Pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Meski begitu, ada aturan pengecualian mudik.

Ketahui selengkapnya, yuk, dalam artikel Finansialku berikut!

 

Aturan dan Ketentuan Pengetatan Mudik 2021

Pemerintah kian memperketat aturan mudik tahun ini. Jika sebelumnya aturan hanya melarang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kini syarat perjalanan sebelum dan sesudahnya juga diperketat.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam addendum tersebut mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.

Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

 

Aturan dan Ketentuan Lengkap Dari Addendum SE Satgas Covid-19

Berikut ini beberapa aturan dan ketentuan lengkap dari Addendum SE Satgas Covid-19 berdasarkan jenis transportasi yang digunakan:

 

#1 Perjalanan Transportasi Udara

  • Orang yang melakukan perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia

Resmi Berlaku! Ini Aturan Baru Pengetatan Mudik 2021 02 - Finansialku

[Baca Juga: 6 Juta Vaksin Covid-19 Tiba Di Indonesia, Siapa Target Selanjutnya?]

 

#2 Perjalanan Transportasi Laut

  • Orang yang melakukan perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,
  • Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC
  • Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

 

#3 Perjalanan Kereta Api

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

#4 Perjalanan Transportasi Darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,
  • atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Resmi Berlaku! Ini Aturan Baru Pengetatan Mudik 2021 03 - Finansialku

[Baca Juga: Pengusaha Indonesia Buat Alat Rapid Test Corona Murah]

 

Pemeriksaan E-HAC

Pemerintah juga memberlakukan aturan untuk pemeriksaan penumpang udara dan laut melalui (Electronic Health Alert Card) e-HAC.

E-Hac adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang dibuat secara elektronik. Aplikasi ini mendukung kemudahan akses pelayanan kepada calon penumpang dan sebagai bentuk kontrol penyebaran Covid-19.

Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR danisolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Untuk mengisi data, calon penumpang bisa mengunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/ atau mendownload aplikasi EHAC Indonesia yang tersedia di Google Store ataupun Apple Store.

 

Pengecualian Larangan Mudik

Sementara itu, pemerintah juga mengatur mereka yang dikecualikan dalam aturan Peniadaan Mudik.

Diketahui, perjalanan yang diperbolehkan yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didamping oleh 1 orang anggota keluarga Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Perlu dicatat, addendum Surat Edaran berlaku efektif mulai 22 April-5 Mei 2021, dan 18 Mei-24 Mei 2021.

 

Tetaplah terapkan protokol kesehatan; mencuci tangan, memakai makser, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilisasi dan interaksi

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan dan keluarga mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Retia Kartika Dewi. 23 April 2021. Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021. Kompas.com – https://bit.ly/3xgebWx
  • Syahrizal Sidik. 22 April 2021. Tok! Periode Larangan Mudik Diperluas, Ini Aturan Baru Satgas. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3erC2tI
  • 23 April 2021. Aturan ke Luar Kota Makin Ketat Demi Cegah Pemudik Curi Start. News.detik.com – https://bit.ly/3nesJ4l

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3auGF56
  • https://bit.ly/3sHC4mf
  • https://bit.ly/3dJb29Q