Meskipun sering didengar, tetapi mungkin ada banyak orang yang belum mengetahui apakah definisi riba itu. Supaya tidak salah ketika melakukan bisnis maka inilah beberapa hal penting tentang riba.

Yuk, cek dulu apakah yang dimaksud dengan riba itu dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Definisi Riba Adalah

Riba dalam bahasa Arab memiliki arti yang meningkat atau tumbuh dan berlipat ganda.

Riba merupakan salah satu hal paling berbahaya yang diderita masyarakat, karena Riba sama halnya dengan orang kaya memperdaya orang miskin sehingga ia mengambil lebih banyak uang dari orang yang miskin itu dari pada yang ia berikan.

Islam telah menetapkan haram bagi orang-orang yang mengerjakan Riba. Riba bisa dikatakan sebagai penambahan sejumlah uang lagi di luar dari yang dipinjam seseorang. 

Sebagai contoh, Anda meminjam uang di Bank sebesar Rp10 juta dengan dibebankan bunga 2%, maka disaat pengembalian diwajibkan membayar bunga dan pokok hutang sebesar Rp10 juta 200 ribu.

Zaman dahulu riba sangat dilarang dan diberi label hukum yang jelas berbeda dengan jual beli. Karena jual beli menukarkan uang dengan barang yang nilainya dianggap sama atau hampir sama.

Tetapi, bagaimana dengan riba? Nah, inilah perbedaan mendasar mengapa riba tidak diperbolehkan seperti halnya jual beli yang biasa kita lakukan sehari-hari.

banner -kupas tuntas mengenai riba

 

Praktik Riba yang Sering Dilakukan

Apa saja praktik riba dalam kehidupan sehari-hari? Nah, dalam keseharian ada beberapa praktik riba yang kerap terjadi. Kita mungkin sebagian sudah tahu atau ada yang belum tahu.

Ternyata, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dan inilah beberapa uraiannya:

 

#1 Pemberlakuan Bunga Pinjaman Bank Konvensional

Definisi Riba Adalah 02 Riba 2 - Finansialku

[Baca Juga: KPR Syariah Tanpa Riba? Apakah Bisa Membeli Rumah Tanpa Riba?]

 

Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya. Bunga ini merupakan bagian dari riba karena membuat nilai awal dari pinjaman berubah.

Bahkan ada yang jika terus dibiarkan lama bisa mencapai dua kali lipat dari nilai pokok.

Bunga ketika kita meminjam uang di bank adalah termasuk riba sehingga sangat dianjurkan bagi kita untuk tidak sampai membutuhkan pinjaman tersebut.

Karena bagaimanapun juga jika pinjamannya berbunga maka hal ini adalah riba dan tidak bisa dianggap benar.

Kita tidak bisa memaksakan suatu keadaan seperti yang kita harapkan. Karena itu sangat dianjurkan untuk menabung emas saja yang nilainya tidak mengalami penurunan dan inflasi.

 

#2 Menjual Barang yang Tidak Nyata

Menjual barang kepada orang lain tanpa terlebih dahulu memiliki barang itu sendiri disebut. Satu hal ini banyak dilakukan oleh penjual online. Namun demikian, jika sudah benar-benar tahu supplier-nya maka tidak apa-apa.

Yang dikhawatirkan adalah sistem yang merugikan pelanggan. Sebenarnya jika kualitas barang dan harganya seimbang maka tidak akan menimbulkan masalah. Namun, sangat dikhawatirkan risiko ini terjadi akibat kelalaian.

Oleh sebab itu sistem laku bayar sangat dianjurkan dalam meminimalisasi kondisi tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik itu adalah penjual maupun pembelinya.

Semua akan mendapatkan keuntungan berupa uang atau barang yang sesuai dengan harapan.

 

#3 Menjual Barang Online dengan Menipu

Online Pajak, Platform yang Mempermudah Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan 02 Online Pajak 2 - Finansialku

[Baca Juga: Ulasan Tentang Riba Asuransi Syariah, Apakah Ada?]

 

Menjual barang lewat online tanpa memberitahu spesifikasi dan foto barang yang sebenarnya juga merupakan tindakan riba. Karena pembeli tidak mengetahui jenis barang apa yang dijual.

