Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pembubaran 6 produk Reksa Dana Minna Padi (PT Minna Padi Aset Manajemen) setelah sebelumnya disuspensi.

Kali ini Finansialku akan membahas beritanya. Yuk simak ulasannya berikut ini. selamat membaca!

 

6 Produk Reksa Dana Minna Padi Dibubarkan

OJK telah mengeluarkan surat perintah pembubaran untuk produk reksa dana Minna Padi.

Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober.

Hal ini bermula ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.

Kena Suspensi Lagi! 6 Reksa Dana Minna Padi Dibubarkan OJK 02

[Baca Juga: Hari Libur 2020: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020]

 

Kedua reksa dana tersebut yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka.

Reksa dana terbuka ini berarti unit penyertaan produknya dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.

Di dalam surat OJK yang bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.

Reksa dana lain juga yang harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.

Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.

Minna Padi Aset Manajemen mengelola sekurangnya 10 produk reksa dana, termasuk enam yang harus dibubarkan.

Selain keenam produk itu, produk reksa dana yang dikelola Minna Padi Aset Manajemen adalah Minna Padi Keraton Balanced, Minna Padi Kahuripan Pendapatan Tetap, Minna Padi Indraprastha Saham Syariah, dan Minna Padi Khazanah Pasar Uang Syariah.

Keempat nama reksa dana terakhir tidak diwajibkan bubar, tetapi OJK masih melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi aturan, serta beberapa perintah lain.

Untung Hingga 41 Persen, Ini Top 10 Reksadana Saham Terbaik 02 Reksadana saham 2 - Finansialku

[Baca Juga: Pemerintah Hapus Jabatan Eselon III-V Pada Juni 2020]

 

RD saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% protofolionya berupa saham, sedangkan RD campuran adalah produk reksa dana yang memiliki fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya menjadi berupa obligasi.

Reksa dana sendiri merupakan produk yang mengumpulkan dana publik dan kemudian dikelola manajer investasi untuk kemudian dibelikan efek yang tersedia di pasar modal serta instrument pasar uang.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari dalam menetapkan surat Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu tidak berlaku dengan nomor surat S-1240/PM.21/2019.

Surat bertanggal 21 November 2019 tersebut juga menyatakan kewajiban pembubaran enam reksa dana Minna Padi Aset Manajemen tersebut ditetapkan dengan didasari beberapa undang-undang (UU) dan peraturan.

Jika masih pusing tentang tabungan Anda apakah harus disimpan di bank sepenuhnya atau tidak, Anda dapat menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda.

Salah satu UU itu adalah UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pasal yang memberatkan adalah Pasal 9 ayat 1 huruf k,

“Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.”

 

Perseroan juga masih dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.

Per Oktober, dana kelolaan reksa dana perseroan tercatat di agen penjual reksa dana sebesar Rp6,24 triliun.

Selain pembubaran reksa dana, OJK juga mengharuskan Minna Padi Aset Manajemen untuk memberhentikan Djayadi sebagai direktur utama.

Situs OJK menunjukkan perusahaan dipimpin Djayadi dan Budi Wihartanto sebagai direksi dengan pemegang saham yang terdiri dari Edy Suwarno 81% dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) 18,87%.

 

Ramai Suspensi, Pelaku Reksa Dana Harus Banyak Belajar

Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mendorong agar regulator, investor dan pelaku industri reksa dana menjadikan pembelajaran soal suspensi dan penurunan return signifikan dari sejumlah reksa dana yang dikelola oleh beberapa perusahaan manajer investasi dalam sebulan terakhir.

Kemarin (21/9/19), Direktur Eksekutif APRDI Mauldy Rauf Makmur, mengakui kondisi pasar sekarang ini punya tingkat volatilitasnya sangat tinggi, sementara perusahaan manajer investasi harus pintar memilih portofolio dengan imbal hasil yang tinggi untuk menjaga likuiditas.

Namun, lanjut Mauldy, jika benar ada yang menyalahi peraturan dengan menawarkan janji keuntungan tetap (fixed return) ketika menjual reksa dana saham dan campuran yang sifatnya terbuka, maka hal itu justru menjadi praktik yang tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan investasi.

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Ayo jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • CNBC Indonesia. 22 November 2019. OJK Bubarkan 6 Reksa Dana Minna Padi, Izin Dirut Dibekukan!. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2KKYikf

 

Sumber Gambar:

  • Reksa Dana Minna Padi 01 – http://bit.ly/2XCuz25
  • Reksa Dana Minna Padi 02 – http://bit.ly/2qAtWtY