Selain mengatur jatah cuti melahirkan RUU Ketahanan Keluarga menuai polemik publik, kok bisa?

Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

RUU Ketahanan Keluarga Mengatur Jatah Cuti Melahirkan

Pemerintah sedang menggodok beberapa Rancangan Undang-Undang, salah satunya Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.

Namun RUU Ketahanan Keluarga ini menjadi polemik dan kontroversi publik, terutama pasangan suami istri.

Pasalnya, RUU ini menyinggung perihal jatah cuti hamil. Hak tersebut dijamin dalam pasal 29 ayat (1).

Selain cuti hamil, pasal itu juga menjamin hak perempuan pekerja untuk menyusui dan mendapat bantuan pengasuhan anak selama bekerja.

RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi Publik! Kenapa_ 01

[Baca Juga: Begini Nih Perhitungan Upah Lembur Sesuai Undang-Undang]

 

Pasal 29 ayat (1) RUU Ketahanan Keluarga Berbunyi:

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

  1. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;
  2. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
  3. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan
  4. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

 

Jatah cuti melahirkan juga bakal diatur untuk suami, hanya saja jumlahnya tidak disebutkan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 Ayat (2), yang berbunyi:

(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memfasilitasi suami yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan, istri atau anaknya sakit atau meninggal.

Rancangan Undang-undang ini diusulkan oleh lima orang anggota DPR dari empat fraksi yang berbeda.

Diantaranya, yakni dari Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani. Anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti.

Ada juga anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Dari proses RUU Ketahanan Keluarga ini, tak sedikit masyarakat berasumsi bahwa aturan-aturan yang terbubuh terlalu mengurusi ranah privasi.

Beberapa aturan yang menuai perdebatan meliputi pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, istri wajib mengurusi rumah tangga dan kewajiban melapor bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Komnas HAM mengingatkan kepada para pembuat kebijakan dan juga publik secara umum bahwa saat ini Indonesia adalah anggota Dewan HAM, sehingga sudah seharusnya rancangan kebijakan yang akan dihasilkan sesuai standar dengan prinsip dan norma hak asasi manusia,” Kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung, sebagaimana melansir dari Kompas.com, Jumat (21/02).

 

Ebook Mommy & Money: Panduan Cara Mengatur Keuangan IBU RUMAH TANGGA

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Ebook Mommy and Money

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku tentang Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga itu? Anda bisa tuangkan pendapat pada kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan juga informasi ini kepada kawan dan sanak saudara. Semoga bemanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Dani Prabowo. 20 Februari 2020. Ketentuan Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal Per Pasal. Kompas.com – https://bit.ly/2T14I2a
  • Bintang Pradewo. 21 Febuari 2020. RUU Ketahanan Keluarga Bisa Sebabkan Perempuan Takut Nikah. Jawapos.com  – https://bit.ly/39PdS8D
  • Adhi Muhammad Dayono. 19 Febuari 2020. RUU Ketahanan Keluarga: Istri Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan. Kumparan.com – https://bit.ly/2VgvfuO

 

Sumber Gambar:

  • Mom – http://bit.ly/3c1neA7