Gak mau terkena risiko kerusakan harta? Coba lihat asuransi dan manfaatnya untuk melindungi kamu dari kerusakan benda berharga.

Agar dapat merasakan benefit dan menikmati manfaatnya, mari mengenal lebih jauh mengenai asuransi, terutama asuransi yang menangani risiko kerusakan harta berharga Anda.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Quiz: Menurutmu, Apa Alasan Harus Punya Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda?

Kali ini, Finansialku penasaran nih sebenarnya apakah Anda merasakan butuhnya sebuah asuransi, terutama viewers situs Finansialku.

Nah, oleh karena itu Finansialku disini ingin mengajak Anda bermain quiz kecil soal asuransi kerusakan. Berikan jawaban Anda dengan langsung berikan jawaban pada setiap nomornya berikut ini ya:

[viralQuiz id=65]

 

Nah, setelah mengisi quiz-nya, saya yakin kamu mulai sadar betapa pentingnya memiliki asuransi kerusakan ini. Memang betul mayoritas orang tidak menganggap bahwa asuransi itu penting.

Namun apakah kamu sadar dengan pentingnya asuransi sebagai rencana cadangan apabila terjadi sesuatu yang tidak terduga?

Quiz_ Menghindari Risiko Kerusakan Harta_ Coba Asuransi Deh 002

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

 

Untuk itu, saya ingin membukakan matamu agar kamu tahu betapa pentingnya asuransi tersebut, terutama asuransi kerusakan. Finansialku akan menjabarkan mengenai pentingnya memiliki asuransi kerusakan berikut ini:

 

Mengapa Perlu Asuransi? Terutama Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda

Memikirkan kehidupan memang cukup sulit, oleh karena itulah banyak yang menolak untuk mempersiapkan masa depannya. Mayoritas orang cenderung hanya memikirkan hari ini, tanpa peduli apa yang akan terjadi kelak.

Tetapi sayangnya hal ini sangatlah berisiko.

Sebagai contoh, bayangkan apabila kamu belum memiliki asuransi, dan kamu belum punya dana darurat. Kemudian suatu hari rumahmu terkena bencana sehingga membutuhkan banyak biaya untuk renovasi.

Bagaimana solusinya? Kemungkinan besar kamu akan berusaha meminjam atau berutang. Tapi apakah kamu rela menghabiskan usia untuk melunasi utang-utang tersebut?

Oke, sebelum masuk membahas asuransi ini lebih lanjut, kamu sudah tahu kan, bahwa dalam perencanaan keuangan ada urutan prioritas keuangan yang harus kamu sediakan?

Kalau kamu belum tahu, cobalah baca buku Make A Plan and Get Your Financial Dreams Come True yang bisa kamu pesan melalui tombol di bawah ini.

Review Buku Make A Plan And Get Your Financial Dreams Come True 02 - Finansialku

 

Kamu juga bisa langsung mempraktikkan apa yang ada di buku dengan aplikasi Finansialku untuk lebih mengerti lagi mengenai keuangan.

Nah, dari sini kita tahu bahwa asuransi itu penting untuk menghindari kejadian seperti itu. Tapi dari segi apa asuransi bisa membantumu mengatasi hal ini?

Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992:

  • Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

Dengan kata lain, asuransi akan melindungi aset berhargamu, misalnya kesehatan, kendaraan bermotor, atau bahkan jiwa.

Berbeda dengan dana darurat, asuransi merupakan sebuah perjanjian dengan perusahaan asuransi dimana kamu akan membayar polis pada periode tertentu dan akan menerima benefitnya saat dibutuhkan.

Tujuannya dari asuransi adalah untuk mengalihkan atau memindahkan risiko keuangan (risk transfer).

Quiz_ Menghindari Risiko Kerusakan Harta_ Coba Asuransi Deh 03

[Baca Juga: Pilih Kredit Emas atau Nabung Emas? Belinya di Pegadaian Atau Bank Syariah?]

 

Maksudnya adalah, jika dalam periode atau waktu pertanggungan, terjadi risiko pada orang yang membeli asuransi (tertanggung), maka perusahaan asuransilah yang akan membayarkan uang pertanggungan tersebut.

Asuransi disini berfungsi sebagai pengaman saat terjadi sesuatu. Asuransi juga perlu disiapkan sebelum kamu lanjut melangkah ke investasi. Asuransi dibutuhkan apabila ternyata dana darurat Anda tidak mencukupi.

Pada intinya ada tiga hal yang perlu kamu siapkan. Pertama-tama adalah dana darurat dahulu, kemudian baru dilanjutkan dengan asuransi, dan barulah melangkah ke investasi.

Nah, risiko yang dapat timbul sebenarnya ada bermacam-macam, oleh karena itu jenis asuransi pun beragam. Pada dasarnya risiko dibagi 3, yaitu risiko murni, risiko spekulatif, dan risiko individu.

Risiko individu kembali dibagi menjadi 3, yakni risiko pribadi, risiko harta benda, dan risiko tanggung gugat.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas soal asuransi harta benda (property insurance).

Quiz_ Menghindari Risiko Kerusakan Harta_ Coba Asuransi Deh 05

 [Baca Juga: 3 + 1 Prinsip Investasi Syariah yang Harus Diketahui oleh Calon Investor. Sudah Tahukah Anda Apa yang Dimaksud Riba?]

 

Asuransi harta benda atau property insurance merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda dengan risiko atau bahaya kebakaran, pencurian, tenggelam, dan sebagainya.

Jadi disini harta benda (property) mengacu pada setiap benda materi fisik dimana kerugian atau kerusakan yang tak dapat diketahui dengan pasti terjadi atasnya.

Dalam konteks ini, tidak ada pembedaan legal antara real property (properti yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan) dan personal property (benda yang bersifat temporary atau dapat bergerak yang berlawanan dengan tanah).

Singkatnya, semua properti yang insurable atau dapat diasuransikan adalah properti yang mengalami kerusakan atau kehilangan, kecuali:

  • Property yang menjadi milik seseorang yang, pada saat kontrak enemy alien (musuh masyarakat); tetapi barang-barang yang dibeli dari enemy alien dapat diasuransikan (Bell v Gilson 1798)
  • Property yang diasuransikan bertentangan dengan kebijaksanaan publik, misalnya barang yang diperoleh dari hasil perampokan atau pencurian.

 

Nah, jadi kesimpulannya disini asuransi harta benda adalah mekanisme pengalihan risiko, di mana perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada pihak lain, dengan sejumlah premi yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian, ketidakpastian kerugian itu diahlihkan kepada asuransi.

Quiz_ Menghindari Risiko Kerusakan Harta_ Coba Asuransi Deh 5

[Baca Juga: Mau Investasi Syariah dan Menguntungkan, Coba Cek SUKRI SR-009 yang Memberikan Kupon 6,9 Persen]

 

Dengan demikian, asuransi bukan hanya sebagai tindakan preventif untuk kejadian tak terduga. Namun dapat kamu manfaatkan untuk hal lain misalnya untuk kontrol kerugian, tabungan, dan lain-lain.

Jadi, jangan lagi beralasan, “Ah, saya tidak perlu asuransi. Saya kan orangnya teliti, jadi tidak mungkin harta benda saya mengalami kerusakan.”

Asuransi selalu dibutuhkan bagi semua orang, terutama mereka yang memiliki tanggungan. Yuk mulai melihat asuransi secara menyeluruh.

 

Tertarik Mengajukan Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda?

Setelah mengenal asuransi kerusakan harta benda (property insurance) lebih dalam, apakah kamu tertarik untuk ikut menikmati benefitnya?

Tentunya asuransi selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik dan mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabahnya.

Jadi, jangan pernah memandang sebelah mata akan pentingnya asuransi. Yuk lindungi dirimu dan harta bendamu mulai dari sekarang!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai asuransi kerusakan harta benda lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Pentingnya asuransi ini masih dirasakan banyak orang, mungkin beberapa di antaranya adalah teman-temanmu.

Oleh karena itu, ayo bagikan artikel ini untuk turut membantu mencerdaskan masyarakat mengenai keuangan.

 

Sumber Referensi:

  • Sinar Mas. Praktek Asuransi 101
  • Lizza Suzanti. Asuransi. File.upi.edu – http://bit.ly/2rMY3OW
  • Arie Pratama. 26 Maret 2010. Asuransi Harta Benda. Lulusujianaamai.wordpress.com – http://bit.ly/37pd3Dc

 

Sumber Gambar:

  • Risiko Kerusakan Harta 01 – http://bit.ly/37eK0lF
  • Risiko Kerusakan Harta 02 – http://bit.ly/2CRsgid
  • Risiko Kerusakan Harta 03 – http://bit.ly/2CUGMWm
  • Risiko Kerusakan Harta 04 – http://bit.ly/2KwTgbb
  • Risiko Kerusakan Harta 05 – http://bit.ly/37dH4FP