Apa sih tugas dari Bank Sentral? Anda sedang mencari tahu jawaban dari pertanyaan tersebut? Temukan jawabannya di sini.

Selamat membaca…

 

Pengertian Bank Sentral

Bank sentral, sebuah lembaga keuangan yang bertanggung jawab pada kebijakan moneter yang nantinya melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi untuk menjaga ekonomi sebuah negara bisa stabil.

Bank sentral juga merupakan lembaga swasta dalam suatu pemerintah yang bertanggung jawab atas stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, menjaga tingkat inflasi, dan semua sistem keuangan sebuah negara.

Di Indonesia sendiri, peran bank sentral diserahkan pada Bank Indonesia. sehingga, Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh yang independen atas peraturan dan pengawasan berbagai kegiatan lembaga keuangan dan bank-bank yang ada di Indonesia.

 

Sejarah Bank Sentral

Tingkat stabilitas ekonomi sebuah negara sangat bergantung pada nilai mata uang yang berlaku.

Demi menjaga tingkat kestabilan mata uangnya, itulah yang mendasari lahirnya bank sentral.

Saat ini peran bank sentral memang diserahkan pada Bank Indonesia atau BI. Tapi apakah hanya BI yang memegang kendali sebagai bank sentral?

Ternyata tidak. Ada beberapa bank yang pernah berperan sebagai bank sentral di Indonesia.

Sejarah Bank Sentral di Indonesia setidaknya mencatat ada tiga bank yang pernah menjadi bank sentral di negara ini, yaitu De Javasche Bank, Bank Nasional Indonesia (BNI), dan BI.

Ketiganya punya andil penting dalam menjaga tingkat stabilitas mata uang pada era penjajahan, kemerdekaan hingga saat ini.

[Baca juga: Waspada Trojan Mobile Banking, Ini Tips Amankan Dana Anda]

 

De Javasche Bank: Bank Sentral Pertama di Indonesia

De Javasche Bank adalah bank sentral pertama yang di bangun di Indonesia.

Didirikan pada tahun 1929 pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang dipimpin oleh Raja Willem 1.

Lokasinya berada tepat di Batavia, saat ini Jakarta. Lalu, De Javasche Bank melakukan ekspansi dengan membangun cabang di daerah Surabaya, Semarang, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, bahkan hingga Amerika tepatnya di New York.

Fungsinya adalah berusaha mencetak dan mendistribusikan uang kertas di wilayah jajahan Hindia Belanda.

Mata uang yang diedarkan pada masa tersebut adalah gulden Belanda.

Bank yang didirikan dengan badan hukum PT atau pada masa itu disebut Naamloze Vennootschap ini berperan menjaga sirkulasi mata uang.

Terlebih lagi, kegiatan perdagangan internasional pada saat itu sudah cukup tinggi.

 

BNI 46:  Bank Sentral yang Menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI)

Kebanyakan orang hanya mengetahui hanya Bank Indonesia satu-satunya bank sentral yang dimiliki oleh Indonesia pasca kemerdekaan.

Anggapan ini adalah salah. Terlebih lagi, jika melihat fakta yang mana BI baru berdiri pada tahun 1953.

Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, lembaga perbankan yang memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan mata uang adalah Bank Nasional Indonesia 46 atau BNI 46.

Adanya penetapan BNI 46 sebagai bank sentral di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 1946 yang terbit pada tanggal 5 Juli 1946.

Dalam prosesnya, BNI adalah lembaga finansial yang mencetak Oeang Republik Indonesia atau (ORI), dikenal sebagai mata uang pertama yang dicetak oleh Indonesia.

Proses percetakan dan juga berdasaran ORI yang dilakukan oleh BNI 46 ini berlangsung dari tanggal 30 Oktober tahun 1946. Dengan adanya ORI, maka uang yang diterbitkan oleh pihak Jepang atau De Javasche Bank sudah tidak berlaku lagi.

ORI dicetak dengan bentuk uang kertas yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan.

Namun, peran BNI sebagai bank sentral kali itu sangat sebentar. Alasannya karena BNI 46 dinilai memiliki aset yang terbatas.

Terlebih lagi, peredaran ORI saat itu tercatat tidak bisa dilakukan secara maksimal dan juga tidak bisa menyentuh seluruh daerah di Indonesia.

Oleh karenanya, Pemerintah merasa peran bank sentral di Indonesia perlu dialihkan lagi ke pihak De Javasche Bank pada tahun 1949.

Sobat Finansialku, Bank Sentral mengatur ekonomi negara, bagaimana dengan ekonomi pribadi kita. 

Apakah sudah terkendali? Coba dengarkan audiobook berikut ini yuk untuk belajar mengatur keuangan pribadi kita.

banner -pengelolaan keuangan pribadi dan bisnis

 

Nasionalisasi De Javasche Bank dan BI Dipilih sebagai Bank Sentral

Pada bulan Desember tahun 1951, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menasionalkan De Javasche Bank.

Yang selanjutnya ditandai dengan UU Nomor 24 Tahun 1951 yang berkaitan dengan nasionalisasi De Javasche Bank NV.

Selain itu, pada awal bulan Juli tahun 1953, Pemerintah Indonesia membangun Bank Indonesia dan menetapkannya sebagai bank sentral Indonesia.

