Punya tunggakan BPJS Kesehatan? Mending lunasi sekarang, mumpung ada relaksasi buat peserta BPJS Kesehatan ini!

Bagaimana caranya? Ketahui informasinya di berita Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi buat Peserta yang Nunggak Iuran

Sobat Finansialku punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Lebih baik lunasi sekarang, karena pihak asuransi pelat merah ini sedang berikan relaksasi untuk para anggotanya.

Selama pandemi ini, pihak BPJS Kesehatan ini memberikan keringanan untuk peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun, cukup membayar tunggakan selama enam bulan saja untuk bisa mengaktifkan keanggotaan kembali.

Relaksasi ini sendiri tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta, sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta sudah membayar iuran bulan tunggakan, paling banyak untuk waktu enam bulan.

“Artinya kewajiban membayar tunggakan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan minimal  enam bulan. Misal, ada peserta yang menunggak tiga tahun, dalam ketentuan Prepresnya dihitung 24 bulan, tetapi untuk 2020 ini bisa langsung aktif. Sisanya yang belum dibayar masih menjadi tunggakan.” kata M. Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, dikutip laman finance.detik.com, Kamis (20/08).

10 Fakta Penting Tentang eID BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Ketahui 01

[Baca Juga: Anggota! Sudah Tahu Tarif baru BPJS Kesehatan yang Naik?]

 

Adapun, pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin keanggotaannya kembali aktif.

Sebelumnya, sudah beredar kabar kalau pemerintah bakal menghapus denda untuk anggotanya yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam Perpres yang sama, yaitu Perpres 64 Tahun 2020, di mana dalam perpres tersebut diatur juga mengenai kenaikan iuran.

“Betul, bukan denda. Denda terjadi hanya untuk rawat inap di RS, dalam rentang 45 hari sejak diaktifkan karena menunggak. Selain itu tak ada denda.” Kata Iqbal, dikutip dari laman yang sama.

 

GRATISSS, Yuk Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

Mockup Ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan

 

Selain itu, dalam perpres tersebut juga tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, di mana pada 2020 ini, dikenakan biaya setengahnya sebesar 2,5 persen.

“Dengan di 2020 masih 2,5 persen, sama dengan yang sebelumnya. Denda 5 persen baru di 2021.” Lanjutnya.

Adapun, berikut ini adalah penjelasan pembayaran tunggakan iuran BPJS untuk masing-masing kelas, dikutip dari laman ayobogor.com, Jumat (21/08):

  • Kelas tiga; Peserta dapat membayar tunggakan di minimarket, kantor pos, atau datang langsung ke bank terdekat yang melayani pembayaran.
  • Kelas satu dan dua; Peserta dapat melakukan pembayaran langsung lewat ATM yang sudah bekerjasama dengan BPJS seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA.

 

Apabila Sobat Finansialku punya pertanyaan terkait hal ini, bisa mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau menghubungi call center di 1500 400 yang terhubung selama 24 jam.

 

Apakah Sobat Finansialku sudah membayarkan tunggakan BPJS Kesehatan? Sampaikan di kolom komentar pengalaman menariknya, ya!

Jangan lupa bagikan informasi ini kepada sesama rekan anggota BPJS Kesehatan agar bisa memanfaatkan momentum ini untuk kembali mengaktifkan keanggotaan mereka, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Icheiko Ramadhanty. 21 Agustus 2020. Yuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan-mu, Begini Caranya. Ayobogor.com – https://bit.ly/3l3KG41
  • Danang Sugianto. 20 Agustus 2020. Buruan Bayar Tunggakan BPJSKesehatan, Lagi Ada Keringanan. Finance.detik.com – https://bit.ly/3gdTEbz
  • Indira Murti. 21 Agustus 2020. BPJSKesehatan Beri Keringanan Iuran, yang Masih Nunggak Buruan Bayar. Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com – https://bit.ly/31eplwU
  • Danang Sugianto. 20 Agustus 2020. Beredar Kabar Denda BPJS Kesehatan Dihapus, Masa sih?. Finance.detik.com – https://bit.ly/2E53y2h