OJK Mendorong Unit Usaha Syariah perusahaan asuransi segera melakukan pemisahan (spin off) menjadi entitas sendiri. Apa saja kendala spin off asuransi Syariah?

OJK telah membuat sebuah regulator yang mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Asuransi Syariah paling lambat 2024. Namun, hingga sekarang hanya beberapa yang mendaftar untuk spin off. Apa saja kendalanya?

 

Peraturan OJK Mengenai Spin Off Asuransi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendorong supaya Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi segera melakukan pemisahan (spin off) menjadi entitas sendiri.

Dorongan ini sudah sesuai dengan ketentuan regulator yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016.

Ketentuan tersebut mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Asuransi Syariah paling lambat 2024.

Ulasan Tentang Riba Asuransi Syariah, Apakah Ada 03 Asuransi Keluarga - Finansialku

[Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2019, OJK Siapkan Lima Kebijakan Pokok]

 

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK, Mochamad Mukhlasin, mengatakan bahwa saat ini masih terdapat 43 Unit Usaha Syariah di perusahaan asuransi.

Saat ini, OJK tengah menghitung dari ke 43 Unit Usaha Syariah tersebut yang masih terdapat di perusahaan asuransi, berapa lagi yang akan bisa segera dilakukan spin off.

Baru-baru ini, OJK sendiri telah mengeluarkan izin operasional bagi PT asuransi Askrida Syariah yang telah resmi melakukan spin off dari induknya, yaitu PT Asuransi Bangun Askrida.

Mukhlasin menjelaskan bahwa mengenai target perusahaan, OJK baru akan mengetahuinya pada tahun 2020 ketika road map telah selesai.

 

 

OJK Bersama-sama dengan teman-teman di Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendorong perusahaan-perusahaan asuransi harus segera membuat roadmap-nya.

OJK sangat mendukung proses Unit Usaha Syariah yang mengajukan spin off agar segera keluar izinnya.

Mukhlasin pun mencontohkan, proses Askrida Syariah sejak memperoleh izin berdiri hingga memperoleh izin operasional hanya terpaut tiga bulan.

OJK juga mendukung agar proses fit and proper test berjalan sesuai dengan target yang telah diterapkan.

Mukhlasin pun menambahkan:

“Yang penting mereka sudah menyiapkan bisnis model, kami sudah yakin produknya sendiri sudah oke. Kedua, kalau dia full fledge seperti ini, kami lebih mudah mengajak kegiatan-kegiatan promosi seperti Syariah Fair.”

 

Saat ini, OJK sendiri masih memproses izin dari beberapa perusahaan yang mengajukan spin off atau pembentukan perusahaan asuransi Syariah baru.

Antara lain, Unit Usaha Syariah PT Asuransi Simas Jiwa yang mengajukan spin off. Proses perizinan tersebut diperkirakan selesai sebelum akhir kuartal pertama tahun 2018.

Tidak hanya itu saja. PT Pacific Life Insurance yang mengajukan izin mendirikan perusahaan asuransi Syariah baru. Pacific Life telah mengajukan izin ke OJK sejak Oktober 2017.

Proses perizinannya sendiri masih ada kekurangan dari sisi dokumen dan fit and proper test. Namun, dari sisi kelengkapan persyaratan dinilai sudah lengkap.

Selain itu, untuk tahun 2018 sendiri, sampai saat ini belum ada lagi yang mengajukan. Di samping itu, masih ada perusahaan asuransi yang ingin mendirikan Unit Usaha Syariah, itu tidak dilarang.

Meski demikian, melihat pangsa pasar yang masih sangat terbuka, lanjutnya, perusahaan asuransi syariah masih bisa berkembang.

banner -pahami asuransi syariah

Dari business plan yang masuk, target pertumbuhan aset asuransi Syariah pada tahun 2018 hanya 15 persen.

Pada tahun 2017 targetnya adalah sebanyak 17 persen telah tercapai. Sedangkan pada tahun 2016, targetnya justru tercapai 26 persen. Mukhlasin mengatakan:

“Sepertinya teman-teman melihat di industri perlu banyak pembenahan di tahun 2018 ini.”

728x90 hitung sekarang - asuransi
300x250 - Hitung Sekarang - asuransi

 

Kendala Spin Off Asuransi Syariah

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ketentuan untuk mewajibkan perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan diri dari induk usaha atau spin off pada tahun 2024, ternyata masih terhalang kendala.

Hingga November tahun 2018, OJK mencatat bahwa terdapat 48 perusahaan asuransi yang belum melakukan spin off. Padahal, batas waktu ketentuan spin off semakin dekat, yaitu pada bulan Oktober tahun 2024.

