Rusak, Praktis, Mudah Dibawa

Buku nikah terbuat dari lembaran kertas yang jika Anda bawa kemana-mana akan lebih mudah rusak. Selain itu, ukuran buku nikah juga cukup besar sehingga tidak praktis untuk dibawa.

Hal ini berbeda dengan kartu nikah yang dapat Anda bawa kemana-mana layaknya kartu debit atau kartu kredit. Anda dapat menyelipkannya ke dalam dompet dengan mudah.

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Selain itu, apabila kartu nikah Anda rusak atau hilang, Anda tidak perlu repot-repot mengurus sana sini. Anda dapat langsung melapor ke KUA (Kantor Urusan Agama) tempat kartu nikah Anda diterbitkan.

Pengurusan ini menggunakan buku nikah untuk legalisasi dokumen resminya. Pelayanan ini pun tidak dikenakan biaya pengurusan.

 

#3 Memiliki QR Code Sehingga Tidak Mudah Dipalsukan

QR code pada kartu nikah akan menunjukkan data diri seperti wajah, nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah dan tempat serta tanggal pernikahan pasangan.

Dengan QR code ini, kartu nikah dapat terhindar dari pemalsuan yang marak terjadi pada buku nikah. Sehingga dapat dibilang bahwa kartu nikah lebih aman dibandingkan buku nikah.

QR code ini juga dapat dibaca oleh scanner yang tersambung langsung dengan aplikasi SIMKAH.

Gagal Menikah Akibat Corona_ Antara Nekat Atau Cari Aman 01

[Baca Juga: Cara Merencanakan Dana Lamaran Pernikahan Dengan Aplikasi Finansialku]

 

#4 Terhubung Dengan Aplikasi SIMKAH

Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama). Buku nikah ini menjadi pencatatan perkawinan di KUA.

Berbeda dengan buku nikah, kartu nikah adalah sebuah bukti pernikahan yang berbasis aplikasi web SIMKAH.

Aplikasi SIMKAH atau sistem informasi manajemen nikah adalah sebuah aplikasi yang berisi pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital dalam bentuk tabel, statistic maupun grafik real time.

Aplikasi SIMKAH ini terintegrasi dengan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web.

Kartu nikah yang baru diluncurkan ini terhubung dengan aplikasi SIMKAH sehingga memudahkan pemerintah untuk memantau status pernikahan masyarakat sekaligus sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

#5 Dapat Dijadikan Pengganti KTP

Seperti yang telah disebutkan di atas, kartu nikah terintegrasi dengan nomor kependudukan. Jika Anda lupa membawa KTP pada saat pencatatan administrasi, maka Anda dapat menggunakan kartu nikah sebagai pengganti.

 

#6 Berlaku Untuk Pasangan yang Menikah Setelah Tanggal 8 November 2018

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen mengatakan bahwa kartu nikah ini akan diberikan pada pasangan yang menikah setelah tanggal 8 November 2018, yaitu pada saat aplikasi SIMKAH diluncurkan.

Bagi pasangan yang menikah sebelum tanggal 8 November 2018, kartu nikah akan dibagikan secara bertahap seperti yang telah dijelaskan di atas.

10+ Inspirasi Ucapan Pernikahan dan Doa 03

[Baca Juga: 5 Jurus Jitu Menyiapkan Lamaran Pernikahan Sederhana yang Tak Terlupakan]

 

Kegunaan Kartu Nikah

Kartu nikah dapat digunakan untuk berbagai keperluan:

  • Pasangan suami istri diakui hubungannya oleh negara dan memiliki kepastian hukum. Hal ini digunakan untuk menghindari fitnah di hadapan hukum.
  • Mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia untuk proses legalisasi. Dengan layanan berbasis internet ini, pasangan yang menikah di Papua bahkan dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun.

  • Data pendukung untuk persyaratan dalam urusan perbankan, misalnya pembuatan rekening bar, pengajuan tunjangan keluarga dan urusan birokrasi contohnya pembuatan visa, perpanjangan paspor tanpa harus melampirkan buku nikah.
  • Memastikan bahwa seorang istri mendapatkan haknya, misalnya dana pensiun atau tunjangan paska perceraian.
  • Anak-anak terikat secara perdata dengan ayah dan ibu. Dengan pencatatan ini, hak anak akan lebih terjamin serta pengurusan akta lahir dan pembagian harta warisan akan lebih mudah.

 

Miliki Bukti Nikah untuk Memudahkan Pengurusan Dokumen Lainnya

Dengan adanya kartu nikah serta buku nikah, pengurusan dokumen lain akan menjadi lebih mudah dan cepat. Jangan lupa untuk segera melakukan segera mengurus segala prosedur yang dibutuhkan ya!

 

Setelah Anda membaca artikel ini semoga Anda paham mengenai perbedaan dan kegunaan kartu nikah serta buku nikah.

Tuliskan tanggapan dan pertanyaan Anda pada kolom komentar di bawah, dan jangan lupa untuk bagikan artikel ini kepada orang lain ya, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Muhammad Abdus Syakur. 15 November 2018. Kemenag Jelaskan Fungsi Kartu Nikah. Hidayatullah.com – https://goo.gl/ye26LC
  • Mela Arnani. 13 November 2018. Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Kartu Nikah. Nasional.kompas.com – https://goo.gl/yXpKaM

 

Sumber Gambar:

  • Pernikahan 1 – https://goo.gl/67ZhC9
  • Buku Nikah – https://goo.gl/xcK9Eh
  • Pernikahan 2 – https://goo.gl/6drRL9
  • Kartu Nikah 1 – https://goo.gl/7BdAAM
  • Kartu Nikah 2 – https://goo.gl/YuqfDF