Apa sanksi tidak bayar pajak penghasilan? Bagaimana cara yang tepat untuk bisa taat pajak supaya tidak terkena sanksi tersebut?

Kali ini Finansialku akan membahas tentang sanksi tidak bayar pajak penghasilan.

Yuk simak artikel berikut supaya tidak sampai kena sanksinya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pajak Penghasilan: Harus Dibayar Sesuai Kriteria

Bagi seseorang yang sudah memiliki pendapatan karena telah bekerja, maka sebaiknya jangan sampai tidak membayar pajak penghasilan.

Tentunya, hal ini perlu dilakukan sesuai dengan kriteria aturan yang berlaku.

Lapor SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan agar tidak terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah akan memberikan sanksi terhadap orang yang tidak melaporkan SPT tahunan karena dianggap telah lalai dan tidak mengabaikan.

Pelaporan ini penting untuk dilakukan karena memang sifatnya wajib, meskipun pajak telah dibayarkan oleh pihak kantor.

Ada banyak alasan yang diberikan oleh orang yang tidak mengurus SPT ini diantaranya adalah ribet. Padahal ini merupakan suatu kewajiban Anda yang sudah bekerja.

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Kewajiban Wajib Pajak Terkait dengan SPT

SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan menurut peraturan perundang-undangan.

Informasi yang bisa diperoleh dari SPT adalah berapa besaran pajak yang harus dibayar serta pelaporannya.

Wajib pajak memiliki tiga kewajiban terkait dengan SPT miliknya, yaitu:

  • Melaporkan masa SPT bulanannya.
  • SPT tahunan yang terdiri dari PPh badan, PPh 21 serta PPh pribadi.
  • Melunasi utang pajak seperti yang tertuang di dalam SPT seseorang

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan

Seseorang harus menyadari kapan batas waktu yang telah diatur untuk melakukan pembayaran pajak. Pelaporan mengenai pajak penghasilan ini juga harus dilakukan agar tidak melanggar hukum serta harus memperhatikan waktunya.

Seseorang yang menjalankan kewajibannya terkait dengan pembayaran serta pelaporan pajak ini harus memperhatikan batasan waktu yang diberikan. Saat membayar ataupun melaporkan pajak penghasilannya jangan sampai lebih dari batas waktu yang ditentukan.

Sanksi Tidak Bayar Pajak Penghasilan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mau Bisnis Investasi Emas? Ketahui Dulu Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Beli Emas]

 

Ada berbagai penyebab yang membuat seseorang melebihi batas waktu pembayaran serta pelaporan pajak penghasilan, diantaranya adalah karena lupa, tidak tahu, dan alasan lain sebagainya.

Semua hal tersebut harus Anda hilangkan agar Anda tidak terkena sanksi dari negara.

 

#1 Batas Waktu Pembayaran serta Pelaporan Orang Pribadi

Batas pembayaran serta pelaporan SPT ini diatur dalam PPh 21 untuk orang pribadi.

Batas waktu yang ditentukan adalah paling lambat 3 bulan setelah batas akhir dari tahun pajak, yakni tanggal 31 Maret.

 

#2 Batas Waktu Pembayaran serta Pelaporan Badan Usaha

Untuk badan usaha maka diatur dalam PPh 22 yang berbeda dengan orang pribadi.

Badan usaha harus membayar serta melaporkan pajak penghasilannya terhitung paling lambat adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April.

Pajak-Final-UMKM-Turun,-Pemerintah-Akan-Terbitkan-Mini-Tax-Holiday-2-Finansialku

[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]

 

Sanksi Tidak Bayar Pajak Penghasilan

Peraturan yang mengatur tentang sanksi dari pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 28/2007. UU tersebut merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan mengenai sanksi dari keterlambatan maupun tidak melaporkan SPT ini tentu harus diperhatikan oleh seluruh wajib pajak.

Sebagai warga negara yang baik, usahakan untuk selalu melaporkan SPT tahunan. Pada saat ini, negara telah menyediakan fasilitas online sehingga membuat masyarakat sangat mudah membuat SPT ini.

 

#1 Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan PPh 21

Seorang wajib pajak pribadi diharuskan tidak terlambat apalagi jika sampai tidak melaporkan SPT. Sanksi yang akan diterima berdasarkan PPh 21 adalah mendapatkan denda sebesar Rp100.000.

Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar Rp500.000.

Sedangkan denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya, yakni sebesar Rp100.000.

 

#2 Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan PPh 22

Pada PPh 22 mengatur mengenai sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap badan usaha.

Sanksi ini berupa denda sebesar Rp1.000.000 yang sangat berbeda dengan denda wajib pajak pribadi. Untuk menghindari sanksi ini, maka diharapkan perusahaan jangan sampai tidak melaporkan SPT tahunan.

Mengenal-Jenis-Jenis-Pajak-di-Indonesia-1-Finansialku

[Baca Juga: Financial Hacks! Atur Uang Sebelum Uang Mengatur Anda]

 

#3 Sanksi Administrasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

Ada lagi sanksi yang diberikan untuk surat pemberitahuan tentang masa pajak pertambahan nilai. 

Surat yang satu ini mengharuskan untuk mengeluarkan uang sebesar Rp500.000. Denda yang diberikan untuk surat pemberitahuan masa lainnya adalah sebesar Rp100.000.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

#4 Orang yang Bebas Sanksi Pajak

Pemerintah memberikan kemudahan dengan tidak memberikan denda dari sanksi administrasi. Kekhususan ini diberikan pada wajib pajak yang terlambat ataupun tidak melaporkan SPT tahunan antara lain sebagai berikut

  1. Orang yang sudah meninggal.
  2. Orang yang sudah tidak bekerja. Mereka yang dahulunya memiliki usaha kemudian sudah berhenti juga tidak diberi sanksi oleh pemerintah.
  3. Warga negara asing yang telah meninggalkan Indonesia. Perusahaan yang sudah tidak melakukan usaha meskipun belum bubar juga tidak mendapatkan sanksi dari pemerintah.
  4. Badan usaha yang sekarang sudah tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia.
  5. Orang yang mengalami musibah berupa bencana. Aturan mengenai hal ini adalah didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.
  6. Korban dari kerusuhan, kebakaran, ledakan bom, perang serta kegagalan sistem komputer perpajakan negara.

 

Taat Pajak, Bebas Sanksi

Sebagai warga negara yang baik maka usahakan selalu taat kepada segala aturan dari pemerintah, terutama tentang pajak.

Jika Anda melakukan hal ini secara rutin, maka Anda atau perusahaan terbebas dari sanksi administrasi pajak.

Taat pajak juga membuat negara semakin memiliki anggaran yang berguna menyejahterakan rakyat.

 

Ingat, jangan pernah terlambat atau tidak bayar pajak penghasilan!

Karena informasi ini sangat penting, maka jangan lupa bagikan kepada rekan yang juga merupakan seorang wajib pajak, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Surtan Siahaan. Ini Sanksinya Jika Anda Tidak Melakukan Pembayaran Pajak. Online-pajak.com – https://goo.gl/N2hLqs

 

Sumber Gambar:

  • Sanksi Tidak Bayar Pajak Penghasilan 01 – https://goo.gl/51UTfC
  • Sanksi Tidak Bayar Pajak Penghasilan 02 – https://goo.gl/3Evaze