Apakah Premi Asuransi Syariah Lebih Murah dan Lebih Aman daripada Asuransi Konvensional 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ulasan Tentang Riba Asuransi Syariah, Apakah Ada?]

 

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Ahmad Syaroni mengatakan bahwa ketentuan spin off masih terkendala oleh sejumlah faktor.

Pertama, perusahaan masih kesulitan memenuhi syarat batas modal yang disetor sebesar Rp75 miliar. Dimana, modal Rp75 miliar ini, terdiri dari modal awal Rp50 miliar dan dana tambahan Rp 25 miliar untuk cadangan dan existing.

Ahmad Syaroni pun mengatakan:

“Untuk mencapai target tahun 2024, perusahaan asuransi khususnya lokal sedang mencari pendanaan. Seperti yang diketahui, perusahaan asuransi Syariah itu adalah perusahaan kecil dan kemungkinan persyaratan modal ke depan bisa lebih tinggi.”

 

Di tambah lagi, perbankan Syariah semakin selektif memberikan pendanaan, karena tingkat kredit masalah (NPF) terus naik.

Hal ini mengakibatkan, penyaluran kredit perbankan lebih ketat, sedangkan perusahaan asuransi masih mengandalkan 40%-50% pendanaan dari perbankan.

Sedangkan, untuk faktor kedua, perusahaan juga dibebankan besaran fixed cost sekitar Rp20 miliar untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan divisi umum.

Sementara, besaran beban usaha Rp20 miliar untuk biaya akuisisi dan pemasaran.

Dengan adanya berbagai macam kendala tersebut, tentu saja membuat tingkat kepercayaan diri perusahaan asuransi Syariah untuk spin off semakin turun.

Melihat dari data AASI, awalnya perusahaan asuransi jiwa masih optimistis di angka 82,6%, tetapi turun menjadi 45%. Sedangkan asuransi umum dan reasuransi yang awalnya optimistis 80,6%, sekarang turun signifikan menjadi 22%.

Untuk mengantisipasi kendala-kendala tersebut, OJK telah menentukan batas akhir pendaftaran dan menyerahkan peta jalan spin off pada tahun 2020.

728x90 hitung sekarang - asuransi
300x250 - Hitung Sekarang - asuransi

 

Dalam kondisi ini, regulator juga perlu mencari solusi baru terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang tidak melakukan pendaftaran spin off.

Tenggat waktu spin off tersebut, ditulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016.

Dalam kesempatan yang berbeda, juru bicara dari OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa terdapat 48 perusahaan asuransi yang belum melakukan spin off hingga November 2018.

Jumlah 48 perusahaan tersebut, terdiri dari 22 unit Syariah asuransi jiwa, 24 unit Syariah asuransi umum dan 2 unit Syariah reasuransi.

OJK juga tidak lupa memperingatkan kepada perusahaan asuransi tidak melakukan spin off sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin unit Syariah perusahaan.

OJK pun menuturkan bahwa selanjutnya perusahaan wajib menyelesaikan pengalihan portofolio unit Syariah kepada perusahaan asuransi Syariah lain yang telah ada.

 

Rencanakanlah Kebutuhan Asuransi Anda

Dengan semakin banyaknya asuransi Syariah, maka kita pasti dibingungkan dengan produk-produk Syariah yang ada.

Jika Anda ingin mengetahui jenis asuransi yang cocok untuk Anda, Anda bisa bertanya langsung ke perencana keuangan finansialku dengan cara download Aplikasi Finansialku di bawah ini.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Sebelum menentukan asuransi mana yang Anda butuhkan. Sebaiknya Anda rencanakan dulu keuangan Anda dengan cara membaca ebook gratis mengenai perencanaan keuangan untuk usia 30 an di bawah ini.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Setelah membaca artikel ini, saya yakin Anda telah mengetahui kendala spin off asuransi Syariah tahun 2024 adalah pendanaan.

Bagikan informasi ini kepada teman atau saudara Anda yang belum mengetahui kendala spin off asuransi Syariah tahun 2024 adalah pendanaan. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Ferrika Sari. 2 Desember 2018. Pendanaan Jadi Kendala Spin Off Asuransi Syariah pada 2024. Keuangan.kontan.com – https://goo.gl/dMFTgu
  • Nidia Zuraya. 8 Januari 2018. OJK Dorong 43 UUS Asuransi Lakukan Spin Off. Republika.co.id – https://goo.gl/Wdc9rX

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi Syariah – https://goo.gl/ZH4JGk