Berbeda halnya jika penjual sudah tahu betul bagaimana kualitas produknya. Mungkin jika harga kw berarti kualitas kw dan harga ori kualitas ori. Sehingga tidak merugikan orang lain.

 

#4 Menaikkan Harga Barang Titipan

Menjual barang titipan dengan menaikkan harga jual sendiri tanpa sepengetahuan si penitip juga termasuk riba. Karena hal ini jelas-jelas tidak memberikan informasi yang nyata kepada pihak yang uangnya diberikan.

Nah, jangan sampai kita melakukan ini ya? Hal ini beda dengan jastip karena kita sudah memberikan “label” kata jasa titip dimana harganya pasti ditambah dengan jasa kita membawa barang tersebut ke customer.

 

Jenis-Jenis Riba

Berikut ini adalah beberapa jenis riba yang ada di dalam dunia jual beli dan hutang piutang. Agar tidak salah langkah ketika melakukan bisnis, inilah beberapa uraian singkatnya.

 

Riba Jual Beli

Riba Jual-beli, dibedakan menjadi 3 bagian:

(1) Riba Al Naseeah yang artinya akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Contoh, membeli rumah disaat belum dibangun, namun diserahkan ketika rumah sudah selesai dibangun.

(2) Riba El Fadl yang artinya pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Contoh, cincin 22 karat 10 gram ditukar cincin 22 karat 11 gram.

(3) Riba Yad yang artinya riba yang terjadi pada transaksi yang tidak menegaskan harga pembayaran apabila transaksi dilakukan dengan penyerahan langsung tunai atau penyerahan tunda.

Baca juga, Riba Fadli adalah Transaksi Haram, Ini Penjelasannya!

 

Contoh, transaksi beli motor yang oleh penjual ditawarkan harga tunai Rp10 juta dan transaksi kredit Rp15 juta kepada pembeli motor tersebut, namun sampai kedua pihak berpisah, belum ada kesepakatan.

 

Riba Hutang Piutang

Riba hutang-piutang ada beberapa jenisnya juga, yaitu:

(1) Riba Qardh yang artinya pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan uang saat mengembalikan. Contoh, pinjam uang Rp100 ribu, minta dikembalikan Rp110 ribu.

(2) Riba Jahiliyah, penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.

Contoh, transaksi kartu kredit membeli barang senilai Rp1 juta dan tidak mampu membayar penuh saat jatuh tempo, maka pengguna kartu kredit diharuskan membayar bunga.

 

Akibat dari Riba

Riba menyebabkan inflasi yang berarti harga komoditas yang tinggi ketika seseorang meminjam riba, itu akan meningkatkan biaya produksi yang mengarah kepada harga barang lebih tinggi.

Oleh karena itu, kita tidak boleh sampai terjerat dalam lingkaran riba yang sangat membuat seseorang tercekik.

Sangat dianjurkan untuk menabung dan berinvestasi ketimbang hutang. Ya, filosofi ini sebenarnya sudah diajarkan lama oleh nenek moyang kita. Tetapi mungkin kita kadang terlalu lapar mata dan membeli di luar kemampuan kita.

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi saham, Anda bisa membaca ebook Panduan Berinvestasi Saham untuk Pemula dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS.

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Setelah membaca artikel ini, maka kita akan lebih memahami tentang definisi riba dan menghindarinya. Ajaklah banyak rekan dan sahabat untuk bersama-sama menghindari riba. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Pengertian Riba Dalam Islam, Jenis-Jenis Riba, Dasar Hukum dan Contoh Riba. Maxmanroe.com – http://bit.ly/2Y1LMRs
  • Admin. 17 Maret 2015. Pengertian Riba dalam Islam dan Macam-macam Riba. Syariahbank.com – http://bit.ly/2ITTjOP
  • Admin. 8 Oktober 2017. Macam Macam Riba dalam Islam dan Hukum Riba. Solusibiaya.com – http://bit.ly/2GYt73t
  • Admin. 22 Juli 2010. Riba Haram dalam Segala Keadaan, Benarkah? Konsultasisyariah.com – http://bit.ly/2GOAnxI

 

Sumber Gambar:

  • Riba 1 – http://bit.ly/2DIzFky
  • Riba 2 – http://bit.ly/2GYvwLx