Apakah Anda sudah memiliki asuransi syariah? Apa itu riba asuransi syariah?

Polemik asuransi memang sudah menjadi hal yang umum, lalu bagaimana dengan kehadiran asuransi syariah? Apakah membuat polemik mengenai asuransi ini semakin ramai?

Mari kita simak ulasan mengenai adakah riba asuransi syariah itu.

 

Asuransi Syariah

Jika Anda sudah memahami tentang keamanan keuangan, maka asuransi menjadi elemen yang penting dalam mencapai keamanan keuangan. Seperti yang sudah sering dijelaskan, bahwa keamanan keuangan ini terdiri dari dana darurat dan manajemen proteksi.

Ketika Anda sudah memenuhi dana darurat, maka selanjutnya Anda akan menyiapkan asuransi, baik untuk Anda maupun keluarga Anda.

Asuransi diperlukan untuk membantu dalam melindungi diri dan keluarga Anda saat keadaan buruk menimpa Anda.

 

Fungsi utama dari asuransi ini adalah untuk meminimalkan kerugian dari suatu kejadian buruk yang menimpa Anda. Artinya, asuransi ini pada dasarnya memiliki manfaat perlindungan bagi siapa saja yang terdaftar sebagai peserta asuransi.

Produk asuransi yang beredar di Indonesia pun sudah beragam, ada asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Kehadiran asuransi syariah ini sebenarnya menjadi alternatif lain untuk masyarakat Indonesia yang menginginkan produk keuangan yang syariah.

Lalu, apakah itu asuransi syariah Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang.

Ulasan Tentang Riba Asuransi Syariah, Apakah Ada 02 Asuransi Syariah - Finansialku

[Baca Juga: Daftar Asuransi Syariah di Indonesia (Asuransi Jiwa dan Kesehatan) yang Dapat Menjadi Pertimbangan Anda]

 

Usaha tersebut dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dimana dalam asuransi syariah ini diberlakukan sebuah sistem yaitu para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah.

Bisa dikatakan bahwa peranan asuransi syariah ini hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Lalu apakah asuransi syariah masih memiliki riba?

banner -kupas tuntas mengenai riba

 

Apakah Ada Riba Asuransi Syariah?

Pengamat ekonomi syariah, M. Syakir Sula menjelaskan bahwa di Indonesia masih ada kalangan yang menyebut asuransi syariah masih haram. Jangankan yang konvensional dibilang haram, yang syariah pun masih sama dianggap haram.

Kalangan tersebut hanya menggunakan referensi-referensi yang sudah ketinggalan zaman, sehingga tidak mengalami perubahan.

Syakir pun menjelaskan bahwa secara konsep asuransi syariah terdiri dari sekumpulan orang yang ingin saling membantu, saling melindungi, menjamin dan bekerja sama dengan cara mengeluarkan dana Tabarru.

Ulasan Tentang Riba Asuransi Syariah, Apakah Ada 03 Asuransi Keluarga - Finansialku

[Baca Juga: Beberapa Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Tentang Asuransi Syariah]

 

Dana tabarru ini merupakan kumpulan dana yang dikumpulkan peserta yang memiliki tujuan untuk membayar santunan kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak.

Jika dalam asuransi konvensional, dana tabarru ini lebih dikenal dengan premi. Syakir pun menambahkan bahwa dalam asuransi syariah ini terdapat dua bisnis yang dijalankan.

Bisnis yang dijalankan adalah tolong menolong (Taawun) dan bisnis (Tabarru). Bisnis yang disebut-sebut masih haram adalah asuransi syariah yang berbasis bisnis seperti produk unitlink.

Dalam produk unitlink ini sendiri, dana yang digunakan untuk investasi dan dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan imbal hasil dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Syakir pun menjelaskan seperti berikut:

“Yang unsur bisnis saja masih dikatakan haram. Tapi dalam asuransi kan tidak mungkin bisnis saja dan pasti ada tolong menolongnya. Apa bisa dikatakan haram? Sesuai teori asuransi, kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syariah itu kan sesuai dengan syariah, seperti akad muharabah dan akad ujrah.”

 

Islam sendiri tidak melarang Anda untuk memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Hal ini dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah.

Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat agama Islam. Berikut adalah fatwa asuransi syariah yang dijelaskan oleh MUI:

 

#1 Bentuk Perlindungan

Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadi risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.

Salah satu upaya solusi yang bisa dilakukan adalah dengan memiliki asuransi yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah.

Asuransi dibutuhkan guna perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial yang risikonya tidak dapat diprediksi.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku 

 

#2 Tolong Menolong

Fatwa MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi  risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

 

#3 Kebaikan

Kebaikan dalam asuransi syariah ini dapat dilihat dari akad tabarru’. Secara harfiah, tabarru’ diartikan sebagai kebaikan.

Aturan tabarru’ ini adalah, jumlah dana premi yang terkumpul disebut hibah yang nantinya akan digunakan untuk kebaikan, yaitu klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

Besarnya premi ini dapat ditentukan melalui rujukan yang ada.

Contohnya, merujuk pada tabel mortalita untuk menentukan premi pada asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk menentukan premi pada asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.

 

#4 Berbagi Risiko dan Keuntungan

Dalam asuransi syariah, risiko dan keuntungan dibagi rata ke orang-orang yang terlibat dalam investasi.

Dengan berbagi risiko dan keuntungan ini dinilai cukup adil dan sudah sesuai dengan syariat agama karena menurut MUI, asuransi seharusnya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil.

Risiko yang diartikan dalam asuransi syariah ini adalah risiko yang terjadi pada salah satu peserta asuransi yang terkena musibah, maka ganti rugi (klaim) yang didapat dari peserta asuransi yang lain.

Ulasan Tentang Riba Asuransi Syariah, Apakah Ada 04 Puzzle Asuransi - Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Membeli Asuransi, Ada Baiknya Anda Membaca 8 Keuntungan Asuransi Syariah!]

 

Maka dapat dikatakan juga bahwa jika seseorang peserta mendapat musibah, maka peserta lain juga akan ikut merasakannya. Hal ini pun sama dengan keuntungan yang didapat.

Dalam asuransi syariah, keuntungan yang didapat dari hasil investasi premi dalam akad mudharabah dapat dibagi-bagikan kepada peserta asuransi dan tentu saja disisihkan juga untuk perusahaan investasi.

 

#5 Bermuamalah

Muamalah ini adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara manusia. Menurut MUI, asuransi juga termasuk bagian dari bermuamalah karena melibatkan manusia dalam hubungan finansial.

 

Semua aturan dan tata caranya tentu saja sudah harus sesuai dengan syariat Islam. Jadi dalam berpartisipasi dalam bermuamalah, Anda sudah dianggap ikut serta dalam menjalani perintah agama.

 

#6 Musyawarah Asuransi

MUI menegaskan dalam ketentuan berasuransi, jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

 

#7 Akad dalam Asuransi Syariah

Dalam fatwa MUI mengenai asuransi syariah ini juga, MUI menegaskan tentang aturan akad yang digunakan dalam asuransi. Akad yang dimaksud ini adalah perikatan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.

Di dalam akad asuransi ini, tidak boleh terdapat unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat, karena tujuan akad adalah saling tolong-menolong dengan mengharapkan ridha dan pahala dari Allah.

 

Asuransi Syariah Sudah Diawasi Oleh MUI

Anda tidak perlu lagi khawatir jika asuransi syariah masih memiliki riba, asuransi syariah ini sudah diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan syariat Islam. Asuransi syariah ini tidak hanya diawasi oleh OJK, tetapi oleh MUI dan Dewan Pengawas Syariah.

Ulasan Tentang Riba Asuransi Syariah, Apakah Ada 05 Keluarga Aman - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Yakin Tidak Mau Ikut Asuransi? Ini Dia Keuntungan Asuransi Syariah]

 

Semua aturan dan bisnis yang dilakukan, pasti sudah sesuai dengan syariat Islam. Jika Anda ingin mengetahui berapa banyak uang pertanggungan yang Anda perlukan untuk asuransi Anda.

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Anda bisa membaca dan mempelajari ebook tentang Perencanaan Keuangan untuk Usia 30an di bawah ini. Anda bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengklik link di bawah ini:

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Setelah membaca artikel ini, saya yakin Anda telah mengetahui bahwa tidak ada riba dalam asuransi syariah.

Bagikan informasi ini kepada teman atau saudara Anda yang belum mengetahui bahwa tidak ada riba dalam asuransi syariah yang bermanfaat untuk Anda. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Sylke Febrina Laucereno. 7 Maret 2018. Apakah Ada Riba di Asuransi Syariah?. Finance.detik.com – https://goo.gl/s3TJpV

 

Sumber Gambar:

  • Menggenggam Asuransi – https://goo.gl/eeQaqp
  • Asuransi Syariah – https://goo.gl/sJ4CfT
  • Asuransi Keluarga – https://goo.gl/2anmWA
  • Puzzle Asuransi – https://goo.gl/MhBneG
  • Keluarga Aman – https://goo.gl/g4Ws3Y