Seiring dengan bertambahnya kasus baru Covid-19, Gubernur DKI berlakukan kembali PSBB Jakarta terhitung 14 September mendatang.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

PSBB Jakarta Kembali Berlaku, Ini Daftar yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Pandemi virus corona atau Covid-19 semakin ganas merebak di tanah air. Penyebarannya yang begitu cepat membuat kasus positif baru meningkat dari hari ke hari.

Berdasarkan laporan data pada akun Twitter @BNPB_Indonesia, Rabu (09/09), tercatat ada 3.307 kasus baru. DKI Jakarta mencatat kasus baru terbanyak dengan jumlah penambahan 1.004, sehingga total ada 49.397 kasus.

Merespon hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran ditiadakan di DKI Jakarta.

“Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujar Anies dikutip dari Cnbcindonesia, Kamis (10/09).

Tarik Rem Darurat, PSBB Jakarta Kembali Seperti Awal Pandemi 02

[Baca Juga: Yes! Bansos Diperpanjang Sampai Awal 2021, yang Mana Saja?]

 

Lebih lanjut, Anies mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, bekerja dari rumah atau WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.

“Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ujarnya.

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang mesti diterapkan sebagaimana beberapa bulan yang lalu.

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Nah, berikut adalah aturan tentang apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB;

 

Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB

  1. Berkegiatan Di Tempat Umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Selain juga, kendaraan umum akan dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama berlakunya PSBB.

  1. Sekolah dan Bekerja dari Rumah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini. Artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

  1. Keluar Masuk Jakarta

Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

  1. Pergi Ke Tempat Wisata

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

“Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah,” kata Anies, mengutip dari Kompas.com.

  1. Makan Di Restoran

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran atau pun kafe-kafe.

Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

  1. Pergi Ke Tempat Ibadah yang Menghadirkan Warga Lintas Wilayah

Untuk tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta atau pun luar Jakarta, ditutup. Peribadatan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan.

 

Yang Boleh Dilakukan

  1. Membeli Kebutuhan Sehari-hari dan Obat-obatan

Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung atau pun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat.

  1. Mengirim Barang dan Memesan Makanan Online

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online. Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

  1. Beribadah Berjamaah Di Lingkungan Sekitar

Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprov DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah. Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

  1. Work from Office

Hanya untuk 11 sektor esensial peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis. Berikut daftarnya:

    1. Kesehatan
    2. Bahan pangan/ makanan/minuman
    3. Energi
    4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
    5. Keuangan
    6. Logistik
    7. Perhotelan
    8. Konstruksi
    9. Industri Strategis
    10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
    11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Jimmy Ramadhan Azhari. 09 September 2020. PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH. Kompas.com – https://bit.ly/3m3Ydt0
  • Muhammad Iqbal. 09 September 2020. Covid-19 tak Terkendali, Anies Putuskan Jakarta PSBB Total! Kompas.com – https://bit.ly/2FmEST7
  • Jimmy Ramadhan Azhari. 09 September 2020. 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta. Kompas.com – https://bit.ly/3m7SeDG
  • Ferry Sandi. 10 September 2020. PSBB Total DKI: Kantor Wajib Full WFH, Kecuali 11 Sektor Ini. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3itKWId

 

Sumber Gambar:

  • PSBB 01 – https://bit.ly/3hdEu6n
  • PSBB 02 – https://bit.ly/3if0y1S