Pada fase ini BI memiliki tugas dan peran yang sama dengan De Javasche Bank, yaitu berperan sebagai lembaga perbankan, mengatur moneter, dan mengatur sistem pembayaran di Indonesia.

Selanjutnya, tugas dan juga fungsi BI mulai berkurang pada tahun 1968.

Hal ini ditandai dengan adanya UU Bank sentral di tahun 1968 yang berisi bahwa BI tidak lagi menjalankan perannya sebagai bank komersial, namun bertugas menjadi agen pembangunan dalam usaha meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Namun, di tahun 1999 peranan BI kembali sebagai bank sentral dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 1999.

Dengan diterbitkannya UU tersebut, maka peran BI kembali menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

Selanjutnya, peran BI bertambah dalam upaya memperkuat pemerintahan Indonesia dengan diterbitkannya amandemen tahun 2004.

Lalu berbagai peranan tersebut dipegang oleh Bank Indonesia hingga saat ini.

Dalam perannya BI memiliki tiga tugas utama, yaitu menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter di Indonesia, menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, serta menjaga tingkat kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

[Baca juga: Diskonto: Definisi, Tujuan, dan Contohnya]

 

Tugas Bank Sentral

Bank Sentral 1

Bank Sentral 1. Sumber: Jawapos.com – https://bit.ly/3EjYQqa

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tugas BI sebagai bank sentral yaitu menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter di Indonesia, menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, serta menjaga tingkat kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Adapun penjelasan lengkapnya seperti ini:

 

Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Ditetapkannya kewajiban moneter harus dilakukan untuk mengendalikan peredaran jumlah mata uang yang ada di masyarakat, sehingga seluruh harga produk barang dan jasa bisa dikendalikan.

Kebijakan moneter tersebut harus dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk itu, pihak BI harus bisa bekerja sama dengan pihak pemerintah sehingga seluruh kebijakan yang ditetapkan bisa sesuai dengan kebijakan fiskal dan beberapa kebijakan ekonomi lainnya.

 

Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Maksud dari sistem pembayaran ini adalah sistem pembayaran tunai dan non tunai.

Bank Indonesia berperan penuh dalam melahirkan aturan, standar, kesepakatan dan juga prosedur untuk digunakan dalam mengatur peredaran uang.

 

Mengatur dan Mengawasi Perbankan

BI harus bertugas melakukan pengawasan makroprudensial guna menjaga kestabilan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan makroprudensial merupakan suatu kebijakan yang disusun untuk memberikan batasan pada risiko dan biaya krisis yang sistemik agar tetap bisa menjaga keseimbangan sistem keuangan di Indonesia.

 

Wewenang Bank Sentral

Ada beberapa kewenangan yang di miliki Bank Indonesia selaku bank sentral yang sudah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia.

 

Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter

BI berwenang untuk menentukan dan menetapkan adanya tingkat diskonto, jumlah cadangan minimal bank umum, serta harus membuat kebijakan pembiayaan atau kredit.

BI berwenang menetapkan dan juga menentukan target moneter dengan cara menentukan tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia setiap tahun.

Lebih dari itu, BI juga memiliki wewenang dalam mengendalikan moneter dengan tidak dibatasi pada kegiatan pasar terbuka di pasar uang.

 

Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran

BI berwenang menentukan dan juga menetapkan penggunaan alat pembayaran.

Kedua, BI berwenang membuat serta memberikan persetujuan izin atas adanya penyelenggaraan sistem pembayaran dan terakhir, BI Berwenang mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.

 

Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan

Dalam pengaturan dan pengawasan BI memiliki empat wewenang utama.

Pertama, membuat dan juga menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Kedua, memberikan sanksi kepada pihak yang sudah melanggar kebijakan yang sebelumnya sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan UU.

Terakhir, memberikan atau mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank.

Terakhir, mengawasi berbagai kegiatan bank konvensional, baik itu dalam sistem perbankan atau secara individu.

 

Memahami Dunia Perbankan

Itulah seluk beluk mengenai Bank Sentral yang ada di Indonesia. Mulai dari pengertian, sejarah, tugas, hingga wewenang bank sentral itu sendiri.

Semoga informasi yang dibagikan kali ini bisa menambah wawasan Sobat Finansialku dalam memahami dunia perbankan di Indonesia.

Terlebih di era saat ini, kita kerap berkaitan dengan bank-bank konvensional yang berada di bawah kendali bank sentral.

Supaya kondisi keuangan Sobat Finansialku dinilai sehat oleh pihak bank, jangan lupa rutin lakukan pengecekan kesehatan keuangan.

Dengan fitur Financial Check Up di Aplikasi Finansialku, kamu bisa lebih mudah melakukan kontrol terhadap keuangan Sobat Finansialku.

Langsung aja download aplikasinya di Playstore atau Appstore ya. Selamat mencoba…

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

 

Jika ada hal yang ingin didiskusikan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ya.

Supaya lebih banyak orang yang memahami tentang bank sentral, Sobat Finansialku bisa membantu dengan membagikannya kepada rekan dan kerabat terdekat. Terima kasih.

 

Editor: Rincani Sinaga
Sumber Referensi:

  • Redaksi. Pengertian Bank Sentral: Sejarah, Tujuan, Tugas, dan Wewenang Bank Sentral. Accurate.id- https://bit.ly/3oOIVvx

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/33OIEAP