Apa yang dimaksud dengan repatriasi dan kewajiban investasi saat diberlakukannya pengampunan pajak atau tax amnesty? Berikut ini penjelasan mengenai repatriasi dan kewajiban menginvestasikan dananya.

 

Rubrik Finansialku:

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Repatriasi dan Kewajiban Berinvestasi Sesuai Aturan Pemerintah

Pemerintah Indonesia sedang berusaha menarik dana Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dengan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Apakah Anda sudah pernah mendengar atau memahami kebijakan tersebut? Infografis berikut ini menggambarkan program pemerintah:

Infografis Tax Amnesty dan Pengampunan Pajak - Dirjen Pajak

Infografis Tax Amnesty dan Pengampunan Pajak 3 - Dirjen Pajak

Sumber : Dirjen Pajak

 

Salah satu hal yang dibahas adalah Repatriasi. Apa yang dimaksud dengan repatriasi?

 

Repatriasi adalah menanamkan (menginvestasikan) harta yang diungkap dalam program pengampunan pajak ke dalam instrument investasi yang telah ditentukan.

 

Seberapa besar dana yang akan diterima dari pengampunan pajak dan dana repatriasi?

Infografis Tax Amnesty dan Pengampunan Pajak 3 - KataData Ekonografik

Sumber KataData

 

Berdasarkan dari website KataData, kekayaan Warga Negara Indonesia di luar negeri lebih dari Rp 3.000 Trilliun (Menurut Bank Indonesia Rp 3.417 T, menurut Kementerian Keuangan Rp 11.450 T). Dengan adanya program Tax Amnesty atau pengampunan pajak, diharapkan ada uang hasil repatriasi sebesar Rp 560 T dan penerimaan pajak sebesar Rp 60-80 T. Angka tersebut adalah angka yang besar dan signifikan untuk membantu perkembangan infrastruktur di Indonesia.

 

Dana Repatriasi tersebut akan dikemanakan?

Dana repatriasi atau investasi dapat dilakukan di beberapa produk keuangan, seperti:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Wajib Pajak yang sudah melakukan repatriasi, harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar mengenai:

  1. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
  2. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

 

Laporan penempatan dan investasi Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • tanggal 31 Maret pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  • tanggal 30 April pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak badan, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
  • Sedangkan untuk Laporan realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disampaikan paling lambat pada akhir bulan dilakukannya pengalihan.

 

Sumber Artikel

  • Dirjen Pajak – http://goo.gl/RNfd6R

 

Sumber Gambar

  • Investment – https://goo.gl/4GrNxM

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku