Sobat Finansialku harus baca risiko pinjaman online ini sebelum benar-benar melakukan pinjaman secara online berikut.

Simak selengkapnya di artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Risiko Pinjaman Online

Hadirnya pinjaman online rasanya seperti menghembuskan angin segar bagi masyarakat. Pinjaman online menawarkan banyak kemudahan dalam melakukan kredit apa saja.

Namun terlepas dari itu, Sobat Finansialku harus tahu sejumlah risiko daari pinjaman online atau disebut pinjol tersebut.

Pinjol bisa saja jadi cara alternatif untuk memenuhi kebutuhan Sobat Finansialku sekalian. Namun, perlu diketahui ada konsekuensi yang bakal menerpa saat mengakses pinjol tersebut.

Pertama, tentu saja siapa pun yang melakukan pinjaman akan berurusan dengan utang.

Kedua, data pribadi pasti terdaftar dalam aplikasi yang belum terjamin kerahasiaannya, sehingga privasi Sobat Finansialku akan hilang.

Tidak sedikit orang yang pernah melakukan pinjaman online menerima intimidasi, seperti pelecehan nama baik dari penagih saat pembayaran tidak melebihi tempo bayar yang ditentukan.

Parahnya lagi, orang-orang yang berada di sekitar mereka akan terkena getahnya jika ada masalah dengan pembayaran.

Tidak sedikit kasus teror yang ada karena temannya tidak kunjung membayar utang pinjaman online.

Risiko Pinjaman Online 01 - Finansialku

[Baca Juga:  5 Cara Mudah Melunasi Utang Ala Mahasiswa]

 

Lalu, dari mana penagih tersebut mendapatkan nomor telepon orang-orang di sekitaran si peminjam?

Ternyata nomor ini dapat terlacak saat pertama kali peminjam menyerahkan nomor telepon untuk keperluan pendaftaran.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pencurian data pribadi selama tahun 2019 banyak dilakukan bukan hanya oleh industri perbankan saja.

Aduan rupanya datang dari bidang e-commerce dan financial technology (fintech), khususnya pinjaman online.

Maraknya kasus pencurian data pribadi ini menjadi perhatian pemerintah untuk merancang Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Pada 24 Januari 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tersebut.

RUU PDP mengatur sanksi bagi yang melanggar berupa denda terbesar Rp70 miliar serta pidana penjara paling lama 7 tahun.

Hanya saja, peraturan ini tidak membebaskan para peminjam online dari utang pinjol yang membelit, namun setidaknya sudah ada hukum yang memayungi hal ini.

Anto Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan;

“Kalau memang benar ada perusahaan yang sudah terdaftar di OJK tapi melakukan pelanggaran, bisa telepon ke 157, tapi harus bisa dibuktikan,”

 

Nah, selain yang tertulis di atas, Finansialku merangkum lima risiko yang perlu Sobat Finansialku pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

banner -yuk bebaskan diri dari jeratan utang pinjaman online (1)

 

#1 Bunga yang Berlipat

Jika Sobat Finansialku merasa pinjol tidak memberikan bunga yang besar, itu salah besar. Perusahaan pinjaman online menerapkan bunga tinggi karena risiko pinjaman yang juga tinggi.

Minimnya syarat pengajuan pinjamanlah yang membuat risikonya tinggi. Perusahaan pinjaman mana pun tentu saja tidak akan memberikan bunga rendah untuk sesuatu yang riskan seperti ini.

Oleh sebab itu, hitung lagi berapa besaran total yang harus dibayarkan jika Sobat Finansialku mau melakukan pinjaman online.

 

#2 Data Pribadi Cenderung Disalahgunakan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sebelum mengajukan pinjaman online Sobat Finansialku harus menyerahkan data pribadi, seperti dokumen sampai nomer telepon.

Dari data inilah pihak pinjol mendapatkan kontak teman, saudara, bahkan bos atau atasan di kantor.

Pilih KTA atau Pinjaman Online, Mana yang Lebih Menguntungkan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ngeri! Utang Pinjaman Online Bisa Bisa Naik 50 Kali Lipat!]

 

Saat pembayaran tidak lancar, pihak pinjol tidak akan segan untuk menghubungi mereka untuk membuat Sobat Finansialku yang meminjam merasa malu dan cepat melunasi utang.

Akan sangat memalukan jika bosmu ikutan kena tagih pinjamanmu, bukan?

Oleh karena itu, jika Sobat Finansialku benar-benar membutuhkan pinjaman online, pelajari dulu perusahaannya, jangan sampai salah pilih.

 

#3 Proses Pencairan Lama

Sobat Finansialku mungkin memiliki anggapan bahwa pencairan di pinjaman online secepat kilat, namun nyatanya tidak seperti itu.

Jangan berharap banyak dengan perusahaan pinjol karena prosesnya sama saja dengan meminjam di tempat pinjaman lainnya, hanya bentuknya saja yang bisa diakses secara online.

 

#4 Berurusan dengan Penagih

Seperti yang sudah dituliskan di atas, ketika melakukan peminjaman, artinya Sobat Finansialku berurusan dengan utang, dan utang harus dibayar.

Jika penghasilan Sobat Finansialku tidak tetap, melakukan pinjaman dapat berakhir buruk karena besarnya kemungkinan tidak bisa bayar pinjaman.

Saat pembayaran tidak lancar, penagih mungkin akan menyakiti Sobat Finansialku secara verbal.

Belum lagi, seperti yang dijelaskan di poin kedua, penagih bisa menghubungi siapa pun agar utang cepat dibayar, entah itu pasanganmu, orang tuamu, temanmu, bahkan atasanmu.

Sobat Finansialku tentunya tidak mau hal memalukan tersebut terjadi bukan?

 

#5 Perusahaan Pinjaman Online Belum Legal Sepenuhnya

Karena banyaknya peminat, perusahaan pinjaman online menjamur di mana-mana. Tapi, ternyata tidak semua diawasi oleh OJK.

Jadi jika Sobat Finansialku benar-benar membutuhkan fasilitas pinjaman, cermati dulu perusahaan pinjol tersebut, apakah terdaftar di OJK atau tidak.

Caranya, masuk ke situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disitu tertera daftar nama perusahaan fintech apa saja yang terdaftar di OJK.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup Ebook Karyawan

 

Pikirkan Risiko Sebelum Melakukan

Itulah hal-hal yang perlu Sobat Finansialku ketahui dan perhatikan sebelum meminjam pada perusahaan pinjol. Check dan recheck sebelum benar-benar melakukan pinjaman online.

Namun, sebagai situs edukasi finansial, Finansialku.com mengimbau Sobat Finansialku sekalian untuk menjauhi utang pinjaman, terutama untuk pinjaman konsumtif.

Jika saat ini Sobat Finansialku sedang tidak dalam keadaan berutang atau membutuhkan pinjaman, Sobat Finansialku bisa mulai mengumpulkan dana darurat agar jika suatu saat membutuhkan uang dalam jumlah yang cukup besar, dananya sudah ada dan tidak perlu mencari pinjaman.

Bagaimana caranya? Ada aplikasai Finansialku, aplikasi yang bisa Sobat Finansialku unduh secara gratis di Google Play Store maupun Apple Apps Store atau dengan klik ikon-ikon berikut.

playstore icon
appstore icon

 

Aplikasi ini akan membantu Sobat Finansialku sekalian dalam mencatat, menganggarkan, merencanakan, berinvestasi, mempelajari hingga berkonsultasi mengenai keuangan.

Jika saat ini Sobat Finansialku sedang terjerat dalam utang pinjaman online, Perencana Keuangan Bersertifikat dari Finansialku dapat membantu Sobat Finansialku.

Hubungi Perencana Keuangan kami melalui fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau buat janji untuk bertemu melalui Whatsapp di nomor +62 819-1151-6119.

 

Pinjaman Online mungkin menjadi salah satu pilihan untuk keadaan darurat Sobat Finansialku, namun sebelum memutuskan untuk meminjam, perlu juga untuk tahu risiko yang bisa terjadi.

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku sekalian? Kalian bisa tuliskan dalam kolom komentar di bawah ini. Semoga artikel ini bermanfaat. Tabik!

 

Sumber Referensi:

  • Rifa Yusya Adillah. 17 Februari 2020. Hidup Terancam Setelah Data Pribadi Dicuri. Merdeka.com – https://bit.ly/2vHGy4N
  • Admin. 28 Juli 2018. 10 Resiko Pinjaman Online Wajib Dipahami Semua Peminjam. https://bit.ly/2Huq8zc