Kelas standar BPJS Kesehatan akan diterapkan pada tahun depan. Lantas, bagaimana ketentuan ruangan rawat inapnya? Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Pemerintah Menetapkan Ketentuan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Pemerintah menetapkan kelas standar BPJS Kesehatan yang akan berlaku tahun depan. Akan tetapi, dibalik keputusan ini, sebagian masyarakat mengkhawatirkan adanya diskriminasi serta pelayanan yang kurang baik nantinya.

Menyikapi sekaligus mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit supaya pasien BPJS tetap mendapatkan pelayanan yang optimal.

Melansir dari situs cnbcindonesia.com (01/02/2022), Anggota DJSN Iene Muliati menegaskan pihaknya telah mendesain 12 kriteria kelas standar BPJS Kesehatan yang nantinya harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk melayani pasien BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut dibuat supaya masyarakat mendapatkan pelayanan  yang sama, baik medis maupun non-medis.

“Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar Iene dalam raker bersama Komisi IX DPR.

 

Adapun ketentuan rumah sakit untuk kelas standar BPJS kesehatan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut: 

 

Bahan Bangunan

Bangunan rumah sakit tidak boleh memiliki porositas bangunan  yang tinggi. Sehingga, struktur bangunan yang padat membuat jaminan mutu bangunan jauh lebih baik demi keselamatan pasien.

 

Luas Tempat Tidur

Minimal luas tempat tidur untuk pasien yakni  7,2 meter persegi (m2) untuk kelas Standar PBI JKN dan 10 m2 untuk kelas standar non PBI JKN. Kemudian, jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.

 

Antar Tepi Tempat Tidur

Untuk ketentuan jarak antar tepi samping tempat tidur antara satu tempat tidur dengan yang lainnya minimal 1,2 meter. Sementara untuk jarak antar tepi samping tempat tidur dengan dinding minimal 75 cm.

Untuk standar tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa disesuaikan).

 

Jumlah Tempat Tidur Dalam Ruangan

Jumlah tempat tidur maksimal per ruangannya yakni 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.

 

Nakas Per Tempat Tidur

Setiap tempat tidur untuk kelas standar BPJS Kesehatan harus memiliki 1 buah nakas baik kelas PBI dan non-PBI.

 

Suhu Ruangan

Dalam ketentuan ini juga mengatur perihal suhu ruangan rawat inap, yakni berada di rentang 20-26 derajat celcius.

 

Spesifikasi Kamar Mandi

Adapun kamar mandi dalam ruang kelas standar harus memenuhi standar aksesibilitas berikut: 

  • Terdapat tulisan/simbol “disable” pada bagian luar.
  • Ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.
  • Dilengkapi pegangan rambat (handrail).
  • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
  • Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

 

Tirai Antar Tempat Tidur

Untuk segi tirai ataupun partisi antar tempat tidur yakni dapat diatur dengan mudah menggunakan rel yang disematkan atau menempel ke plafon ruangan. Dengan syarat bahan tidak berpori serta tidak menyerap air.

 

Ventilasi Udara

Rumah sakit harus menyediakan ventilasi udara di setiap ruangan dan telah memenuhi standar frekuensi pertukaran udara yang telah ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocitymeter/anemometer.

 

Pencahayaan Ruangan

Dari segi pencahayaan dalam ruangan, harus mengikuti ketentuan dengan standar  250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan lux meter pada bidang kerja (tempat tidur).

 

Kelengkapan Tempat Tidur

Rumah sakit harus menyediakan tempat tidur dengan spesifikasi kelengkapan berupa outlet oksigen tersentral, nurse call, serta minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus. 

 

Pembagian Ruangan

Di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin).

 

Kelas Standar BPJS Kesehatan Segera Diberlakukan

Dengan ketentuan-ketentuan kelas standar BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tentu Anda tak perlu lagi khawatir akan adanya diskriminasi dan pelayanan yang tidak optimal bagi pasien BPJS.

Kelas standar BPJS Kesehatan diketahui akan segera diberlakukan pada tahun depan. Akan tetapi untuk tahun ini pemerintah akan melakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa rumah sakit terpilih.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembagian kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1,2, dan 3. Pelayanan BPJS Kesehatan hanya menerapkan kelas tunggal saja.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan adalah salah satu fasilitas asuransi kesehatan yang bisa Anda manfaatkan. Sebab asuransi kesehatan sangatlah penting sebagai langkah proteksi diri serta antisipasi akan gangguan-gangguan kesehatan yang berpotensi muncul.

Sayangnya, pengetahuan masyarakat akan pentingnya asuransi masih cukup minim. Untuk itu, yuk mulailah tingkatkan pengetahuan serta informasi mengenai pentingnya asuransi!

Nah, Anda bisa mendapatkan banyak pengetahuan serta informasi mengenai asuransi lewat e-book dari Finansialku berikut ini.

GRATISSS, Yuk Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

1 Ebook Studi Kasus Asuransi

 

Selain itu, Anda juga bisa sharing seputar asuransi bersama financial planner Finansialku melalui aplikasi Finansialku. Pilih menu Konsultasi Keuangan, kemudian Anda bisa langsung melakukan konsultasi, sangat mudah, kan?

Jadi buruan download aplikasinya di Play Store maupun App Store sekarang juga!

 

Itulah informasi mengenai ketentuan kelas standar BPJS Kesehatan. Apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar, ya. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Monica Wareza. 1 Februari 2022. Mulai Terungkap, Ini Wujud Kelas Standar BPJS Kesehatan. Cnbcindonesia.com https://bit.ly/3HoXcG9
  • Lidya Julita Sembiring. 30 Januari 2022. Kelas Standar BPJS Kesehatan Segera Berlaku, Berapa Tarifnya? Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3Hm0JoB